Sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Sudrajat, seorang pedagang es gabus berusia 50 tahun, telah memicu gelombang kekecewaan publik dan sorotan tajam terhadap akuntabilitas penegak hukum. Berawal dari tuduhan tak berdasar mengenai kandungan zat berbahaya dalam dagangannya, peristiwa tragis ini tidak hanya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga memicu serangkaian permohonan maaf resmi dari institusi terkait, diiringi tuntutan keadilan yang lebih mendalam dari masyarakat dan lembaga bantuan hukum. Insiden ini, yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat, kini menjadi studi kasus penting mengenai perlindungan warga sipil dari potensi kekerasan aparat serta urgensi penegakan prosedur yang adil dan transparan.
Kasus ini bermula dari tuduhan serius yang dilayangkan oleh oknum aparat kepolisian dan TNI, menuding es gabus yang dijual Sudrajat mengandung zat berbahaya seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan ini, yang berpotensi merusak reputasi dan mata pencarian Sudrajat secara permanen, kemudian terbukti tidak benar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, dengan tegas menyatakan hasil penyelidikan forensik menunjukkan bahwa jajanan tradisional tersebut sepenuhnya aman untuk dikonsumsi. “Hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby dalam keterangan tertulisnya, menepis segala keraguan dan membuktikan bahwa tuduhan awal adalah kekeliruan fatal tanpa dasar ilmiah. Es gabus sendiri merupakan jajanan klasik Indonesia yang terbuat dari bahan-bahan sederhana seperti tepung tapioka, santan, gula, dan pewarna makanan, yang kemudian dibekukan dan dipotong, jauh dari bahan kimia berbahaya yang dituduhkan.
Menyusul terungkapnya fakta ini dan viralnya video penganiayaan, institusi penegak hukum segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Polda Metro Jaya, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Budi Hermanto, mengakui adanya kesalahan dalam menilai dan mengambil kesimpulan terlalu dini tanpa pemeriksaan lebih lanjut. “Apa pun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan mendalami peristiwa ini,” ujar Budi, menunjukkan kesadaran akan dampak insiden ini terhadap kepercayaan masyarakat. Bahkan, Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, salah satu pelaku penganiayaan yang terekam dalam video, turut menyampaikan penyesalan. “Kami yang bertugas dan membuat video itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul,” kata Ikhwan, mengakui kekeliruannya karena langsung menuduh pedagang es kue tersebut tanpa memiliki bukti dasar yang kuat dan menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu pemeriksaan ilmiah.
Sebagai wujud penyesalan dan upaya pemulihan, Polri dan TNI juga mengambil langkah konkret. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras mendatangi langsung kediaman Sudrajat, korban penganiayaan, di Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Kunjungan ini tidak hanya menjadi simbol permintaan maaf, tetapi juga disertai pemberian bantuan berupa sepeda motor baru. “Sebagai wujud kepedulian, Polri memberikan bantuan sepeda motor untuk menunjang aktivitas berdagang,” demikian tulis akun resmi kepolisian, @DivHumas_Polri, di media sosial X. Dari pihak TNI, Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus ini sebatas salah paham yang telah diselesaikan secara baik melalui pendekatan kekeluargaan. Perwakilan TNI, dipimpin oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, juga menemui korban. Ahmad menegaskan, ke depannya institusi TNI akan melakukan evaluasi internal serta memperkuat pembinaan satuan dan personel di lapangan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kesalahpahaman serupa agar tidak terulang dan tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar, demi menjaga citra dan profesionalisme aparat.
Perspektif Hukum dan Tuntutan Keadilan yang Lebih Dalam
Meskipun permohonan maaf dan kompensasi telah disampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai bahwa tindakan aparat polisi dan TNI terhadap Sudrajat merupakan penyalahgunaan wewenang yang serius dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Januari 2026, menegaskan bahwa insiden ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. “Tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara disiplin, etik, dan tindak pidana,” kata Alif. LBH Jakarta menyoroti bahwa Sudrajat tidak hanya dituduh berjualan es gabus menggunakan zat berbahaya, tetapi juga diduga dianiaya secara fisik dan dagangannya dirusak. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kekerasan yang dialaminya, terutama ketika pelakunya adalah aparat negara yang seharusnya melindungi. “Karena diduga terjadi pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Alif, menekankan pentingnya proses hukum untuk memastikan keadilan dan mencegah impunitas.
Trauma di Balik Gerobak Es Gabus
Di balik hiruk-pikuk pernyataan resmi dan janji perbaikan, Sudrajat, sang penjual es gabus, masih harus bergulat dengan trauma mendalam akibat penganiayaan yang dialaminya. Ia menuturkan, insiden bermula saat seseorang yang diduga polisi berpura-pura membeli es kue miliknya. Setelah itu, orang tersebut bersama rekannya meremas es kue dan langsung menuduhnya sebagai es beracun. “Polisinya beli, lalu esnya diremas-remas dan dibilang ini es racun,” ungkap Sudrajat, menggambarkan awal mula teror yang dialaminya. Meskipun Sudrajat telah berulang kali menjelaskan bahwa dagangannya tidak terbuat dari spons atau bahan berbahaya, ia mengaku aparat tetap memaksanya untuk mengaku. Di lokasi tersebut, ia mengalami penganiayaan fisik yang meninggalkan bekas. “Ini di dada, sampai bahu. Saya ditonjok, disabet pakai selang, ditendang pakai sepatu, disuruh ngaku. Saya bilang ini es beneran, tapi tetap dipukul,” ujar Sudrajat, menceritakan detail kekerasan yang dialaminya. Pengalaman pahit ini tidak hanya merenggut mata pencariannya untuk sementara waktu, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih, menyoroti dampak brutal dari tindakan semena-mena aparat.


















