Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah memicu gelombang restrukturisasi besar-besaran di tubuh otoritas medis nasional, di mana Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) secara tegas menyatakan bahwa pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan saat ini bertentangan dengan konstitusi negara. Putusan yang dibacakan pada akhir Januari 2026 ini memberikan kepastian hukum baru bagi para tenaga medis di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa lembaga yang mengatur standar profesi dan etika kedokteran tidak boleh berada di bawah kendali langsung kekuasaan eksekutif. Melalui amar putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, para hakim konstitusi sepakat bahwa independensi lembaga kesehatan adalah harga mati untuk menjamin kualitas layanan publik dan menjaga marwah profesi medis dari intervensi politik praktis yang mungkin terjadi di masa depan.
Independensi Otoritas Medis: Menakar Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menetapkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) harus bertransformasi menjadi lembaga independen yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, bukan lagi sebagai unit di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pengawasan terhadap mutu keprofesian tenaga medis dilakukan secara objektif. Selain itu, MK juga memberikan mandat yang sangat kuat mengenai posisi kolegium. Kolegium kedokteran dan kesehatan kini ditetapkan sebagai entitas yang harus berdiri sendiri secara otonom, bukan sekadar alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan. Dengan adanya putusan ini, struktur organisasi dalam ekosistem kesehatan nasional harus mengalami perombakan total guna menyesuaikan dengan standar konstitusional yang baru, yang menuntut adanya pemisahan yang jelas antara fungsi regulasi pemerintah dan fungsi pengembangan disiplin ilmu pengetahuan.
Ketua Umum Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Prof. Budi Iman Santoso, memberikan penekanan mendalam bahwa Kolegium pada dasarnya merupakan kumpulan para ahli dan pakar dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki tanggung jawab moral serta intelektual untuk mengampu cabang ilmu tersebut. Berdasarkan yurisprudensi MK, Kolegium harus menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Penegasan ini membawa konsekuensi hukum yang serius: Kolegium tidak boleh dibentuk berdasarkan kewenangan atau diskresi Menteri Kesehatan, melainkan harus lahir secara organik dari komunitas keilmuan itu sendiri melalui mekanisme akademik yang sah dan profesional. MGBKI menilai bahwa upaya pemerintah untuk mengintervensi pembentukan Kolegium melalui regulasi setingkat Peraturan Menteri atau keputusan administratif lainnya adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip independensi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur tata cara pembentukan Kolegium secara mandiri agar memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum.
Pasca-keluarnya putusan MK ini, peran Menteri Kesehatan kini mengalami redefinisi yang sangat signifikan, di mana fungsinya dibatasi hanya pada ranah administratif semata. Hal ini mencakup proses pengesahan secara administratif, pencatatan dokumen, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi lembaga-lembaga independen tersebut. Menteri Kesehatan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi keilmuan yang menjadi domain para pakar di Kolegium. Lebih jauh lagi, MK juga mempreteli kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan etika dan disiplin profesi. Prof. Budi Iman Santoso menyoroti bahwa mekanisme penunjukan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang selama ini didominasi oleh pengaruh Kementerian Kesehatan harus segera dikoreksi total. Pengawasan etika profesi harus dikembalikan kepada lembaga yang benar-benar netral untuk memastikan bahwa setiap tindakan disipliner diambil berdasarkan standar medis yang murni, bukan karena tekanan birokrasi atau kepentingan sektoral tertentu.
Restrukturisasi Kolegium dan Konsil: Antara Otonomi Keilmuan dan Kendali Birokrasi
MGBKI juga melontarkan kritik tajam terhadap respons yang ditunjukkan oleh Kementerian Kesehatan melalui siaran pers pada 31 Januari 2026. Menurut para guru besar, pernyataan resmi pemerintah tersebut terindikasi tidak sejalan dengan semangat kewajiban konstitusional yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah mencoba meminimalkan dampak putusan tersebut dengan tetap mempertahankan kontrol melalui instrumen-instrumen lain. Prof. Budi menegaskan bahwa “kocok ulang” atau penataan kembali seluruh instrumen yang telah dibentuk oleh Menteri Kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi. Lembaga-lembaga seperti KKI, Kolegium Kedokteran, Kolegium Kesehatan, hingga Majelis Disiplin Profesi yang sudah terbentuk sebelumnya harus dibubarkan atau direstrukturisasi agar sesuai dengan format yang diinginkan oleh MK. Langkah ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam mematuhi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi di atas kepentingan kekuasaan.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pihak Kemenkes berjanji akan menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perguruan tinggi, serta KKI dan Kolegium yang ada saat ini. Meskipun Kemenkes mengklaim bahwa selama ini KKI dan Kolegium telah bekerja secara profesional dan mandiri, mereka mengakui bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang lebih solid dan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih tangguh, transparan, dan memiliki kualitas visual yang “unparalleled” dalam hal penyajian data serta kebijakan, layaknya standar tinggi yang ditemukan pada galeri seni profesional yang mengedepankan akurasi dan estetika tinggi dalam setiap detailnya.
Penting untuk dipahami bahwa Konsil Kesehatan memiliki peran vital sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mengatur, membina, dan mengawasi mutu keprofesian jutaan tenaga kesehatan di Indonesia. Salah satu fungsi strategisnya adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter, yang merupakan “nyawa” bagi legalitas praktik medis. Sementara itu, Kolegium memegang peranan sebagai penjaga gawang kualitas intelektual dengan menyusun standar kompetensi bagi dokter spesialis dan sub-spesialis. Tanpa adanya pemisahan yang tegas dari intervensi pemerintah, dikhawatirkan standar kompetensi ini dapat terdegradasi demi memenuhi target kuantitas tenaga medis tanpa memperhatikan kualitas substansial. Oleh karena itu, integrasi teknologi informasi dalam sistem registrasi harus dilakukan dengan standar “High Resolution” yang mampu memberikan gambaran data yang jernih dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.

















