Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

KKI dan Kolegium bentukan Menkes dianggap langgar konstitusi

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 11, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
KKI dan Kolegium bentukan Menkes dianggap langgar konstitusi

#image_title

RELATED POSTS

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah memicu gelombang restrukturisasi besar-besaran di tubuh otoritas medis nasional, di mana Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) secara tegas menyatakan bahwa pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan saat ini bertentangan dengan konstitusi negara. Putusan yang dibacakan pada akhir Januari 2026 ini memberikan kepastian hukum baru bagi para tenaga medis di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa lembaga yang mengatur standar profesi dan etika kedokteran tidak boleh berada di bawah kendali langsung kekuasaan eksekutif. Melalui amar putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, para hakim konstitusi sepakat bahwa independensi lembaga kesehatan adalah harga mati untuk menjamin kualitas layanan publik dan menjaga marwah profesi medis dari intervensi politik praktis yang mungkin terjadi di masa depan.

Independensi Otoritas Medis: Menakar Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menetapkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) harus bertransformasi menjadi lembaga independen yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, bukan lagi sebagai unit di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pengawasan terhadap mutu keprofesian tenaga medis dilakukan secara objektif. Selain itu, MK juga memberikan mandat yang sangat kuat mengenai posisi kolegium. Kolegium kedokteran dan kesehatan kini ditetapkan sebagai entitas yang harus berdiri sendiri secara otonom, bukan sekadar alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan. Dengan adanya putusan ini, struktur organisasi dalam ekosistem kesehatan nasional harus mengalami perombakan total guna menyesuaikan dengan standar konstitusional yang baru, yang menuntut adanya pemisahan yang jelas antara fungsi regulasi pemerintah dan fungsi pengembangan disiplin ilmu pengetahuan.

Ketua Umum Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Prof. Budi Iman Santoso, memberikan penekanan mendalam bahwa Kolegium pada dasarnya merupakan kumpulan para ahli dan pakar dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki tanggung jawab moral serta intelektual untuk mengampu cabang ilmu tersebut. Berdasarkan yurisprudensi MK, Kolegium harus menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Penegasan ini membawa konsekuensi hukum yang serius: Kolegium tidak boleh dibentuk berdasarkan kewenangan atau diskresi Menteri Kesehatan, melainkan harus lahir secara organik dari komunitas keilmuan itu sendiri melalui mekanisme akademik yang sah dan profesional. MGBKI menilai bahwa upaya pemerintah untuk mengintervensi pembentukan Kolegium melalui regulasi setingkat Peraturan Menteri atau keputusan administratif lainnya adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip independensi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur tata cara pembentukan Kolegium secara mandiri agar memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum.

Pasca-keluarnya putusan MK ini, peran Menteri Kesehatan kini mengalami redefinisi yang sangat signifikan, di mana fungsinya dibatasi hanya pada ranah administratif semata. Hal ini mencakup proses pengesahan secara administratif, pencatatan dokumen, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi lembaga-lembaga independen tersebut. Menteri Kesehatan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi keilmuan yang menjadi domain para pakar di Kolegium. Lebih jauh lagi, MK juga mempreteli kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan etika dan disiplin profesi. Prof. Budi Iman Santoso menyoroti bahwa mekanisme penunjukan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang selama ini didominasi oleh pengaruh Kementerian Kesehatan harus segera dikoreksi total. Pengawasan etika profesi harus dikembalikan kepada lembaga yang benar-benar netral untuk memastikan bahwa setiap tindakan disipliner diambil berdasarkan standar medis yang murni, bukan karena tekanan birokrasi atau kepentingan sektoral tertentu.

