Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 24, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

#image_title

Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi krusial untuk menguji taring hukum nasional di kancah internasional setelah secara resmi menerima laporan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan luar biasa yang menyeret nama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Laporan yang diajukan oleh koalisi lintas sektor yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan pakar hukum pada awal Februari 2026 ini, mendesak otoritas kejaksaan untuk menggunakan instrumen hukum domestik terbaru guna mengadili Netanyahu dan jajaran kabinet perangnya atas kekejaman sistematis di Jalur Gaza, Palestina. Dengan memanfaatkan asas yurisdiksi universal yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru saja diberlakukan, para pelapor menuntut adanya proses peradilan in absentia di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk solidaritas politik, melainkan sebagai upaya penegakan akuntabilitas hukum atas pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan nilai-nilai kemanusiaan universal yang juga berdampak langsung pada aset strategis serta kepentingan nasional Indonesia di wilayah konflik tersebut.

RELATED POSTS

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

Landasan Hukum Baru dan Implementasi Yurisdiksi Universal di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah sampai ke meja Direktorat Hak Asasi Manusia (Dirham) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, tim internal Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai satuan kerja pemerintah untuk membedah aspek hukum yang sangat kompleks ini. Fokus utama kajian terletak pada penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal, sebuah konsep hukum internasional yang memungkinkan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang sangat serius tanpa memandang di mana kejahatan itu dilakukan atau kewarganegaraan pelakunya. Anang menekankan bahwa norma-norma hukum baru yang tertuang dalam KUHP Nasional menjadi acuan utama dalam mempelajari kemungkinan membawa kasus ini ke persidangan, mengingat adanya pasal-pasal yang secara spesifik mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Aktivis HAM terkemuka, Fatia Maulidiyanti, yang merupakan salah satu inisiator pelaporan ini, menjelaskan secara rinci bahwa KUHP Nasional yang baru memberikan mandat hukum yang kuat melalui Pasal 598 dan Pasal 599. Kedua pasal tersebut secara eksplisit mengatur mengenai sanksi dan definisi kejahatan genosida serta kejahatan kemanusiaan. Selain itu, para pelapor juga mendalilkan Pasal 5 dan Pasal 6 KUH Pidana Nasional sebagai pintu masuk legal untuk menerapkan yurisdiksi universal. Menurut Fatia, regulasi ini membuka ruang bagi sistem peradilan Indonesia untuk tidak lagi terbatas pada batas-batas teritorial dalam menegakkan keadilan internasional. Pelaporan ini dipandang sebagai dorongan moral dan konstitusional agar lembaga hukum di Indonesia berani mengambil inisiatif dalam menindak aktor-aktor intelektual di balik tragedi kemanusiaan di Palestina, sekaligus membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia mampu beradaptasi dengan standar hukum global yang menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan luar biasa.

Kekejaman Israel di RS Indonesia – (Republika)

Kekuatan laporan ini juga didukung oleh profil para pelapor yang memiliki kredibilitas tinggi di bidang hukum dan hak asasi manusia. Di antaranya terdapat Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus HAM PBB, serta Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan tokoh senior Muhammadiyah dan akademisi hukum di Universitas Islam Indonesia (UII). Keterlibatan tokoh-tokoh seperti Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, akademisi Feri Amsari, hingga aktivis kemanusiaan Wanda Hamidah, menunjukkan bahwa gerakan ini merupakan konsensus intelektual yang didasarkan pada kajian hukum yang matang. Mereka menyerahkan bundel bukti yang sangat komprehensif kepada Kejaksaan Agung, yang mencakup rekam jejak kekerasan militer Israel selama hampir dua dekade, mulai dari Operasi Cast Lead (2008-2009), Operasi Pillar of Defense (2012), invasi tahun 2014, hingga Operasi Iron Sword yang dimulai sejak Oktober 2023 dan masih berlangsung dengan skala kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Bukti Kejahatan Genosida dan Penyerangan Terhadap Aset Indonesia

Dalam dokumen laporan tersebut, dipaparkan data statistik yang mengerikan mengenai dampak operasi militer Israel. Sejak Oktober 2023 hingga awal 2026, tercatat setidaknya 71.000 warga sipil Palestina tewas, di mana mayoritas korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Selain itu, terdapat lebih dari 171.000 warga yang mengalami luka berat serta ratusan orang yang disandera. Namun, poin krusial yang memperkuat posisi hukum Indonesia dalam kasus ini adalah penargetan sistematis terhadap objek-objek sipil yang dilindungi oleh hukum internasional, khususnya Rumah Sakit Indonesia yang berlokasi di Beit Lahia, Gaza Utara. Berdasarkan dokumentasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rumah Sakit Indonesia telah menjadi sasaran serangan militer sebanyak sedikitnya 41 kali. Serangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan jet tempur, pesawat tanpa awak (drone), tembakan tank, hingga infiltrasi darat oleh pasukan infanteri.

