Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    5 Zodiak Paling Hoki 30 Januari 2026, Virgo-Aquarius Banjir Cuan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 5, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

#image_title

RELATED POSTS

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana

Geledah Rumah Eks Menteri: Kasus SP3 KPK Terkuak!

Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!

Sebuah gejolak administrasi internal mengguncang institusi kepolisian ketika Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini, yang dipicu oleh dugaan kelalaian dalam penanganan kasus Hogi Minaya—seorang warga yang membela istrinya dari aksi jambret—mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024 sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Dalam pernyataannya di Universitas Widya Mataram (UWM) Sleman pada Jumat (30/1), Mahfud MD menguraikan bahwa penonaktifan tersebut adalah bagian dari mekanisme administrasi Polri yang dapat memiliki dua makna kontras: sebagai bentuk sanksi disipliner atau justru sebagai langkah awal menuju promosi, tergantung pada konteks dan tujuan pimpinan institusi. Polemik ini tidak hanya menyoroti akuntabilitas internal kepolisian tetapi juga membuka kembali diskusi mendalam mengenai prinsip pembelaan diri dalam hukum pidana dan pentingnya substansi keadilan di atas prosedur semata.

Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bukanlah tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Mabes Polri, keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan dan penanganan kasus Hogi Minaya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Hogi Minaya, dalam upaya membela istrinya dari tindakan penjambretan, justru berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya. Penonaktifan Kapolresta Sleman ini merupakan tindak lanjut serius untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan lebih lanjut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat. Mahfud MD, dengan pengalamannya yang luas di bidang hukum dan reformasi birokrasi, melihat tindakan penonaktifan ini sebagai cerminan dari dinamika administrasi di dalam tubuh Polri yang kompleks dan berlapis.

Mekanisme Administratif dan Implikasi Penonaktifan

Mahfud MD menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara seorang pejabat di internal Polri merupakan bagian integral dari mekanisme administrasi yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk memungkinkan institusi melakukan evaluasi, penyelidikan, atau restrukturisasi tanpa adanya potensi hambatan dari pihak yang sedang diperiksa. Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan bahwa “pencopotan itu bisa berarti promosi juga orang yang dicopot naik, tapi bisa berarti demosi sebagai sanksi.” Pernyataan ini membuka spektrum interpretasi yang luas. Jika penonaktifan berujung pada promosi, ini bisa diartikan sebagai langkah strategis untuk menempatkan pejabat tersebut pada posisi yang lebih tinggi atau lebih sesuai dengan kemampuannya setelah melalui proses evaluasi. Namun, jika berujung pada demosi atau sanksi, ini menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian serius yang memerlukan tindakan korektif. Dalam kasus Kapolresta Sleman, informasi tambahan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa penonaktifan ini lebih condong ke arah pemeriksaan terkait dugaan kelalaian, yang berpotensi mengarah pada sanksi, demi menjaga objektivitas penanganan kasus Hogi Minaya. Hal ini sejalan dengan upaya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang terus mendorong akuntabilitas dan transparansi di tubuh kepolisian.

Lebih lanjut, Mahfud MD menekankan bahwa substansi persoalan hukum jauh lebih krusial dibandingkan sekadar perubahan jabatan aparat penegak hukum. Baginya, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penanganan perkara oleh aparat, fokus utama seharusnya adalah meluruskan proses hukum itu sendiri. Ini berarti bukan hanya mengganti personel, tetapi juga memperbaiki akar masalah dalam interpretasi atau implementasi hukum. “Agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan dan wajar itu tidak harus dihukum,” tegas Mahfud. Pernyataan ini secara langsung menunjuk pada kasus Hogi Minaya, di mana tindakan pembelaan diri justru berpotensi menjerat korban dalam pusaran hukum. Mahfud menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan substantif, di mana hukum harus mampu membedakan antara tindakan kriminal murni dengan tindakan yang dilakukan dalam kondisi terpaksa atau untuk membela diri.

