Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menunjukkan taringnya dengan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan intensif di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun. Tindakan ini merupakan bagian integral dari investigasi mendalam terkait dugaan praktik pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kota Madiun. Skandal ini telah menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, beserta dua individu lainnya ke dalam status tersangka, menandakan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penggeledahan Mendalam dan Penyitaan Bukti Kunci
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jalannya serangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. “Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya, pada Kamis kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 23 Januari 2026. Penggeledahan yang menjadi sorotan utama terjadi di kantor DPMPTSP Kota Madiun pada tanggal 22 Januari 2026. Dalam operasi yang berlangsung dengan ketat ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen-dokumen penting dan uang tunai dalam jumlah signifikan, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tunai dan dokumen tersebut disita langsung dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam praktik ilegal tersebut. “Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” tegas Budi Prasetyo, mengindikasikan bahwa proses analisis terhadap temuan ini akan menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus selanjutnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, Wali Kota Madiun Maidi berhasil diamankan bersama beberapa pihak lainnya. Penangkapan ini didasarkan pada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam korupsi yang berkaitan dengan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun. Selang sehari setelah penangkapan, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Selain Wali Kota Madiun Maidi, dua individu lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rochim Ruhdiyanto, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang terstruktur.
Modus Operandi: Pemerasan Dana CSR dan Dugaan Gratifikasi
Dalam pengembangan kasus ini, KPK berhasil mengungkap modus operandi yang diduga digunakan oleh para tersangka, yang meliputi praktik pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi. Salah satu temuan paling signifikan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun, yang memiliki nilai proyek mencapai Rp 5,1 miliar. Menurut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Wali Kota Madiun Maidi diduga meminta fee atau imbalan sebesar 6 persen dari total nilai proyek. Permintaan ini diduga disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, yang bertugas untuk berkomunikasi dan menekan penyedia jasa atau kontraktor yang memenangkan tender proyek tersebut. Namun, dalam negosiasi yang terjadi, pihak kontraktor hanya bersedia memberikan fee sebesar 4 persen dari nilai proyek, yang setara dengan sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan parsial ini kemudian dilaporkan oleh Thariq Megah kepada Wali Kota Maidi, yang diduga tetap menerima imbalan tersebut meskipun tidak sesuai dengan permintaan awal.
Selain kasus proyek pemeliharaan jalan, KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Wali Kota Maidi. Gratifikasi ini diduga diterima dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak yang berhasil dihimpun oleh KPK diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,1 miliar. Penerimaan gratifikasi ini mengindikasikan adanya pola korupsi yang sistematis dan berkelanjutan, di mana pejabat publik diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dari berbagai sumber.
Jerat Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, para tersangka kini dihadapkan pada tuntutan hukum yang serius. Wali Kota Madiun Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Lebih lanjut, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melihat pada unsur pemerasan, tetapi juga pada unsur-unsur pidana lain yang terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Wali Kota Maidi bersama dengan Thariq Megah juga dijerat dengan pasal yang berbeda namun tetap berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ketentuan ini diperkuat dengan juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Penerapan pasal-pasal ini menegaskan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk mendakwa para tersangka dengan tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk pemerasan maupun penerimaan gratifikasi, yang keduanya merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.


















