Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengaku dari Kejaksaan Agung. Dalam persidangan tersebut, saksi Gunawan Wibiksana yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), membeberkan adanya permintaan uang fantastis senilai Rp6 miliar dari empat orang yang diduga merupakan oknum Kejaksaan Agung untuk mengamankan perkara pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kesaksian ini menjadi titik krusial dalam membedah jaringan korupsi sistemik di lingkungan Kemenaker yang melibatkan pejabat tinggi hingga pihak swasta melalui skema pemerasan terhadap pemohon lisensi K3.
Gunawan Wibiksana, yang pada saat kejadian menjabat sebagai sekretaris pribadi Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker Hery Sutanto, memberikan keterangan mendalam mengenai suasana mencekam di internal kementerian saat kasus ini mulai terendus oleh aparat penegak hukum. Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum Noel, Munarman, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan yang mengungkap sebuah pertemuan pada awal Oktober 2024. Dalam dokumen tersebut, Gunawan mengaku mendengar langsung laporan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro Putra, kepada Hery Sutanto. Bobby saat itu mengeluarkan instruksi “Tiarap kita Pak Direktur,” sebuah kode yang menandakan bahwa aktivitas ilegal mereka telah masuk dalam radar pantauan Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3). Kondisi ini menyebabkan aliran “uang nonteknis” yang biasanya diterima dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terhenti seketika karena ketakutan akan adanya operasi tangkap tangan atau penyelidikan lebih lanjut.
Keresahan Hery Sutanto semakin memuncak ketika ia mencurahkan isi hatinya kepada Gunawan beberapa hari setelah pertemuan tersebut. Hery mengeluh bahwa skandal pertemuan di Hotel Bidakara terkait pengurusan sertifikat K3 telah tercium oleh pihak Kejaksaan Agung. Gunawan mengingat betul bagaimana atasannya tersebut tampak sangat tertekan dan mengatakan bahwa kepalanya pusing memikirkan konsekuensi hukum yang membayangi. Meskipun Gunawan mengaku lupa akan detail percakapan lainnya, ia memastikan bahwa ketakutan Hery bukan tanpa alasan, mengingat posisi Kemenaker saat itu sedang menjadi sorotan tajam terkait transparansi penerbitan lisensi K3 yang diduga kuat menjadi ladang pungutan liar bagi para oknum pejabat.
Skandal Permintaan Rp6 Miliar dan Kedatangan Oknum di Gedung Kemenaker
Detail mengenai permintaan uang pelicin semakin benderang saat Munarman mengonfirmasi peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2024, tepat sebelum waktu zuhur. Gunawan menceritakan bahwa ia menerima panggilan telepon via WhatsApp dari Aris Tri Widianto, seorang Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker, yang mengabarkan bahwa ada rekan-rekannya dari Kejaksaan Agung yang sudah berada di depan lift kantor dan ingin bertemu dengan Hery Sutanto. Gunawan membenarkan bahwa terdapat empat orang yang datang mengatasnamakan institusi Adhyaksa tersebut. Pasca-pertemuan tertutup itu, Hery Sutanto kembali mengeluhkan beban berat yang harus ditanggungnya, yakni permintaan uang sebesar Rp1,5 miliar per orang dari keempat oknum tersebut. Jika ditotal, nilai “uang damai” yang diminta mencapai Rp6 miliar, sebuah angka yang membuat pengunjung sidang spontan berteriak riuh karena terkejut.
Permintaan uang sebesar Rp6 miliar ini diduga kuat berkaitan erat dengan upaya pengamanan agar kasus penyimpangan sertifikasi K3 tidak naik ke tahap penyidikan formal. Gunawan menegaskan dalam persidangan bahwa Hery Sutanto secara spesifik menyebutkan nominal Rp1,5 miliar untuk setiap orang dari empat orang yang datang. Keterangan ini konsisten dengan apa yang ia sampaikan dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta ini memberikan gambaran betapa rentannya birokrasi kementerian terhadap intervensi oknum penegak hukum yang justru memanfaatkan celah perkara untuk melakukan pemerasan, di mana para pejabat yang sudah terjerat praktik korupsi kembali diperas oleh pihak lain yang menjanjikan pengamanan hukum.
Aliran Dana Gratifikasi: Dari Uang Tunai Hingga Motor Ducati
Selain mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum Kejaksaan, persidangan juga membedah secara rinci kronologi penerimaan gratifikasi oleh Immanuel Ebenezer alias Noel. Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pada Desember 2024, Noel diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,93 miliar. Transaksi ini dilakukan dengan cara yang cukup rapi, yakni melalui Irvian Bobby Mahendro yang memerintahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, untuk menyerahkan uang tersebut kepada anak kandung Noel, Divian Ariq, di sisi timur SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Tidak berhenti di situ, pada Januari 2025, Noel kembali menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ, yang dikirimkan langsung ke kediamannya di Taman Manggis Permai, Cilodong, Kota Depok.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Noel juga menerima aliran dana dari berbagai pihak swasta melalui transfer bank dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Mei 2025. Rinciannya meliputi transfer dari Asrul sebesar Rp30 juta, dari Aji Jaya Bintara (Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital) sebesar Rp25 juta, serta dua kali transfer dari Yohanes Permata F (Komisaris PT Energi Kita Merah Putih) masing-masing sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat aliran dana dari Raden Muhammad Zidni yang totalnya mencapai Rp200 juta. Secara keseluruhan, Noel didakwa menerima keuntungan pribadi yang signifikan dari posisinya, yang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terkait dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
Korupsi Berjamaah dan Pemerasan Terhadap Pemohon Lisensi K3
Kasus ini tidak hanya melibatkan Noel seorang diri, melainkan sebuah praktik korupsi berjamaah yang melibatkan belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama-sama dengan figur-figur seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, hingga mantan Dirjen Haiyani Rumondang dan para koordinator bidang lainnya. Mereka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Para terdakwa disinyalir memaksa para pemohon sertifikasi, yang terdiri dari berbagai individu dan perusahaan, untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi dengan total akumulasi mencapai Rp6,52 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi-bagi dengan porsi yang bervariasi, di mana Hery Sutanto disebut menerima Rp652 juta dan pejabat lainnya menerima ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menghambat atau mempersulit proses administrasi bagi pemohon yang tidak bersedia memberikan “uang pelicin”. Nama-nama seperti Fanny Fania Octapiani hingga Sri Enggarwati tercatat sebagai korban yang dipaksa memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan tertentu untuk mendapatkan hak sertifikasi mereka. Atas tindakan sistematis ini, Noel dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Persidangan ini diharapkan mampu membongkar seluruh simpul mafia sertifikasi di Kemenaker serta memastikan apakah benar ada keterlibatan nyata dari oknum Kejaksaan Agung sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Gunawan Wibiksana dalam kesaksiannya yang kontroversial tersebut.

















