Kejaksaan Tinggi Jakarta Ungkap Kasus Besar: Rp 919 Miliar Diduga Lenyap Akibat Pembiayaan Fiktif di LPEI
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi sorotan tajam menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi bernilai fantastis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta secara resmi mengumumkan penangkapan dua pegawai LPEI berinisial AMA dan KRZ pada Senin, 19 Januari 2026. Penangkapan ini merupakan puncak dari investigasi mendalam yang telah berlangsung sejak tahun 2025, dan kini kedua tersangka telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan, menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga mencapai angka Rp 919 miliar.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy, dalam sebuah siaran pers pada Selasa, 20 Januari 2026, tersangka AMA memegang peranan krusial sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah di LPEI selama periode 2011 hingga 2017. Sementara itu, tersangka KRZ memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2, juga dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, yakni 2011 hingga 2016. Keduanya bukan merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini; Rans Fismy mengkonfirmasi bahwa AMA dan KRZ adalah bagian dari kelompok delapan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan oleh Kejati Jakarta.
Jejak Rekam Kasus: Dari Empat Tersangka Awal Hingga Delapan Tersangka Terungkap
Proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan LPEI ini telah dimulai sejak tahun 2025. Kejati Jakarta mengambil langkah awal dengan menetapkan empat tersangka pada bulan Oktober 2025. Keempat tersangka awal ini meliputi LR, DW, RW, dan HL. Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, ketika tim penyidik kejaksaan kembali memperluas daftar tersangka. Kali ini, empat nama baru ditambahkan, yaitu AM (yang kemudian teridentifikasi sebagai AMA), KRZ, GG, dan IA. Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa skema dugaan tindak pidana ini melibatkan jaringan yang lebih luas dan kompleks di dalam institusi LPEI.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, memberikan keterangan lebih rinci mengenai peran masing-masing tersangka. Ia menjelaskan bahwa tersangka LR dan HL diidentifikasi sebagai pihak swasta, yang bertindak sebagai pengurus sekaligus pemilik manfaat (benefit owner) dari dua perusahaan, yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS. Perusahaan-perusahaan ini diduga mengajukan permohonan pembiayaan kepada LPEI dengan cara yang tidak sah, yaitu melalui manipulasi persyaratan, pemalsuan dokumen, dan penyajian data yang menyesatkan. Lebih lanjut, Nauli Rahim Siregar menambahkan bahwa kedua tersangka swasta ini juga terlibat dalam praktik mark-up atau penggelembungan nilai aset yang dijadikan jaminan untuk pengajuan pembiayaan tersebut. Tindakan ini sangat krusial karena berpotensi menciptakan kesenjangan antara nilai aset yang dijaminkan dengan jumlah dana yang diajukan, yang merupakan salah satu modus operandi dalam kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, dan AM (AMA), serta KRZ, semuanya merupakan pegawai tingkat tinggi di LPEI. Peran mereka sangat vital dalam proses persetujuan pembiayaan. Para tersangka dari LPEI ini diduga telah membuat kajian dan analisis pemberian pembiayaan yang sepenuhnya mengacu pada data-data dan dokumen yang invalid atau palsu, yang sengaja diajukan oleh tersangka LR dan HL. Dengan kata lain, mereka diduga memproses dan menyetujui permohonan pembiayaan berdasarkan informasi yang tidak akurat dan telah dimanipulasi. Posisi krusial lainnya dipegang oleh tersangka DW, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksanaan-1 Unit Bisnis LPEI. DW diidentifikasi sebagai pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk memutuskan persetujuan pemberian pembiayaan tersebut. Dengan demikian, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses ini.
Total pembiayaan yang disetujui atas pengajuan dari PT Tebo Indah dan PT PAS ini, sebagaimana diungkapkan oleh Nauli Rahim Siregar, mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 919 miliar. Dana sebesar ini seharusnya disalurkan untuk mendukung kegiatan ekspor nasional, namun kini diduga lenyap akibat praktik ilegal. Masalah fundamental muncul ketika pembiayaan tersebut memasuki tahap penagihan. Dokumen dan data yang diajukan sejak awal terbukti tidak sesuai dengan kenyataan, menyebabkan pembiayaan tersebut mengalami kemacetan total dan tidak dapat dilunasi. Situasi diperparah dengan kenyataan bahwa nilai jaminan yang diajukan sejak awal ternyata tidak sebanding dengan jumlah pembiayaan yang telah dicairkan. Ketidaksesuaian ini menjadi akar permasalahan yang menyebabkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Akibat dari macetnya pembiayaan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 919 miliar. Kerugian ini timbul karena dana yang seharusnya produktif dan dapat dikembalikan, kini menjadi macet dan tidak dapat ditagih kembali. Namun, di tengah penyelidikan yang masih terus berjalan, Kejati Jakarta telah menunjukkan progres signifikan dalam upaya pemulihan aset. Tim penyidik berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari para tersangka, dengan total nilai taksiran mencapai Rp 566 miliar. Aset-aset yang berhasil diamankan meliputi perkebunan kelapa sawit milik PT Tebo Indah, properti berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis, sejumlah kendaraan mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta perhiasan bernilai tinggi.
Nauli Rahim Siregar menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini masih terus berlangsung secara intensif. Tim penyidik tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penggeledahan, penyitaan aset, dan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Upaya pemulihan aset ini menjadi krusial untuk meminimalkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Kejati Jakarta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.


















