Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi krusial untuk menguji taring hukum nasional di kancah internasional setelah secara resmi menerima laporan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan luar biasa yang menyeret nama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Laporan yang diajukan oleh koalisi lintas sektor yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan pakar hukum pada awal Februari 2026 ini, mendesak otoritas kejaksaan untuk menggunakan instrumen hukum domestik terbaru guna mengadili Netanyahu dan jajaran kabinet perangnya atas kekejaman sistematis di Jalur Gaza, Palestina. Dengan memanfaatkan asas yurisdiksi universal yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru saja diberlakukan, para pelapor menuntut adanya proses peradilan in absentia di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk solidaritas politik, melainkan sebagai upaya penegakan akuntabilitas hukum atas pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan nilai-nilai kemanusiaan universal yang juga berdampak langsung pada aset strategis serta kepentingan nasional Indonesia di wilayah konflik tersebut.
Landasan Hukum Baru dan Implementasi Yurisdiksi Universal di Indonesia
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah sampai ke meja Direktorat Hak Asasi Manusia (Dirham) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, tim internal Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai satuan kerja pemerintah untuk membedah aspek hukum yang sangat kompleks ini. Fokus utama kajian terletak pada penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum internasional yang memungkinkan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang sangat serius tanpa memandang di mana kejahatan itu dilakukan atau kewarganegaraan pelakunya. Anang menekankan bahwa norma-norma hukum baru yang tertuang dalam KUHP Nasional menjadi acuan utama dalam mempelajari kemungkinan membawa kasus ini ke persidangan, mengingat adanya pasal-pasal yang secara spesifik mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Aktivis HAM terkemuka, Fatia Maulidiyanti, yang merupakan salah satu inisiator pelaporan ini, menjelaskan secara rinci bahwa KUHP Nasional yang baru memberikan mandat hukum yang kuat melalui Pasal 598 dan Pasal 599. Kedua pasal tersebut secara eksplisit mengatur mengenai sanksi dan definisi kejahatan genosida serta kejahatan kemanusiaan. Selain itu, para pelapor juga mendalilkan Pasal 5 dan Pasal 6 KUH Pidana Nasional sebagai pintu masuk legal untuk menerapkan yurisdiksi universal. Menurut Fatia, regulasi ini membuka ruang bagi sistem peradilan Indonesia untuk tidak lagi terbatas pada batas-batas teritorial dalam menegakkan keadilan internasional. Pelaporan ini dipandang sebagai dorongan moral dan konstitusional agar lembaga hukum di Indonesia berani mengambil inisiatif dalam menindak aktor-aktor intelektual di balik tragedi kemanusiaan di Palestina, sekaligus membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia mampu beradaptasi dengan standar hukum global yang menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan luar biasa.
Kekuatan laporan ini juga didukung oleh profil para pelapor yang memiliki kredibilitas tinggi di bidang hukum dan hak asasi manusia. Di antaranya terdapat Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus HAM PBB, serta Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan tokoh senior Muhammadiyah dan akademisi hukum di Universitas Islam Indonesia (UII). Keterlibatan tokoh-tokoh seperti Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, akademisi Feri Amsari, hingga aktivis kemanusiaan Wanda Hamidah, menunjukkan bahwa gerakan ini merupakan konsensus intelektual yang didasarkan pada kajian hukum yang matang. Mereka menyerahkan bundel bukti yang sangat komprehensif kepada Kejaksaan Agung, yang mencakup rekam jejak kekerasan militer Israel selama hampir dua dekade, mulai dari Operasi Cast Lead (2008-2009), Operasi Pillar of Defense (2012), invasi tahun 2014, hingga Operasi Iron Sword yang dimulai sejak Oktober 2023 dan masih berlangsung dengan skala kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Bukti Kejahatan Genosida dan Penyerangan Terhadap Aset Indonesia
Dalam dokumen laporan tersebut, dipaparkan data statistik yang mengerikan mengenai dampak operasi militer Israel. Sejak Oktober 2023 hingga awal 2026, tercatat setidaknya 71.000 warga sipil Palestina tewas, di mana mayoritas korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Selain itu, terdapat lebih dari 171.000 warga yang mengalami luka berat serta ratusan orang yang disandera. Namun, poin krusial yang memperkuat posisi hukum Indonesia dalam kasus ini adalah penargetan sistematis terhadap objek-objek sipil yang dilindungi oleh hukum internasional, khususnya Rumah Sakit Indonesia yang berlokasi di Beit Lahia, Gaza Utara. Berdasarkan dokumentasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rumah Sakit Indonesia telah menjadi sasaran serangan militer sebanyak sedikitnya 41 kali. Serangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan jet tempur, pesawat tanpa awak (drone), tembakan tank, hingga infiltrasi darat oleh pasukan infanteri.
Fatia Maulidiyanti menegaskan bahwa serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di masa perang, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia. Rumah sakit tersebut didirikan dengan dana sumbangan rakyat Indonesia dan berfungsi sebagai simbol misi kemanusiaan bangsa di mata dunia. Selain serangan fisik, laporan tersebut juga menyertakan bukti-bukti mengenai taktik “pemusnahan secara perlahan” melalui blokade total. Israel dilaporkan secara sengaja memutus akses terhadap bantuan pangan internasional, pasokan listrik, bahan bakar, dan air bersih. Bahkan, akses nelayan ke sumber pangan di laut pun ditutup, yang mengakibatkan krisis kelaparan akut bagi sekitar 2 juta penduduk di Jalur Gaza. Tindakan-tindakan ini dikategorikan oleh para ahli hukum sebagai bagian dari tindakan genosida yang bertujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok penduduk.
Terkait mekanisme teknis persidangan, pakar hukum tata negara Feri Amsari memberikan penjelasan yang mencerahkan mengenai kemungkinan pengadilan in absentia. Ia menekankan bahwa yurisdiksi universal tidak mengharuskan kehadiran fisik tersangka seperti Benjamin Netanyahu di dalam ruang sidang di Jakarta untuk memulai proses hukum. Dalam hukum internasional dan kerangka hukum nasional yang mendukungnya, pengadilan dapat tetap berjalan dengan menghadirkan unsur-unsur kejahatan, saksi-saksi, dan bukti-bukti faktual yang telah terpenuhi. Feri berpendapat bahwa Indonesia memiliki posisi legal yang sangat kuat karena adanya entitas fisik milik Indonesia, yakni rumah sakit, yang hancur akibat serangan tersebut, serta adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam konflik tersebut. Hal ini memenuhi syarat “kepentingan nasional” yang memberikan legitimasi penuh bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan secara resmi.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Keberhasilan membawa laporan ini ke tahap penuntutan akan menjadi tonggak sejarah baru bagi diplomasi hukum Indonesia di kancah global. Langkah ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memberikan dukungan retoris terhadap kemerdekaan Palestina, tetapi juga mampu menggunakan instrumen hukumnya secara konkret untuk melawan impunitas pelaku kejahatan internasional. Masyarakat sipil kini menanti keberanian institusi Adhyaksa untuk membuktikan bahwa keadilan tidak mengenal batas negara, dan bahwa hukum nasional Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proses kajian yang sedang dilakukan oleh Dirham Jampidsus diharapkan dapat segera menghasilkan keputusan yang progresif demi tegaknya supremasi hukum kemanusiaan internasional.

