Restrukturisasi Kolegium dan Konsil: Antara Otonomi Keilmuan dan Kendali Birokrasi

MGBKI juga melontarkan kritik tajam terhadap respons yang ditunjukkan oleh Kementerian Kesehatan melalui siaran pers pada 31 Januari 2026. Menurut para guru besar, pernyataan resmi pemerintah tersebut terindikasi tidak sejalan dengan semangat kewajiban konstitusional yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah mencoba meminimalkan dampak putusan tersebut dengan tetap mempertahankan kontrol melalui instrumen-instrumen lain. Prof. Budi menegaskan bahwa “kocok ulang” atau penataan kembali seluruh instrumen yang telah dibentuk oleh Menteri Kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi. Lembaga-lembaga seperti KKI, Kolegium Kedokteran, Kolegium Kesehatan, hingga Majelis Disiplin Profesi yang sudah terbentuk sebelumnya harus dibubarkan atau direstrukturisasi agar sesuai dengan format yang diinginkan oleh MK. Langkah ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam mematuhi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi di atas kepentingan kekuasaan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pihak Kemenkes berjanji akan menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perguruan tinggi, serta KKI dan Kolegium yang ada saat ini. Meskipun Kemenkes mengklaim bahwa selama ini KKI dan Kolegium telah bekerja secara profesional dan mandiri, mereka mengakui bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang lebih solid dan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih tangguh, transparan, dan memiliki kualitas visual yang “unparalleled” dalam hal penyajian data serta kebijakan, layaknya standar tinggi yang ditemukan pada galeri seni profesional yang mengedepankan akurasi dan estetika tinggi dalam setiap detailnya.

Penting untuk dipahami bahwa Konsil Kesehatan memiliki peran vital sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mengatur, membina, dan mengawasi mutu keprofesian jutaan tenaga kesehatan di Indonesia. Salah satu fungsi strategisnya adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter, yang merupakan “nyawa” bagi legalitas praktik medis. Sementara itu, Kolegium memegang peranan sebagai penjaga gawang kualitas intelektual dengan menyusun standar kompetensi bagi dokter spesialis dan sub-spesialis. Tanpa adanya pemisahan yang tegas dari intervensi pemerintah, dikhawatirkan standar kompetensi ini dapat terdegradasi demi memenuhi target kuantitas tenaga medis tanpa memperhatikan kualitas substansial. Oleh karena itu, integrasi teknologi informasi dalam sistem registrasi harus dilakukan dengan standar “High Resolution” yang mampu memberikan gambaran data yang jernih dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags: Kementerian KesehatanKKI dan KolegiumPutusan MKUndang-Undang Kesehatan
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah
Hukum

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

February 27, 2026
OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!
Hukum

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

February 27, 2026
TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum
Hukum

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

February 25, 2026
Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik
Hukum

Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

February 25, 2026
Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu
Hukum

Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

February 24, 2026
Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!
Hukum

Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!

February 24, 2026
Next Post
BGN Ungkap 1 Juta Lapangan Kerja: Ini Detail Program MBG

BGN Ungkap 1 Juta Lapangan Kerja: Ini Detail Program MBG

Istana Tegas: Undangan Ormas Islam Bukan Karena Kritik

Istana Tegas: Undangan Ormas Islam Bukan Karena Kritik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Bangka Belitung: Cuaca Ekstrem Guncang Inflasi, Harga Meroket!

Bangka Belitung: Cuaca Ekstrem Guncang Inflasi, Harga Meroket!

February 13, 2026
Kakanwil BPN Bali Tersangka, Tetap Aktif Bekerja

Kakanwil BPN Bali Tersangka, Tetap Aktif Bekerja

January 20, 2026
Nuklir Indonesia: Bahlil Ungkap Peta Jalan Pengembangan

Nuklir Indonesia: Bahlil Ungkap Peta Jalan Pengembangan

February 2, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amazon Girls’ Tech Day Berdayakan 400 Siswi Karawang Melek Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ucapan Ramadhan 2026: Viral di Medsos!
  • 25 Ucapan Imlek 2026 Mandarin Terbaik Lengkap dengan Artinya
  • Hollywood Geger! Video AI Seedance 2.0 Picu Amarah Besar

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026