Kasus tuntutan hukuman mati yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang pemuda asal Medan yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), kini menjadi pusat perhatian nasional dan memicu perdebatan sengit mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Fandi, yang baru saja mencicipi dunia kerja sebagai awak kapal selama tiga hari, kini harus menghadapi ancaman regu tembak setelah otoritas hukum menemukan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 1,9 hingga 2 ton, di atas kapal Sea Dragon tempatnya bekerja. Tragedi hukum ini mendorong Komisi III DPR RI untuk turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga terdakwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2). Melalui pertemuan tersebut, para wakil rakyat berupaya menggali lebih dalam mengenai fakta-fakta yang terabaikan, termasuk posisi Fandi yang diduga kuat hanyalah pekerja kasar tanpa otoritas, yang terjebak dalam skema kejahatan transnasional tanpa ia sadari.
Dalam persidangan yang berlangsung sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati kepada Fandi Ramadhan. Tuntutan ini didasarkan pada temuan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton di kapal Sea Dragon, sebuah angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu penyelundupan narkotika terbesar tahun ini. Namun, fakta yang sangat krusial dan menjadi poin pembelaan utama adalah durasi kerja Fandi yang sangat singkat. Pihak keluarga menegaskan bahwa Fandi baru bergabung sebagai ABK selama tiga hari sebelum kapal tersebut digerebek. Masa kerja yang hanya hitungan jam tersebut dinilai tidak logis jika digunakan untuk menyimpulkan bahwa Fandi merupakan bagian dari otak atau sindikat inti peredaran narkoba tersebut. Keluarga Fandi dengan tegas menolak tuntutan mati tersebut, menyatakan bahwa putra mereka hanyalah seorang pencari kerja yang tidak mengetahui sama sekali bahwa kapal yang ia naiki membawa muatan barang haram dalam skala masif.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak saat mengetahui bahwa latar belakang Fandi sebagai pekerja baru tidak menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa. Anggota Komisi III DPR RI, Martin, menyatakan keheranannya atas sikap jaksa yang seolah-olah menutup mata terhadap posisi hierarki di atas kapal. Sebagai seorang ABK muda, Fandi tidak memiliki otoritas untuk memeriksa muatan kapal atau menanyakan isi kargo kepada kapten maupun pemilik kapal. Martin menekankan bahwa ada sesuatu yang perlu digali lebih dalam dari pihak kejaksaan mengenai alasan di balik tuntutan mati yang begitu drastis terhadap seorang pekerja level bawah. Ia mempertanyakan apakah tuntutan ini didasarkan pada bukti keterlibatan aktif atau sekadar upaya untuk menunjukkan kinerja keras tanpa mempedulikan unsur keadilan bagi individu yang mungkin hanya menjadi korban keadaan.
Urgensi Pertimbangan Mens Rea dalam Penegakan Hukum
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III, Bob Hasan, memberikan analisis hukum yang mendalam terkait kasus ini dengan menyoroti pentingnya unsur mens rea atau sikap batin terdakwa. Menurut Bob, dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak boleh hanya dihukum berdasarkan perbuatan nyata atau actus reus semata, tetapi harus dibuktikan apakah ada niat jahat yang mendasari perbuatan tersebut. Dalam konteks Fandi Ramadhan, Bob menilai aparat penegak hukum perlu mempelajari lebih saksama apakah Fandi memiliki kehendak dan kesadaran untuk terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Ia meyakini bahwa di era transisi menuju implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, pemahaman mengenai mens rea harus diperluas, bukan sekadar niat buruk biasa, melainkan sikap batin yang benar-benar terhubung dengan kejahatan yang terjadi.
Bob Hasan menegaskan bahwa kegagalan dalam mengidentifikasi mens rea dapat berujung pada kekeliruan fatal dalam menilai kesalahan seseorang. Jika seorang ABK hanya menjalankan tugas teknis seperti membersihkan dek atau membantu navigasi tanpa mengetahui apa yang tersimpan di dalam palka kapal, maka secara hukum ia tidak memiliki sikap batin untuk melakukan tindak pidana narkotika. Pendekatan ini sangat krusial agar hukum tidak menjadi buta terhadap realitas sosial di mana masyarakat kelas bawah sering kali dimanfaatkan oleh sindikat besar sebagai “tameng” atau korban yang dikorbankan saat terjadi penangkapan. Bob berharap para penegak hukum mulai mengadopsi cara berpikir yang lebih substantif sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional yang sedang digalakkan di parlemen.
Untuk memperkuat argumennya, Bob Hasan memberikan perumpamaan melalui sebuah kasus hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, terdapat insiden di mana seorang penjambret tewas setelah ditabrak oleh korbannya. Bob menyoroti bagaimana narasi hukum sering kali dipotong-potong; jika hanya melihat akhir cerita di mana penjambret mati ditabrak, maka sang korban bisa dianggap sebagai pembunuh. Namun, jika melihat rangkaian peristiwa secara utuh dari awal—bahwa pengejaran dilakukan untuk mempertahankan hak dan menangkap pelaku kejahatan—maka penilaian hukumnya akan sangat berbeda. Hal yang sama harus diterapkan pada kasus Fandi Ramadhan. Rangkaian peristiwa sejak ia diantarkan oleh ibunya untuk bekerja sebagai ABK demi menyambung hidup harus dilihat sebagai satu kesatuan cerita yang menunjukkan ketiadaan niat kriminal.
Mencegah Hukum Menjadi Alat Kekerasan Struktural dan “ATM”
Lebih jauh lagi, Bob Hasan mengeluarkan peringatan keras agar institusi penegak hukum tidak menyalahgunakan wewenang mereka. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat kekerasan struktural atau instrumen dominasi kekuasaan untuk menindas mereka yang lemah secara posisi sosial dan ekonomi. Salah satu pernyataan paling tajam yang dilontarkan Bob adalah peringatan agar hukum jangan dijadikan “ATM keuangan”. Istilah ini merujuk pada kekhawatiran adanya praktik-praktik transaksional dalam penanganan kasus besar, di mana tuntutan berat atau ringan bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar koridor hukum murni. Dalam kasus 1,9 ton sabu ini, integritas Kejaksaan Agung sedang dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional dan transparan.
Menanggapi sorotan tajam dari DPR, pihak Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya menyatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan telah didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. Meskipun Fandi disebut baru bekerja beberapa hari, JPU menilai ada keterlibatan yang memenuhi unsur pidana. Namun, penjelasan ini dianggap belum memuaskan bagi banyak pihak, terutama Komisi III DPR RI yang melihat adanya ketimpangan antara peran Fandi sebagai ABK dengan beratnya tuntutan mati. Tekanan publik dan pengawasan dari parlemen diharapkan dapat mendorong majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih adil dan mempertimbangkan posisi Fandi yang bukan merupakan aktor intelektual atau pemilik barang haram tersebut.
Sebagai penutup, kasus Fandi Ramadhan menjadi pengingat penting bagi publik dan pembuat kebijakan tentang betapa tipisnya batas antara penegakan hukum dan ketidakadilan sistemik. Harapan kini bertumpu pada penerapan KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan substantif, di mana setiap individu diadili berdasarkan peran dan niat yang sebenarnya, bukan sekadar menjadi angka dalam statistik keberhasilan penangkapan narkoba. Perjuangan keluarga Fandi di gedung DPR menjadi simbol perlawanan terhadap potensi kesewenang-wenangan hukum, dengan harapan bahwa nyawa seorang pemuda yang baru memulai hidupnya tidak dikorbankan demi sebuah narasi ketegasan hukum yang semu.

















