Kepala Daerah yang tertangkap OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk di jajaran kepala daerah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini seringkali menjadi sorotan publik, mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta. Fenomena penangkapan kepala daerah melalui OTT bukan lagi hal baru, melainkan sebuah pola berulang yang menandakan masih maraknya penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Setiap kasus yang terungkap tidak hanya menjadi catatan hitam bagi integritas birokrasi, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
2. Wali Kota Madiun, Maidi
3. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
4. Gubernur Riau Abdul Wahid
5. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
6. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
7. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Menutup tahun 2025, dalam sebuah operasi yang menggemparkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama dengan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan status tersangka ini menandai sebuah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus menyoroti bagaimana praktik korupsi dapat melibatkan lingkaran keluarga terdekat seorang pejabat publik. Kasus ini menjadi sorotan khusus mengingat jabatan strategis Ade Kuswara sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten Bekasi, sebuah wilayah yang memiliki potensi ekonomi dan pembangunan yang signifikan. Keterlibatan ayah kandung dalam skema suap ini menambah kompleksitas dan dimensi moral yang mendalam pada kasus tersebut, mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dan terencana.
Modus Operandi: Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Dugaan keterlibatan keduanya berpusat pada praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, KPK tidak hanya mengamankan Bupati Ade dan ayahnya, tetapi juga turut menangkap pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyuap utama, yakni Sarjan. Istilah “suap ijon proyek” merujuk pada praktik pemberian uang muka atau komitmen finansial di awal, sebelum proyek secara resmi dilelang atau dilaksanakan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pihak penyuap akan mendapatkan proyek tersebut. Modus operandi semacam ini sangat merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan. Proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan berdasarkan meritokrasi dan efisiensi, justru menjadi lahan basah bagi praktik korupsi yang terorganisir.
Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara Kunang terpilih dan resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi. Setelah menduduki kursi kekuasaan, Ade Kuswara diduga langsung menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pengusaha dari sektor swasta yang bergerak sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Komunikasi awal ini menjadi fondasi bagi terbentuknya jaringan korupsi yang sistematis. Sarjan, dengan posisinya sebagai penyedia jasa, memiliki kepentingan besar untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah, sementara Bupati Ade, dengan kewenangannya, memiliki kapasitas untuk memfasilitasi atau menghambat proses pengadaan proyek. Pertemuan-pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan awal ini menjadi titik tolak dimulainya praktik suap ijon yang merugikan masyarakat Bekasi.
Dari serangkaian komunikasi awal tersebut, dalam rentang waktu satu tahun terakhir masa jabatannya, Bupati Ade Kuswara Kunang secara rutin diduga meminta ‘ijon’ atau komitmen finansial di muka untuk paket-paket proyek kepada Sarjan. Permintaan ini tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati, melainkan melalui perantara yang dipercayai, yakni ayahnya sendiri, HM Kunang. Peran HM Kunang sebagai perantara sangat krusial dalam melancarkan praktik suap ini, memberikan lapisan perlindungan dan kerahasiaan bagi Bupati. Keterlibatan anggota keluarga inti dalam skema korupsi menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi dalam jaringan tersebut, sekaligus menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum. Pola permintaan yang ‘rutin’ mengindikasikan bahwa ini bukan insiden tunggal, melainkan sebuah sistem yang telah berjalan dan terinstitusionalisasi, di mana proyek-proyek pemerintah secara sistematis diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Jaringan Penerimaan dan Bukti Konkret KPK
Total nilai ‘ijon’ yang berhasil dikumpulkan oleh Bupati Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang dari Sarjan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 9,5 miliar. Jumlah ini mencerminkan skala korupsi yang tidak main-main, di mana dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru mengalir ke kantong pribadi pejabat dan keluarganya. Angka Rp 9,5 miliar ini diyakini merupakan akumulasi dari berbagai paket proyek yang telah dijaminkan atau diberikan kepada Sarjan, menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara akibat praktik suap ijon semacam ini. Dana sebesar itu bisa saja digunakan untuk membangun infrastruktur vital, meningkatkan layanan kesehatan, atau memajukan sektor pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Namun, aliran dana haram yang diterima Bupati Ade Kuswara tidak hanya berasal dari Sarjan. Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak berbeda, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Adanya sumber dana tambahan ini mengindikasikan bahwa jaringan korupsi yang melibatkan Bupati Ade kemungkinan jauh lebih luas dan kompleks daripada sekadar hubungan dengan Sarjan. “Sejumlah pihak” ini bisa jadi merupakan kontraktor lain, pengusaha yang memiliki kepentingan di Kabupaten Bekasi, atau bahkan pihak-pihak lain yang mencari keuntungan dari kebijakan dan kewenangan Bupati. Diversifikasi sumber penerimaan ini menunjukkan ambisi Ade Kuswara untuk memaksimalkan keuntungan pribadi dari jabatannya.


















