Kasus penggeledahan rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2026 menyisakan babak baru yang kontroversial. Di tengah upaya KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, pihak kuasa hukum Ono Surono justru menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam prosedur penyitaan, terutama terkait uang arisan pribadi milik istri kliennya.
Langkah tegas KPK dalam melakukan penggeledahan ini menjadi sorotan publik luas. Namun, keberatan yang diajukan oleh tim hukum menjadi catatan penting mengenai batasan kewenangan penyidik dalam menyita aset yang diklaim tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kronologi Penggeledahan Rumah Ono Surono
Pada Rabu, 1 April 2026, penyidik KPK mendatangi kediaman Ono Surono untuk melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus yang sedang ditangani. Saat proses tersebut berlangsung, politisi senior PDIP Jawa Barat ini diketahui sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat beberapa tindakan penyidik di lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Kejanggalan dalam Proses Penyitaan
Pihak kuasa hukum mencatat beberapa poin yang dianggap janggal selama proses penggeledahan. Selain penyitaan laptop yang diduga berisi dokumen penting, penyidik juga mengambil sejumlah uang tunai yang diklaim sebagai milik pribadi istri Ono Surono.
- Penyitaan Uang Arisan: Dana tersebut ditegaskan merupakan uang arisan keluarga yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan aliran dana perkara yang disangkakan.
- Instruksi Mematikan CCTV: Kuasa hukum juga menyoroti adanya instruksi dari tim penyidik untuk mematikan sistem CCTV di kediaman kliennya saat penggeledahan berlangsung. Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi prosedur operasional standar (SOP) KPK di lapangan.
Tanggapan Kuasa Hukum: Mengapa Keberatan Diajukan?
Sahali, selaku kuasa hukum, secara resmi telah mengajukan keberatan kepada KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak-hak hukum kliennya dan keluarganya. Menurutnya, penyitaan aset yang bersifat pribadi dan tidak relevan dengan kasus dapat mencederai asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks hukum, penyitaan barang bukti haruslah memiliki hubungan kausalitas dengan tindak pidana yang disidik. Jika barang yang disita tidak terbukti memiliki kaitan, maka pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan atau menuntut pengembalian aset tersebut.
Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam setiap kasus korupsi, tantangan terbesar bagi penegak hukum adalah menyeimbangkan antara kecepatan pengungkapan kasus dengan perlindungan hak asasi manusia. Kasus Ono Surono ini menjadi preseden penting bagi KPK untuk lebih selektif dalam memilih aset yang akan disita.

Pihak keluarga Ono Surono berharap agar KPK dapat membedakan mana yang merupakan aset hasil tindak pidana dan mana yang merupakan dana keluarga yang sah. Keberatan ini bukan berarti menghalangi penyidikan, melainkan sebagai upaya koreksi agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Analisis Dampak Politik dan Hukum
Kasus yang menimpa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini memiliki implikasi yang cukup luas. Dari sisi politik, ini tentu menjadi ujian bagi reputasi Ono Surono di tengah peta politik Jawa Barat yang dinamis. Dari sisi hukum, langkah KPK akan terus dipantau oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap bekerja secara profesional dan independen.
Pentingnya Transparansi dalam Penyidikan
Masyarakat menaruh harapan besar agar KPK tidak hanya mengejar target penyitaan, tetapi juga menjunjung tinggi etika penyidikan. Penggunaan instrumen hukum yang berlebihan tanpa dasar yang kuat hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
- Audit Internal KPK: Perlu adanya evaluasi terhadap tim lapangan agar kejadian seperti instruksi mematikan CCTV tidak terulang.
- Transparansi Informasi: KPK diharapkan lebih terbuka mengenai urgensi penyitaan barang-barang yang dipersoalkan pihak terlapor.
- Hak Pembelaan: Ruang bagi kuasa hukum untuk mengajukan keberatan harus diberikan secara adil dan proporsional.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK pada April 2026 menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum selalu melibatkan ketegangan antara kewenangan negara dan hak pribadi individu. Penyitaan uang arisan istri Ono Surono menjadi poin krusial yang akan terus diperdebatkan di meja hukum.
Keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum merupakan langkah yang sah secara hukum untuk menguji validitas penyitaan tersebut. Publik kini menantikan bagaimana KPK merespons keberatan ini dan apakah aset tersebut akan dikembalikan atau justru terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik. Pada akhirnya, keadilan harus ditegakkan dengan cara yang adil pula, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara yang belum terbukti bersalah di depan hukum.

















