Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahasiswa Desak Usut Tuntas Tragedi Pesta Anak Gubernur Jabar

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 5, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Mahasiswa Desak Usut Tuntas Tragedi Pesta Anak Gubernur Jabar

#image_title

Sebuah tragedi memilukan yang menyelimuti perhelatan akbar pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Pendopo Kabupaten Garut pada Jumat, 18 Juli 2025, kini kembali mencuat ke permukaan publik. Insiden yang seharusnya menjadi momen penuh suka cita justru berujung duka, merenggut tiga nyawa dan menyebabkan puluhan lainnya menderita luka-luka serius akibat desak-desakan dan terinjak-injak. Hingga saat ini, penanganan hukum atas kasus tragedi pesta rakyat Garut ini masih menjadi sorotan tajam, dengan desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK), agar Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas dugaan kelalaian penyelenggara yang berujung fatal.

RELATED POSTS

Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana

Geledah Rumah Eks Menteri: Kasus SP3 KPK Terkuak!

Peristiwa nahas tersebut terjadi di tengah keramaian Pesta Rakyat yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian syukuran pernikahan. Suasana yang semula meriah tiba-tiba berubah mencekam ketika antusiasme massa yang membludak tidak dapat tertampung dengan baik, menyebabkan kerumunan tak terkendali. Para korban, yang sebagian besar adalah warga yang ingin turut serta dalam perayaan, terjebak dalam lautan manusia, kehilangan pijakan, dan akhirnya terhimpit serta terinjak-injak. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau saat dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara puluhan lainnya harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dengan berbagai tingkat cedera, mulai dari memar, patah tulang, hingga sesak napas. Skala tragedi ini seketika mengundang perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional, mengingat status ayah mempelai pria sebagai pejabat publik penting di Jawa Barat.

Desakan Kepastian Hukum dan Proses Penyelidikan yang Mengambang

Meskipun insiden ini telah berlalu beberapa waktu, perkembangan penanganan hukumnya dinilai berjalan di tempat. Awalnya, Kepolisian Resor Garut telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan memeriksa setidaknya 11 orang saksi. Para saksi ini berasal dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perencanaan dan pelaksanaan acara, mulai dari panitia penyelenggara, pihak keamanan, hingga perwakilan dari Pendopo Kabupaten Garut. Namun, setelah proses awal tersebut, penanganan kasus dialihkan ke Polda Jawa Barat. Publik dan sejumlah lembaga pengawas, termasuk Kompolnas, menyoroti lambatnya kemajuan dalam kasus ini, bahkan menyebutnya “jalan di tempat” dan “mengambang”.

Pangkal persoalan utama yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan status perkara. Hingga kini, aparat penegak hukum belum secara transparan mengumumkan apakah kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam terminologi hukum pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan memicu kekhawatiran akan potensi impunitas atau ketidakadilan, terutama bagi keluarga korban yang berhak atas kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.

Tuntutan Tegas dari Gerakan Mahasiswa dan Dasar Hukumnya

Menyikapi kondisi tersebut, Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) tampil ke depan menyuarakan tuntutan tegas. Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Hilmi dan Danlap Muhammad Faizal, GMJPK mendesak Polda Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban jiwa. GMJPK secara lugas menengarai bahwa tragedi ini diduga kuat terjadi akibat adanya kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara dalam mengelola keramaian dan menjamin keselamatan pengunjung. Kelalaian ini, menurut GMJPK, memiliki implikasi hukum yang serius.

GMJPK merujuk pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan, “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Lebih lanjut, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana juga diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dalam konteks tragedi pesta rakyat Garut ini, dugaan kealpaan penyelenggara menjadi kunci untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, GMJPK juga berpandangan bahwa dugaan kelalaian dalam peristiwa ini termasuk dalam kategori delik biasa. Konsekuensi dari delik biasa adalah aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memproses perkara tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari korban atau keluarga korban. Hal ini menekankan bahwa kasus ini bukan hanya masalah privat antara korban dan penyelenggara, melainkan juga menyangkut kepentingan umum dan penegakan hukum yang adil. “Kami juga berpandangan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk penyelenggara utama, perlu dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tegas Hilmi dan Faizal, menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua elemen yang terlibat dalam event tersebut.

Santunan Kemanusiaan Bukan Pengganti Proses Hukum

Dalam dinamika kasus-kasus serupa, seringkali muncul upaya pemberian santunan atau kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian. Namun, GMJPK dengan tegas menyatakan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban, meskipun merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang patut diapresiasi, tidak dapat serta-merta menggugurkan atau menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Prinsip ini sangat fundamental dalam sistem hukum, di mana pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat dihapus oleh kompensasi perdata. Tujuan utama proses pidana adalah menegakkan keadilan, memberikan efek jera, dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, bukan sekadar mengganti kerugian materi.

Berdasarkan analisis dan desakan tersebut, GMJPK menyampaikan sejumlah tuntutan konkret, yang mencerminkan harapan publik akan keadilan dan transparansi:

  • Meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan status penyidikan penanganan hukum kasus pesta rakyat di Garut demi keadilan dan kepastian hukum.
  • Menuntut agar pihak penyelenggara bertanggung jawab secara hukum dan proses pidana tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, memastikan tidak ada “tebang pilih” dalam penegakan hukum.

Tuntutan-tuntutan ini menggarisbawahi urgensi bagi aparat penegak hukum untuk bergerak lebih cepat dan transparan. Kasus tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jabar ini bukan hanya sekadar insiden lokal, melainkan sebuah ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negara, terlepas dari latar belakang pihak yang terlibat. Masyarakat menanti dengan cemas langkah konkret dari Polda Jabar untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan para pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian fatal ini menerima konsekuensi hukum yang setimpal.

Tags: Desak KeadilanKelalaian PenyelenggaraTragedi Pesta GarutUsut Tuntas Pesta Gubernur Jabar
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi
Hukum

Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

February 5, 2026
Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana
Hukum

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana

February 4, 2026
Geledah Rumah Eks Menteri: Kasus SP3 KPK Terkuak!
Hukum

Geledah Rumah Eks Menteri: Kasus SP3 KPK Terkuak!

February 4, 2026
Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!
Hukum

Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!

February 4, 2026
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Kata Pengacara
Hukum

Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Kata Pengacara

February 4, 2026
Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya
Hukum

Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya

February 4, 2026
Next Post
Skandal Tambang Ilegal: Rp 992 Triliun Uang Haram Berputar

Skandal Tambang Ilegal: Rp 992 Triliun Uang Haram Berputar

Saham Dijadikan Gorengan, Bareskrim Ungkap Pidana Baru

Saham Dijadikan Gorengan, Bareskrim Ungkap Pidana Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Prabowo Bentuk Militer Baru: Kodam, Batalyon, dan Kuasa Siber!

Prabowo Bentuk Militer Baru: Kodam, Batalyon, dan Kuasa Siber!

January 17, 2026
Tol Yogya-Bawen Seksi 6 Siap Dibuka Fungsional untuk Mudik Lebaran

Tol Yogya-Bawen Seksi 6 Siap Dibuka Fungsional untuk Mudik Lebaran

January 28, 2026
Spanyol Investasi Rp 54 M di Mandalika: Peluang Emas!

Spanyol Investasi Rp 54 M di Mandalika: Peluang Emas!

January 18, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • BPOM Ungkap Makanan Gratis: Perlu Perbaikan Mendesak!
  • PKS Tolak Keras Penghapusan Ambang Batas Parlemen
  • PSM vs Semen Padang: Prediksi Skor, H2H, Klasemen Liga 1

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026