Pembelaan Diri dan Prinsip Hukum Pidana

Polemik penanganan hukum terhadap Hogi Minaya memang menjadi perhatian publik yang luas dan mendalam. Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan tersangka dalam peristiwa yang mengandung unsur pembelaan diri. Ia mengilustrasikan, “Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu melakukan kesalahan atas dirinya.” Pandangan ini berakar kuat pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang mengakui adanya kondisi-kondisi tertentu yang dapat menghapuskan pidana atau mengurangi pertanggungjawaban seseorang. Mahfud MD bahkan sebelumnya telah menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hogi Minaya seharusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum, sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ini menunjukkan adanya konsensus di antara para pakar hukum dan legislator mengenai pentingnya melihat kasus ini dari perspektif yang lebih adil dan proporsif.

Dalam konteks hukum pidana, Mahfud MD menjelaskan adanya konsep “alasan pembenar” dan “alasan pemaaf”. Alasan pembenar adalah kondisi yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut dianggap sah di mata hukum. Contoh klasiknya adalah pembelaan diri (noodweer) yang proporsional, di mana seseorang melakukan tindakan yang secara normal dilarang hukum untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman yang tidak dapat dihindari. Artinya, perbuatan yang dilakukan dalam kondisi tersebut bukan lagi dianggap tindak pidana. Sementara itu, alasan pemaaf adalah kondisi yang menghapuskan kesalahan pelaku, meskipun perbuatannya tetap bersifat melawan hukum. Pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya keadaan tertentu yang menyebabkan ia tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya, misalnya karena keterpaksaan yang tidak dapat dihindari (noodweer exces) atau ketidakmampuan jiwa. Mahfud menegaskan, “Kalau hukum hanya diartikan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum. Padahal kan hukum itu ada alasan pemaaf, ada alasan pemaksa.” Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak boleh diinterpretasikan secara rigid dan tekstual semata, melainkan harus mempertimbangkan konteks, motif, dan kondisi psikologis pelaku.

Kasus Hogi Minaya menjadi contoh nyata betapa pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip-prinsip hukum ini. Tindakan membela diri dari kejahatan, seperti penjambretan, adalah hak fundamental setiap individu. Apabila sistem hukum gagal mengakui dan melindungi hak ini, maka keadilan substantif akan tergerus, dan masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Penonaktifan Kapolresta Sleman dan tanggapan Mahfud MD secara keseluruhan menggarisbawahi perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik penegakan hukum di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri. Ini adalah panggilan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Tags: Kapolresta SlemanKasus Hogi MinayaMahfud MDPolresta SlemanReformasi Polri
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana
Hukum

Lula Lahfah Tewas: Polisi Hentikan Kasus, Tak Ada Pidana

February 4, 2026
Geledah Rumah Eks Menteri: Kasus SP3 KPK Terkuak!
Hukum

Geledah Rumah Eks Menteri: Kasus SP3 KPK Terkuak!

February 4, 2026
Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!
Hukum

Kasus Es Gabus: Maaf Saja Tak Cukup, Tuntut Keadilan!

February 4, 2026
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Kata Pengacara
Hukum

Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Kata Pengacara

February 4, 2026
Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya
Hukum

Hakim Pemeriksa Hilang dari KUHAP Baru, Ini Sebabnya

February 4, 2026
Anggaran MBG Rp335 Triliun Digugat, Seberapa Besar Peluang Dikabulkan MK?
Hukum

Anggaran MBG Rp335 Triliun Digugat, Seberapa Besar Peluang Dikabulkan MK?

February 4, 2026
Next Post
FOTO EKSKLUSIF: Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ada Apa?

FOTO EKSKLUSIF: Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ada Apa?

Respons Jokowi soal kasus korupsi kuota haji pada eranya

Respons Jokowi soal kasus korupsi kuota haji pada eranya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Michael Carrick Ungkap Peluang Bertahan di Manchester United Musim Depan

Michael Carrick Ungkap Peluang Bertahan di Manchester United Musim Depan

January 17, 2026
Pedagang Sapi Mogok Jual? Ini Imbauan Terbaru!

Pedagang Sapi Mogok Jual? Ini Imbauan Terbaru!

January 25, 2026
Polisi Periksa Badan Hukum Demokrat Terkait Hoaks Ijazah Jokowi

Polisi Periksa Badan Hukum Demokrat Terkait Hoaks Ijazah Jokowi

January 22, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Perampok Sadis Boyolali Tertangkap: Ini Kronologinya!
  • Waspadai Virus Nipah: Kenali Penyakit Zoonosis Berbahaya Ini
  • Pemerintah Izinkan Dana Pensiun-Asuransi Investasi 20% di Bursa

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026