Di tengah hiruk pikuk dinamika hukum dan pendidikan nasional, dua mahasiswa perguruan tinggi Indonesia, Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, menggemparkan lanskap hukum dengan mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026 ini secara fundamental mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tersebut, yang mengatur tentang mekanisme pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Para pemohon, yang berlatar belakang pendidikan pesantren, menyoroti isu krusial mengenai kepastian hukum dalam pendanaan lembaga pendidikan keagamaan ini, serta menuntut adanya keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan nasional secara keseluruhan, seraya mendesak jaminan konstitusional atas hak pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk santri. Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan hukum biasa, melainkan sebuah upaya strategis untuk memastikan bahwa pengakuan yuridis pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional sejalan dengan realitas dukungan finansial yang memadai dan terstruktur dari negara.
Paradoks Pengakuan Yuridis dan Kesenjangan Pendanaan
Para pemohon, Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, secara tegas menyatakan bahwa pengakuan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, misalnya, secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan yang sah. Pengakuan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang secara spesifik menempatkan pesantren sebagai salah satu subsistem resmi dari pendidikan keagamaan Islam. Dengan demikian, menurut para pemohon, pesantren tidak seharusnya dipandang sebagai entitas yang bersifat informal atau sekadar sebagai pelengkap dalam peta pendidikan nasional. Sebaliknya, pesantren merupakan bagian yang sah dan dijamin keberadaannya oleh negara dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Namun, di balik pengakuan yuridis yang kuat ini, para pemohon mengidentifikasi adanya sebuah paradoks konstitusional yang signifikan dalam kebijakan pendidikan pesantren. Di satu sisi, negara telah secara resmi mengakui keberadaan dan peran pesantren dalam ekosistem pendidikan nasional. Namun, di sisi lain, jaminan pendanaan yang memadai untuk operasional pesantren justru tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam norma-norma undang-undang yang ada. Frasa-frasa seperti “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang terdapat dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren, menurut para pemohon, membuka lebar ruang ketidakpastian. Hal ini dikarenakan pendanaan pesantren menjadi sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang sifatnya dinamis dan berpotensi berubah-ubah, bukan berdasarkan kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur.
Menuntut Ambang Batas Pendanaan dan Keadilan Distribusi Anggaran
Lebih lanjut, para pemohon merujuk pada amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kewajiban konstitusional ini bersifat universal dan tidak membedakan jenis pendidikan. Oleh karena itu, secara normatif, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut seharusnya mencakup pula pendidikan pesantren. Akan tetapi, dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh kepastian dan prioritas yang jelas dalam alokasi anggaran tersebut.
Para pemohon menyoroti bahwa kebijakan nasional saat ini, termasuk program-program strategis seperti program makan bergizi gratis (MBG) yang masuk dalam komponen biaya operasional pendidikan, menunjukkan adanya fokus pemerintah pada sektor-sektor tertentu. Meskipun para pemohon tidak mempersoalkan keberadaan program-program tersebut, mereka menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak boleh disandarkan pada preferensi kebijakan rezim yang berkuasa semata. Untuk mengatasi potensi kesenjangan ini, para pemohon menekankan urgensi penetapan ambang batas minimal (threshold) dalam distribusi anggaran pendidikan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan. Tanpa adanya threshold yang jelas, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor-sektor pendidikan tertentu, sementara sektor lain, termasuk pesantren, hanya akan menerima sisa anggaran yang mungkin tidak memadai.
Pengalaman Langsung sebagai Motivasi Gugatan
Perjuangan hukum yang ditempuh oleh Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dilandasi oleh pengalaman langsung mereka sebagai bagian dari komunitas pesantren. Adam Arrofiu Arfah, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa ia telah menyaksikan dan merasakan secara langsung bagaimana banyak pesantren masih harus mengandalkan sumber pendanaan dari swadaya masyarakat dan iuran para santri untuk dapat menopang operasional pendidikan mereka. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara dalam upaya pemenuhan hak pendidikan bagi pesantren belum sepenuhnya terjamin, baik secara normatif maupun terstruktur.
Dengan demikian, permohonan judicial review ini menjadi sebuah upaya untuk menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dengan kewajiban negara untuk menjamin pendanaannya. Para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang tidak hanya menciptakan kepastian hukum terhadap norma yang diuji, tetapi juga memperjelas arah dan komitmen kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren, yang merupakan aset fundamental bagi masa depan bangsa Indonesia.

















