- Manipulasi Distribusi: Pengalihan kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler berdasarkan urutan antrean nasional.
- Penyalahgunaan Diskresi: Pengambilan keputusan sepihak yang tidak melibatkan koordinasi lintas sektoral dan mengabaikan prinsip keadilan bagi calon jemaah.
- Aliran Dana Ilegal: Dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum biro travel haji kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah kuota tambahan secara instan.
- Pelanggaran Prosedur Diplomatik: Investigasi mengenai apakah janji-janji kuota tambahan ini telah dikomersialkan bahkan sebelum proses administrasi kenegaraan selesai dilakukan.
Tabel Kronologi dan Detail Penyelidikan Kuota Haji
| Fase Kejadian | Waktu Pelaksanaan | Keterangan Signifikan |
|---|---|---|
| Kunjungan Bilateral RI-Saudi | Tahun 2023 | Pertemuan Presiden Jokowi dan MBS yang menghasilkan tambahan 20.000 kuota. |
| Penetapan Tersangka | 9 Januari 2026 | Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz resmi menjadi tersangka. |
| Pemeriksaan Dito Ariotedjo | 23 Januari 2026 | Pemeriksaan saksi terkait fase pra-diskresi dan rombongan kepresidenan. |
| Durasi Pemeriksaan Saksi | 13.00 – 16.00 WIB | Penyisirian materi keterlibatan delegasi dalam negosiasi kuota. |
KPK saat ini terus mendalami potensi adanya tersangka baru seiring dengan semakin terbukanya informasi mengenai aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada level staf khusus saja, melainkan akan mengejar siapapun yang terbukti menerima keuntungan materiel dari praktik lancung ini. Penelusuran aset (asset tracing) terhadap para tersangka juga tengah dilakukan secara intensif untuk mengembalikan kerugian negara atau potensi kerugian masyarakat yang telah membayar mahal demi mendapatkan kursi haji melalui jalur yang tidak sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik yang sangat luas mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam yang sangat sakral bagi masyarakat Indonesia. Dugaan korupsi dalam ranah ini dianggap sebagai pelanggaran moral yang berat di samping pelanggaran hukum pidana. Dengan memeriksa saksi-saksi dari lingkaran terdalam delegasi kepresidenan seperti Dito Ariotedjo, KPK berupaya memastikan bahwa seluruh aspek dalam proses pengadaan dan distribusi kuota haji tambahan tahun 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Transparansi dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan total dalam sistem manajemen haji di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


















