Integritas lembaga peradilan di Kota Depok kini berada di titik nadir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pimpinan tertinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. Skandal suap yang melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ini berkaitan erat dengan proses eksekusi lahan sengketa yang melibatkan perusahaan besar, di mana uang pelicin sebesar Rp850 juta menjadi barang bukti utama dalam operasi senyap tersebut. Penangkapan ini tidak hanya mengguncang internal Mahkamah Agung, tetapi juga memicu reaksi cepat dari Komisi Yudisial (KY) yang berkomitmen untuk mengusut tuntas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di balik praktik lancung yang mencederai marwah keadilan di Indonesia.
Komisi Yudisial (KY) melalui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendalaman mendalam terhadap rekam jejak dan perilaku kedua hakim tersebut. Meskipun proses hukum pidana sedang berjalan di KPK, KY memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa dimensi etika yang dilanggar oleh para pemegang palu keadilan ini. Abhan menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan KPK menjadi kunci utama, mengingat saat ini I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sedang berada dalam masa penahanan rutan. KY harus memastikan bahwa pemeriksaan etik tidak mengganggu proses penyidikan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK, namun tetap berjalan paralel agar sanksi administratif dan etik dapat segera dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Kronologi Transaksi di Arena Golf dan Manipulasi Administrasi
Kasus yang memalukan institusi peradilan ini berawal dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut diketahui tengah berupaya melakukan eksekusi atas putusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2024. Perkara ini tercatat dengan nomor register 335/Pdt.G/2022/PN Dpk, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG dan puncaknya pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024. Alih-alih menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, oknum di PN Depok justru melihat celah untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjanjikan percepatan proses eksekusi pengosongan lahan kepada pihak pemohon.
Dalam skema korupsi ini, peran Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, menjadi sangat krusial sebagai jembatan komunikasi antara pihak perusahaan dengan pimpinan pengadilan. Yohansyah diduga aktif melakukan negosiasi untuk menentukan tarif “imbalan” guna memperlancar proses administrasi hingga pelaksanaan di lapangan. Setelah serangkaian pertemuan, disepakati angka Rp850 juta sebagai biaya ilegal untuk memuluskan eksekusi tersebut. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga turut mengintervensi dengan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi landasan formal bagi penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Praktik ini menunjukkan adanya kolaborasi sistematis antara level pimpinan dan staf teknis di lingkungan pengadilan.
Puncak dari permufakatan jahat ini terjadi di sebuah arena golf pada Februari 2026, sebuah lokasi yang dipilih untuk mengaburkan kecurigaan aparat penegak hukum. Uang suap sebesar Rp850 juta tersebut diketahui berasal dari kas PT Karabha Digdaya yang dicairkan melalui mekanisme manipulatif. Pihak perusahaan menggunakan invoice fiktif dari sebuah perusahaan konsultan untuk mengeluarkan dana tersebut, seolah-olah sebagai biaya jasa profesional yang sah. Namun, tim penindakan KPK yang telah memantau pergerakan para tersangka berhasil melakukan penyergapan tepat saat transaksi serah terima uang berlangsung. Selain menyita uang tunai dalam jumlah besar, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan alat komunikasi yang memperkuat dugaan adanya praktik suap yang terencana.
Penegakan Kode Etik dan Konsekuensi Hukum Para Tersangka
Pasca OTT tersebut, KPK tidak membuang waktu dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, pihak swasta yang turut dijerat adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Ikusuma. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, serta guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Komisi Yudisial memastikan bahwa fokus pemeriksaan mereka akan tertuju pada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Abhan menekankan bahwa jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan oknum hakim lain di luar kedua pimpinan tersebut, KY tidak akan ragu untuk memperluas cakupan pemeriksaan. Hal ini penting untuk membersihkan PN Depok dari pengaruh-pengaruh koruptif yang mungkin telah mengakar. KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menentukan sanksi terberat, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak citra korps hakim di mata publik.
Secara yuridis, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Tipikor. Ancaman hukuman penjara yang membayangi para pejabat peradilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara lainnya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi Mahkamah Agung untuk memperketat pengawasan internal, mengingat posisi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas hukum, namun justru menjadi aktor utama dalam skandal suap eksekusi lahan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ke depannya, KY dan KPK berkomitmen untuk terus menyelaraskan langkah dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Transparansi dalam proses pemeriksaan etik dan pidana menjadi harapan besar bagi publik agar kepercayaan terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan. Skandal di PN Depok ini menjadi catatan hitam dalam sejarah peradilan Indonesia di awal tahun 2026, yang menuntut reformasi birokrasi di lingkungan pengadilan dilakukan secara lebih radikal dan menyeluruh demi terciptanya kepastian hukum yang bersih dari praktik transaksional.

















