Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Kontroversi Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI: LBH Jakarta Sebut Langkah Prematur dan Cacat Hukum

by
March 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kontroversi Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI: LBH Jakarta Sebut Langkah Prematur dan Cacat Hukum

#image_title

Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus kembali menjadi sorotan tajam publik di awal tahun 2026. Peristiwa penyiraman air keras yang dialami oleh sang aktivis seharusnya menjadi momentum penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, proses penyidikan justru diwarnai dengan kontroversi.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

LBH Jakarta secara tegas menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara Andrie Yunus dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) adalah tindakan yang prematur dan salah kamar. Langkah ini memicu kekhawatiran luas mengenai potensi impunitas dan kaburnya objektivitas dalam mengusut tuntas pelaku di balik teror keji tersebut.

LBH Jakarta: Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI prematur

Mengapa Pelimpahan ke Puspom TNI Dianggap Bermasalah?

LBH Jakarta, bersama dengan koalisi masyarakat sipil seperti YLBHI dan KontraS, menyoroti beberapa kejanggalan fundamental dalam pengalihan penanganan perkara ini. Secara hukum, tindak pidana penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus masuk dalam kategori pidana umum.

1. Pelanggaran Asas Peradilan Umum

Menurut LBH Jakarta, kasus ini seharusnya tetap berada di bawah yurisdiksi kepolisian karena menyangkut hak warga sipil. Pelimpahan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang kuat dianggap sebagai bentuk intervensi yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

2. Dasar Hukum yang Kabur

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, telah mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak kepolisian guna memberikan penjelasan transparan. Hingga saat ini, publik belum menerima penjelasan yang logis mengenai urgensi pelimpahan kasus tersebut ke ranah militer. Tanpa adanya bukti keterlibatan anggota aktif TNI yang memenuhi kualifikasi peradilan militer, tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menyembunyikan aktor intelektual.

Surat Pelimpahan Berkas Perkara | PDF

Dampak Terhadap Independensi Penegakan Hukum

Tindakan “salah kamar” ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan ancaman bagi perlindungan aktivis di Indonesia. Jika penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis dialihkan ke instansi yang memiliki mekanisme internal tertutup, maka harapan untuk mendapatkan keadilan bagi korban menjadi semakin tipis.

Bahaya Impunitas bagi Aktivis

Andrie Yunus dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk isu-isu terkait revisi UU TNI. Oleh karena itu, publik mencurigai bahwa pelimpahan kasus ini merupakan upaya sistematis untuk menghambat proses hukum agar tidak menyentuh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

<img alt="Profil Andrie Yunus KontraS & Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI" src="https://mmc.tirto.id/image/share/socmed/2025/03/03/20250303132923ratio-16×9.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />

Desakan LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil

Dalam menghadapi situasi ini, LBH Jakarta tidak tinggal diam. Mereka telah merumuskan beberapa langkah strategis untuk mengawal kasus ini agar kembali ke jalur yang benar:

  • Audit Investigasi: Meminta pengawasan ketat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap kinerja penyidik Polri dalam kasus Andrie Yunus.
  • Transparansi Publik: Menuntut Polri untuk membuka ke publik dasar hukum pelimpahan berkas perkara, guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
  • Penguatan Advokasi: Menggalang solidaritas dari berbagai organisasi HAM untuk memastikan bahwa pelaku penyiraman air keras diproses di pengadilan umum, bukan peradilan militer yang rentan tertutup.

Analisis: Mengapa Kasus Ini Menjadi Preseden Buruk?

Jika pelimpahan perkara ini tetap dibiarkan tanpa koreksi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia pada tahun 2026. Peradilan militer seharusnya hanya menangani tindak pidana yang dilakukan oleh militer dalam kapasitas tugas militer atau terkait dengan objek militer.

Ketika kasus pidana murni seperti penganiayaan berat terhadap aktivis ditarik ke ranah militer, hal ini menunjukkan adanya krisis supremasi sipil. Publik berhak mempertanyakan apakah institusi penegak hukum kita masih mampu berdiri tegak di atas kepentingan politik atau justru tunduk pada tekanan pihak tertentu.

Kesimpulan

Kasus Andrie Yunus adalah potret buram penegakan hukum bagi aktivis di Indonesia. Pernyataan LBH Jakarta bahwa pelimpahan kasus ke Puspom TNI adalah langkah prematur dan cacat hukum harus menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa. Keadilan tidak boleh dikompromikan oleh birokrasi yang tidak transparan.

Masyarakat sipil, DPR RI, dan lembaga pengawas harus terus menekan agar kasus ini kembali ditangani oleh Polri secara terbuka. Hanya dengan cara itulah kebenaran dapat terungkap, dan pelaku sebenarnya dapat diadili dengan seadil-adilnya di pengadilan umum.

Tags: Andrie YunusHak Asasi ManusiaKasus Penyiraman Air Keras.LBH Jakartapenegakan hukumPuspom TNIReformasi Hukum 2026.
ShareTweetPin

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Strategi Ekonomi Baru: Prabowo Perkuat Investasi Melalui Pertemuan Strategis dengan 13 Raksasa Jepang

Strategi Ekonomi Baru: Prabowo Perkuat Investasi Melalui Pertemuan Strategis dengan 13 Raksasa Jepang

Kejaksaan Terima Barang Bukti Rp 55 M Kasus Judi Online: Sinyal Tegas Pemberantasan Judol di 2026

Kejaksaan Terima Barang Bukti Rp 55 M Kasus Judi Online: Sinyal Tegas Pemberantasan Judol di 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Alarm bagi Bojan Hodak, Persib susah payah kalahkan PSBS Biak

Alarm bagi Bojan Hodak, Persib susah payah kalahkan PSBS Biak

January 30, 2026
Jokowi Latih Relawan Menangkan PSI Jateng

Jokowi Latih Relawan Menangkan PSI Jateng

January 29, 2026
Propam Usut Rekayasa Kasus Narkoba Polsek: Timbangan Muncul di BAP

Propam Usut Rekayasa Kasus Narkoba Polsek: Timbangan Muncul di BAP

February 8, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Jejak Panjang Berakhir: DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Akhirnya Tertangkap
  • Mengapa Dubes Iran Temui Megawati, JK, hingga Jokowi? Ini Alasan Strategis di Baliknya
  • Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026