Ketidakpastian hukum yang menyelimuti nasib jutaan pekerja domestik di Indonesia kini memasuki babak krusial setelah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melayangkan ultimatum keras kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di tengah kebuntuan legislatif yang telah berlarut selama lebih dari dua dekade, koalisi secara resmi menyatakan kesiapannya untuk melaporkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam proses legislasi. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas mandeknya pembahasan RUU PPRT yang tidak kunjung disahkan menjadi undang-undang, meskipun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan janji politik pada perayaan Hari Buruh 1 Mei 2025 untuk menuntaskan regulasi ini dalam kurun waktu tiga bulan. Dengan momentum Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh pada 15 Februari 2026, para aktivis dan pekerja menuntut pertanggungjawaban nyata atas janji-janji yang dianggap hanya menjadi komoditas politik tanpa realisasi konkret di lapangan.
Kebuntuan di Mahkamah Kehormatan Dewan dan Ancaman Laporan Ombudsman
Keputusan untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan sebuah akumulasi dari rasa frustrasi terhadap mekanisme internal parlemen yang dianggap tidak berfungsi. Perwakilan koalisi, Eva Kusuma Sundari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur formal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempertanyakan sikap pasif pimpinan DPR. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena laporan yang diajukan tidak pernah mendapatkan tindak lanjut yang transparan maupun pemeriksaan substantif terhadap Ketua DPR. Eva menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman menjadi langkah konstitusional terakhir untuk menguji apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menunda pembahasan payung hukum yang sangat mendesak ini. Menurutnya, seluruh persyaratan administratif untuk pemeriksaan di MKD sudah terpenuhi secara lengkap, namun ketiadaan jawaban lugas dari lembaga kehormatan tersebut menunjukkan adanya tembok impunitas yang menghalangi transparansi legislasi.
Koalisi menilai bahwa penundaan yang terus-menerus ini bukan sekadar masalah teknis birokrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara yang bekerja di sektor domestik. Dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT” yang digelar di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, para aktivis menyoroti bagaimana mekanisme legislasi di DPR seolah tersandera oleh kepentingan politik tertentu yang enggan memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Dengan melaporkan pimpinan DPR ke Ombudsman, koalisi berharap ada intervensi dari lembaga pengawas eksternal untuk membongkar sumbatan komunikasi dan prosedural yang selama ini membuat RUU PPRT tertahan di meja pimpinan, padahal draf regulasi tersebut telah berkali-kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Menagih Janji Tiga Bulan Presiden Prabowo Subianto
Fokus desakan koalisi tidak hanya tertuju pada parlemen, tetapi juga menyasar langsung ke arah Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto diingatkan kembali pada komitmen publik yang ia sampaikan dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2025 silam. Kala itu, Kepala Negara dengan optimisme tinggi menyatakan bahwa pemerintah akan segera membereskan pembahasan RUU PPRT agar tidak lagi berlarut-larut. Secara spesifik, Prabowo menyebutkan target waktu penyelesaian yang tidak lebih dari tiga bulan sejak pidato tersebut disampaikan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hingga memasuki Februari 2026, janji tersebut belum membuahkan hasil nyata dalam bentuk pengesahan undang-undang. Ketimpangan antara retorika politik dengan eksekusi kebijakan ini menjadi poin utama yang dikritisi oleh Koalisi Masyarakat Sipil, yang menganggap bahwa perlindungan terhadap PRT seharusnya menjadi prioritas dalam agenda kemanusiaan dan keadilan sosial pemerintah.
Ketidakselarasan antara instruksi presiden dan respons parlemen menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi nasional. Meskipun Presiden telah memberikan sinyal hijau, hambatan di tingkat pimpinan DPR tetap menjadi penghalang utama. Koalisi menekankan bahwa sebagai kepala pemerintahan yang didukung oleh koalisi besar di parlemen, Presiden Prabowo seharusnya memiliki daya tawar politik yang cukup kuat untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna. Kegagalan dalam menepati janji “tiga bulan” ini dianggap telah mencederai kepercayaan publik, khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang terus bekerja dalam kondisi rentan tanpa jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi, maupun jaminan sosial yang memadai.
Tragedi Legislasi 22 Tahun: Dari Usulan 2004 hingga Prolegnas 2025
Sejarah RUU PPRT adalah catatan panjang mengenai pengabaian sistemik terhadap kelompok pekerja yang paling terpinggirkan. Sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004, draf undang-undang ini telah melintasi berbagai periode kepemimpinan nasional dan keanggotaan DPR tanpa pernah mencapai garis finis. Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, menyatakan dengan nada getir bahwa durasi 22 tahun adalah waktu yang sangat tidak masuk akal bagi sebuah negara hukum untuk merumuskan perlindungan bagi warganya sendiri. Selama dua dekade tersebut, ribuan kasus kekerasan, eksploitasi, hingga praktik perbudakan modern terhadap PRT terus terjadi tanpa adanya instrumen hukum yang mampu menjerat pelaku secara spesifik dan memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. Mandeknya RUU ini di Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024-2029, meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2025, menunjukkan adanya resistensi yang mendalam di tingkat pengambil kebijakan.
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani berulang kali memberikan argumen bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh perlunya menghimpun perspektif yang luas dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemberi kerja dan penyalur tenaga kerja. Dalam pernyataannya pada Juli 2025, Puan mengklaim bahwa DPR sedang berupaya mengakomodasi seluruh kepentingan agar undang-undang yang dihasilkan nantinya bersifat inklusif dan tidak merugikan pihak manapun. Namun, bagi koalisi sipil, alasan “menghimpun masukan” dianggap sebagai taktik penguluran waktu yang klise. Mereka berpendapat bahwa ruang dialog telah dibuka selama puluhan tahun dan draf yang ada saat ini sudah sangat matang untuk disahkan. Perdebatan mengenai keseimbangan kepentingan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik eksploitasi terus berlangsung tanpa sanksi hukum yang tegas.
Mobilisasi Massa dan Ancaman Pendudukan Gedung Parlemen
Sebagai bentuk eskalasi gerakan, Koalisi Masyarakat Sipil telah merancang aksi massa besar-besaran yang bertepatan dengan peringatan Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2026. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari meja pimpinan DPR atau langkah konkret dari Presiden, para pekerja rumah tangga bersama jaringan aktivis lintas sektor mengancam akan melakukan aksi pendudukan di depan Gedung DPR/MPR RI serta di kawasan Istana Negara. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk protes fisik untuk menunjukkan bahwa kesabaran para pekerja telah habis. Mereka menuntut agar RUU PPRT segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang tanpa ada penundaan lebih lanjut dengan dalih sinkronisasi atau harmonisasi draf yang tidak berujung.
Tekanan publik yang semakin menguat ini diharapkan dapat memecah kebuntuan politik di Senayan. Koalisi menegaskan bahwa perjuangan untuk RUU PPRT bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan perjuangan untuk pengakuan martabat manusia. Dengan dukungan dari berbagai organisasi profesi, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, gerakan ini berusaha membangun opini publik bahwa pengesahan RUU PPRT adalah ujian bagi komitmen demokrasi dan keadilan sosial di bawah kepemimpinan nasional yang baru. Jika DPR tetap bergeming, maka laporan kepada Ombudsman dan aksi massa yang lebih luas akan menjadi konsekuensi logis dari kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya sendiri yang bekerja di ruang-ruang privat domestik.

















