Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahasiswa Gugat Dana Pesantren ke MK: Ini Alasannya

Huda Wijaya by Huda Wijaya
March 5, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Mahasiswa Gugat Dana Pesantren ke MK: Ini Alasannya

#image_title

Di tengah hiruk pikuk dinamika hukum dan pendidikan nasional, dua mahasiswa perguruan tinggi Indonesia, Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, menggemparkan lanskap hukum dengan mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026 ini secara fundamental mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, yang mengatur tentang mekanisme pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Para pemohon, yang berlatar belakang pendidikan pesantren, menyoroti isu krusial mengenai kepastian hukum dalam pendanaan lembaga pendidikan keagamaan ini, serta menuntut adanya keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan nasional secara keseluruhan, seraya mendesak jaminan konstitusional atas hak pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk santri. Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan hukum biasa, melainkan sebuah upaya strategis untuk memastikan bahwa pengakuan yuridis pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional sejalan dengan realitas dukungan finansial yang memadai dan terstruktur dari negara.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Mahasiswa Mengajukan Gugatan Judicial Review UU Pesantren ke MK

Paradoks Pengakuan Yuridis dan Kesenjangan Pendanaan

Para pemohon, Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, secara tegas menyatakan bahwa pengakuan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, misalnya, secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan yang sah. Pengakuan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang secara spesifik menempatkan pesantren sebagai salah satu subsistem resmi dari pendidikan keagamaan Islam. Dengan demikian, menurut para pemohon, pesantren tidak seharusnya dipandang sebagai entitas yang bersifat informal atau sekadar sebagai pelengkap dalam peta pendidikan nasional. Sebaliknya, pesantren merupakan bagian yang sah dan dijamin keberadaannya oleh negara dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

Namun, di balik pengakuan yuridis yang kuat ini, para pemohon mengidentifikasi adanya sebuah paradoks konstitusional yang signifikan dalam kebijakan pendidikan pesantren. Di satu sisi, negara telah secara resmi mengakui keberadaan dan peran pesantren dalam ekosistem pendidikan nasional. Namun, di sisi lain, jaminan pendanaan yang memadai untuk operasional pesantren justru tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam norma-norma undang-undang yang ada. Frasa-frasa seperti “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang terdapat dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren, menurut para pemohon, membuka lebar ruang ketidakpastian. Hal ini dikarenakan pendanaan pesantren menjadi sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang sifatnya dinamis dan berpotensi berubah-ubah, bukan berdasarkan kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur.

Menuntut Ambang Batas Pendanaan dan Keadilan Distribusi Anggaran

Lebih lanjut, para pemohon merujuk pada amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kewajiban konstitusional ini bersifat universal dan tidak membedakan jenis pendidikan. Oleh karena itu, secara normatif, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut seharusnya mencakup pula pendidikan pesantren. Akan tetapi, dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh kepastian dan prioritas yang jelas dalam alokasi anggaran tersebut.

Para pemohon menyoroti bahwa kebijakan nasional saat ini, termasuk program-program strategis seperti program makan bergizi gratis (MBG) yang masuk dalam komponen biaya operasional pendidikan, menunjukkan adanya fokus pemerintah pada sektor-sektor tertentu. Meskipun para pemohon tidak mempersoalkan keberadaan program-program tersebut, mereka menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak boleh disandarkan pada preferensi kebijakan rezim yang berkuasa semata. Untuk mengatasi potensi kesenjangan ini, para pemohon menekankan urgensi penetapan ambang batas minimal (threshold) dalam distribusi anggaran pendidikan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan. Tanpa adanya threshold yang jelas, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor-sektor pendidikan tertentu, sementara sektor lain, termasuk pesantren, hanya akan menerima sisa anggaran yang mungkin tidak memadai.

Pengalaman Langsung sebagai Motivasi Gugatan

Perjuangan hukum yang ditempuh oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dilandasi oleh pengalaman langsung mereka sebagai bagian dari komunitas pesantren. Adam Arrofiu Arfah, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa ia telah menyaksikan dan merasakan secara langsung bagaimana banyak pesantren masih harus mengandalkan sumber pendanaan dari swadaya masyarakat dan iuran para santri untuk dapat menopang operasional pendidikan mereka. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara dalam upaya pemenuhan hak pendidikan bagi pesantren belum sepenuhnya terjamin, baik secara normatif maupun terstruktur.

Dengan demikian, permohonan judicial review ini menjadi sebuah upaya untuk menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dengan kewajiban negara untuk menjamin pendanaannya. Para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang tidak hanya menciptakan kepastian hukum terhadap norma yang diuji, tetapi juga memperjelas arah dan komitmen kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren, yang merupakan aset fundamental bagi masa depan bangsa Indonesia.

Tags: anggaran pendidikanDana PesantrenGugatan Mahasiswa MKJudicial Review UU PesantrenPendanaan Pesantren
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Setahun Dedie-Jenal Pimpin Bogor: Sederet PR Besar Belum Tuntas

Setahun Dedie-Jenal Pimpin Bogor: Sederet PR Besar Belum Tuntas

BI Guyur Rp 427,5 T, Likuiditas Perbankan Siap Dorong Ekonomi

BI Guyur Rp 427,5 T, Likuiditas Perbankan Siap Dorong Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Update Kasus Andrie Yunus: Mengapa SPDP Belum Ditarik Polisi Meski Dilimpahkan ke Puspom TNI?

Update Kasus Andrie Yunus: Mengapa SPDP Belum Ditarik Polisi Meski Dilimpahkan ke Puspom TNI?

April 2, 2026
Anies 2029: Rakyat Bersatu, NasDem Dukung Prabowo?

Anies 2029: Rakyat Bersatu, NasDem Dukung Prabowo?

January 23, 2026
Mengapa Nilai Ekonomi Zakat Fitrah Berfluktuasi? Analisis Mendalam Tahun 2026

Mengapa Nilai Ekonomi Zakat Fitrah Berfluktuasi? Analisis Mendalam Tahun 2026

March 30, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
  • Tragedi Maut di Jaksel: 4 Pekerja Tewas Akibat Gas Beracun di Lubang Penampungan Air
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem: 33 Pohon Tumbang dalam Satu Jam dan Korban Jiwa

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026