Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berada dalam sorotan tajam menyusul terkuaknya fakta persidangan yang mengejutkan terkait dugaan praktik pemerasan masif senilai Rp6 miliar oleh oknum yang mengaku sebagai jaksa terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Skandal yang mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada awal Februari 2026 ini menyeret nama empat oknum yang diduga meminta uang pelicin guna mengamankan perkara penyelewengan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan gratifikasi ini pertama kali dibongkar oleh saksi kunci dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang memicu reaksi keras dari pimpinan Korps Adhyaksa untuk segera melakukan investigasi internal menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga integritas institusi penegak hukum di mata publik.
Menanggapi guncangan informasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terhadap setiap indikasi pelanggaran profesi. Anang menyatakan bahwa seluruh fakta yang muncul di ruang sidang akan dijadikan bahan evaluasi internal yang sangat serius oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Meskipun demikian, Anang memberikan catatan penting bahwa secara institusional, Kejaksaan Agung sebenarnya tidak sedang menangani perkara yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan tersebut, mengingat kasus yang melibatkan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ini ditangani oleh lembaga antirasuah lain. Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya pencatutan nama institusi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, atau adanya oknum nakal yang bermain di luar kewenangan resmi mereka.
Kesaksian Gunawan Wibiksana: Kronologi Pertemuan dan Permintaan Uang
Detail mengenai dugaan pemerasan ini terungkap secara gamblang melalui kesaksian Gunawan Wibiksana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Gunawan membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada 2 Desember 2024. Ia mengungkapkan bahwa empat orang yang mengklaim sebagai utusan dari Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kemnaker dengan tujuan spesifik menemui Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hery Sutanto. Pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya “pengamanan” atas penyelidikan kasus sertifikasi K3 yang saat itu mulai memanas dan mengancam posisi sejumlah pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Gunawan menceritakan bahwa pascapertemuan tertutup tersebut, Hery Sutanto tampak tertekan dan langsung menyampaikan keluh kesahnya mengenai tuntutan finansial yang diajukan oleh keempat orang tersebut. Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Munarman, terungkap bahwa masing-masing dari empat orang tersebut meminta “jatah” sebesar Rp1,5 miliar. Jika diakumulasikan, total dana yang diminta mencapai angka fantastis, yakni Rp6 miliar. Fakta ini dipertegas kembali oleh Munarman di ruang sidang guna memastikan apakah saksi benar-benar mengetahui detail nominal tersebut, yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Gunawan dengan nada yakin di hadapan majelis hakim.
Dampak Skandal K3 dan Tekanan Terhadap Integritas Penegak Hukum
Kasus pemerasan ini menambah daftar panjang sengkarut korupsi dalam penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker. Sertifikat K3 sendiri merupakan instrumen vital bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi standar legalitas operasional, sehingga celah birokrasi dalam penerbitannya seringkali menjadi ladang basah bagi praktik pungutan liar dan gratifikasi. Keterlibatan nama oknum jaksa dalam pusaran kasus ini, baik sebagai pelaku nyata maupun sebagai identitas yang dicatut, memberikan tamparan keras bagi agenda reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah. Munarman, selaku kuasa hukum Noel, secara strategis menggunakan fakta ini untuk menunjukkan adanya dinamika lain di luar dakwaan kliennya, sekaligus mempertanyakan keabsahan proses hukum jika benar terdapat intervensi ilegal dari oknum penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menelusuri identitas keempat orang tersebut guna memastikan apakah mereka benar-benar anggota aktif Korps Adhyaksa ataukah pihak swasta yang menggunakan atribut kejaksaan untuk menakut-nakuti pejabat negara. Anang Supriatna menegaskan bahwa verifikasi akan dilakukan secara mendalam melalui pengecekan data personel dan jadwal penugasan pada tanggal yang disebutkan oleh saksi. Langkah ini diambil untuk meredam spekulasi liar di masyarakat yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Jika terbukti ada oknum jaksa yang terlibat, sanksi berat hingga pemecatan dan proses pidana dipastikan akan menanti mereka sesuai dengan komitmen Jaksa Agung dalam membersihkan institusi dari “benalu” hukum.
Persidangan kasus ini diprediksi akan terus berkembang dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan, termasuk kemungkinan dihadirkannya Hery Sutanto untuk memberikan testimoni langsung mengenai tekanan yang ia alami. Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil investigasi internal Kejagung dan bagaimana fakta persidangan ini akan mempengaruhi vonis terhadap Immanuel Ebenezer. Skandal Rp6 miliar ini menjadi pengingat pahit bahwa di tengah upaya pemberantasan korupsi, praktik-praktik transaksional di balik layar masih menjadi ancaman nyata yang mampu melumpuhkan objektivitas hukum dan merugikan keuangan negara dalam skala yang signifikan.

