Suasana Rumah Sakit Indonesia di Bait Lahya Gaza Utara – (Dok Istimewa)

Fatia Maulidiyanti menegaskan bahwa serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di masa perang, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia. Rumah sakit tersebut didirikan dengan dana sumbangan rakyat Indonesia dan berfungsi sebagai simbol misi kemanusiaan bangsa di mata dunia. Selain serangan fisik, laporan tersebut juga menyertakan bukti-bukti mengenai taktik “pemusnahan secara perlahan” melalui blokade total. Israel dilaporkan secara sengaja memutus akses terhadap bantuan pangan internasional, pasokan listrik, bahan bakar, dan air bersih. Bahkan, akses nelayan ke sumber pangan di laut pun ditutup, yang mengakibatkan krisis kelaparan akut bagi sekitar 2 juta penduduk di Jalur Gaza. Tindakan-tindakan ini dikategorikan oleh para ahli hukum sebagai bagian dari tindakan genosida yang bertujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok penduduk.

Terkait mekanisme teknis persidangan, pakar hukum tata negara Feri Amsari memberikan penjelasan yang mencerahkan mengenai kemungkinan pengadilan in absentia. Ia menekankan bahwa yurisdiksi universal tidak mengharuskan kehadiran fisik tersangka seperti Benjamin Netanyahu di dalam ruang sidang di Jakarta untuk memulai proses hukum. Dalam hukum internasional dan kerangka hukum nasional yang mendukungnya, pengadilan dapat tetap berjalan dengan menghadirkan unsur-unsur kejahatan, saksi-saksi, dan bukti-bukti faktual yang telah terpenuhi. Feri berpendapat bahwa Indonesia memiliki posisi legal yang sangat kuat karena adanya entitas fisik milik Indonesia, yakni rumah sakit, yang hancur akibat serangan tersebut, serta adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam konflik tersebut. Hal ini memenuhi syarat “kepentingan nasional” yang memberikan legitimasi penuh bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan secara resmi.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Keberhasilan membawa laporan ini ke tahap penuntutan akan menjadi tonggak sejarah baru bagi diplomasi hukum Indonesia di kancah global. Langkah ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memberikan dukungan retoris terhadap kemerdekaan Palestina, tetapi juga mampu menggunakan instrumen hukumnya secara konkret untuk melawan impunitas pelaku kejahatan internasional. Masyarakat sipil kini menanti keberanian institusi Adhyaksa untuk membuktikan bahwa keadilan tidak mengenal batas negara, dan bahwa hukum nasional Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proses kajian yang sedang dilakukan oleh Dirham Jampidsus diharapkan dapat segera menghasilkan keputusan yang progresif demi tegaknya supremasi hukum kemanusiaan internasional.

Tags: Benjamin NetanyahuGenosida GazaHukum InternasionalKejagungYurisdiksi Universal
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah
Hukum

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

February 27, 2026
OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!
Hukum

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

February 27, 2026
TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum
Hukum

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

February 25, 2026
Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik
Hukum

Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

February 25, 2026
Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!
Hukum

Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!

February 24, 2026
Prabowo: Hukum Bukan Alat Politik, Ini Alasannya
Hukum

Prabowo: Hukum Bukan Alat Politik, Ini Alasannya

February 24, 2026
Next Post
Update Harga Buyback Emas Antam Pegadaian Sabtu 14 Februari 2026

Update Harga Buyback Emas Antam Pegadaian Sabtu 14 Februari 2026

Malut United Menggila! Pesta Gol Lumat Persijap Jepara

Malut United Menggila! Pesta Gol Lumat Persijap Jepara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

8 poin pernyataan Pandji Pragiwaksono soal mens rea, respon Gibran hingga tidak bisa diproses pidana

8 poin pernyataan Pandji Pragiwaksono soal mens rea, respon Gibran hingga tidak bisa diproses pidana

February 12, 2026
Virus Nipah: Akankah Jadi Pandemi Seberbahaya COVID-19?

Virus Nipah: Akankah Jadi Pandemi Seberbahaya COVID-19?

February 6, 2026
Polisi Ciduk 2 Otak Tambang Timah Ilegal

Polisi Ciduk 2 Otak Tambang Timah Ilegal

February 7, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amazon Girls’ Tech Day Berdayakan 400 Siswi Karawang Melek Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ucapan Ramadhan 2026: Viral di Medsos!
  • 25 Ucapan Imlek 2026 Mandarin Terbaik Lengkap dengan Artinya
  • Hollywood Geger! Video AI Seedance 2.0 Picu Amarah Besar

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026