Sebuah tragedi memilukan yang menyelimuti perhelatan akbar pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Pendopo Kabupaten Garut pada Jumat, 18 Juli 2025, kini kembali mencuat ke permukaan publik. Insiden yang seharusnya menjadi momen penuh suka cita justru berujung duka, merenggut tiga nyawa dan menyebabkan puluhan lainnya menderita luka-luka serius akibat desak-desakan dan terinjak-injak. Hingga saat ini, penanganan hukum atas kasus tragedi pesta rakyat Garut ini masih menjadi sorotan tajam, dengan desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK), agar Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas dugaan kelalaian penyelenggara yang berujung fatal.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di tengah keramaian Pesta Rakyat yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian syukuran pernikahan. Suasana yang semula meriah tiba-tiba berubah mencekam ketika antusiasme massa yang membludak tidak dapat tertampung dengan baik, menyebabkan kerumunan tak terkendali. Para korban, yang sebagian besar adalah warga yang ingin turut serta dalam perayaan, terjebak dalam lautan manusia, kehilangan pijakan, dan akhirnya terhimpit serta terinjak-injak. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau saat dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara puluhan lainnya harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dengan berbagai tingkat cedera, mulai dari memar, patah tulang, hingga sesak napas. Skala tragedi ini seketika mengundang perhatian luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional, mengingat status ayah mempelai pria sebagai pejabat publik penting di Jawa Barat.
Desakan Kepastian Hukum dan Proses Penyelidikan yang Mengambang
Meskipun insiden ini telah berlalu beberapa waktu, perkembangan penanganan hukumnya dinilai berjalan di tempat. Awalnya, Kepolisian Resor Garut telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan memeriksa setidaknya 11 orang saksi. Para saksi ini berasal dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perencanaan dan pelaksanaan acara, mulai dari panitia penyelenggara, pihak keamanan, hingga perwakilan dari Pendopo Kabupaten Garut. Namun, setelah proses awal tersebut, penanganan kasus dialihkan ke Polda Jawa Barat. Publik dan sejumlah lembaga pengawas, termasuk Kompolnas, menyoroti lambatnya kemajuan dalam kasus ini, bahkan menyebutnya “jalan di tempat” dan “mengambang”.
Pangkal persoalan utama yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan status perkara. Hingga kini, aparat penegak hukum belum secara transparan mengumumkan apakah kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam terminologi hukum pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan memicu kekhawatiran akan potensi impunitas atau ketidakadilan, terutama bagi keluarga korban yang berhak atas kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.
Tuntutan Tegas dari Gerakan Mahasiswa dan Dasar Hukumnya
Menyikapi kondisi tersebut, Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) tampil ke depan menyuarakan tuntutan tegas. Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Hilmi dan Danlap Muhammad Faizal, GMJPK mendesak Polda Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban jiwa. GMJPK secara lugas menengarai bahwa tragedi ini diduga kuat terjadi akibat adanya kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara dalam mengelola keramaian dan menjamin keselamatan pengunjung. Kelalaian ini, menurut GMJPK, memiliki implikasi hukum yang serius.
GMJPK merujuk pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan, “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Lebih lanjut, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana juga diatur dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dalam konteks tragedi pesta rakyat Garut ini, dugaan kealpaan penyelenggara menjadi kunci untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, GMJPK juga berpandangan bahwa dugaan kelalaian dalam peristiwa ini termasuk dalam kategori delik biasa. Konsekuensi dari delik biasa adalah aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memproses perkara tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari korban atau keluarga korban. Hal ini menekankan bahwa kasus ini bukan hanya masalah privat antara korban dan penyelenggara, melainkan juga menyangkut kepentingan umum dan penegakan hukum yang adil. “Kami juga berpandangan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk penyelenggara utama, perlu dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tegas Hilmi dan Faizal, menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua elemen yang terlibat dalam event tersebut.
Santunan Kemanusiaan Bukan Pengganti Proses Hukum
Dalam dinamika kasus-kasus serupa, seringkali muncul upaya pemberian santunan atau kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian. Namun, GMJPK dengan tegas menyatakan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban, meskipun merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang patut diapresiasi, tidak dapat serta-merta menggugurkan atau menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Prinsip ini sangat fundamental dalam sistem hukum, di mana pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat dihapus oleh kompensasi perdata. Tujuan utama proses pidana adalah menegakkan keadilan, memberikan efek jera, dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, bukan sekadar mengganti kerugian materi.
Berdasarkan analisis dan desakan tersebut, GMJPK menyampaikan sejumlah tuntutan konkret, yang mencerminkan harapan publik akan keadilan dan transparansi:
- Meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan status penyidikan penanganan hukum kasus pesta rakyat di Garut demi keadilan dan kepastian hukum.
- Menuntut agar pihak penyelenggara bertanggung jawab secara hukum dan proses pidana tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, memastikan tidak ada “tebang pilih” dalam penegakan hukum.
Tuntutan-tuntutan ini menggarisbawahi urgensi bagi aparat penegak hukum untuk bergerak lebih cepat dan transparan. Kasus tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jabar ini bukan hanya sekadar insiden lokal, melainkan sebuah ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negara, terlepas dari latar belakang pihak yang terlibat. Masyarakat menanti dengan cemas langkah konkret dari Polda Jabar untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan para pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian fatal ini menerima konsekuensi hukum yang setimpal.


















