Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 5, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

#image_title

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Sebuah gejolak administrasi internal mengguncang institusi kepolisian ketika Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini, yang dipicu oleh dugaan kelalaian dalam penanganan kasus Hogi Minaya—seorang warga yang membela istrinya dari aksi jambret—mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024 sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Dalam pernyataannya di Universitas Widya Mataram (UWM) Sleman pada Jumat (30/1), Mahfud MD menguraikan bahwa penonaktifan tersebut adalah bagian dari mekanisme administrasi Polri yang dapat memiliki dua makna kontras: sebagai bentuk sanksi disipliner atau justru sebagai langkah awal menuju promosi, tergantung pada konteks dan tujuan pimpinan institusi. Polemik ini tidak hanya menyoroti akuntabilitas internal kepolisian tetapi juga membuka kembali diskusi mendalam mengenai prinsip pembelaan diri dalam hukum pidana dan pentingnya substansi keadilan di atas prosedur semata.

Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bukanlah tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Mabes Polri, keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan dan penanganan kasus Hogi Minaya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Hogi Minaya, dalam upaya membela istrinya dari tindakan penjambretan, justru berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya. Penonaktifan Kapolresta Sleman ini merupakan tindak lanjut serius untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan lebih lanjut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, terutama dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat. Mahfud MD, dengan pengalamannya yang luas di bidang hukum dan reformasi birokrasi, melihat tindakan penonaktifan ini sebagai cerminan dari dinamika administrasi di dalam tubuh Polri yang kompleks dan berlapis.

Mekanisme Administratif dan Implikasi Penonaktifan

Mahfud MD menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara seorang pejabat di internal Polri merupakan bagian integral dari mekanisme administrasi yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk memungkinkan institusi melakukan evaluasi, penyelidikan, atau restrukturisasi tanpa adanya potensi hambatan dari pihak yang sedang diperiksa. Dalam konteks ini, Mahfud menegaskan bahwa “pencopotan itu bisa berarti promosi juga orang yang dicopot naik, tapi bisa berarti demosi sebagai sanksi.” Pernyataan ini membuka spektrum interpretasi yang luas. Jika penonaktifan berujung pada promosi, ini bisa diartikan sebagai langkah strategis untuk menempatkan pejabat tersebut pada posisi yang lebih tinggi atau lebih sesuai dengan kemampuannya setelah melalui proses evaluasi. Namun, jika berujung pada demosi atau sanksi, ini menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian serius yang memerlukan tindakan korektif. Dalam kasus Kapolresta Sleman, informasi tambahan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa penonaktifan ini lebih condong ke arah pemeriksaan terkait dugaan kelalaian, yang berpotensi mengarah pada sanksi, demi menjaga objektivitas penanganan kasus Hogi Minaya. Hal ini sejalan dengan upaya Komisi Percepatan Reformasi Polri yang terus mendorong akuntabilitas dan transparansi di tubuh kepolisian.

Lebih lanjut, Mahfud MD menekankan bahwa substansi persoalan hukum jauh lebih krusial dibandingkan sekadar perubahan jabatan aparat penegak hukum. Baginya, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penanganan perkara oleh aparat, fokus utama seharusnya adalah meluruskan proses hukum itu sendiri. Ini berarti bukan hanya mengganti personel, tetapi juga memperbaiki akar masalah dalam interpretasi atau implementasi hukum. “Agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan dan wajar itu tidak harus dihukum,” tegas Mahfud. Pernyataan ini secara langsung menunjuk pada kasus Hogi Minaya, di mana tindakan pembelaan diri justru berpotensi menjerat korban dalam pusaran hukum. Mahfud menggarisbawahi pentingnya prinsip keadilan substantif, di mana hukum harus mampu membedakan antara tindakan kriminal murni dengan tindakan yang dilakukan dalam kondisi terpaksa atau untuk membela diri.

Pembelaan Diri dan Prinsip Hukum Pidana

Polemik penanganan hukum terhadap Hogi Minaya memang menjadi perhatian publik yang luas dan mendalam. Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan tersangka dalam peristiwa yang mengandung unsur pembelaan diri. Ia mengilustrasikan, “Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu melakukan kesalahan atas dirinya.” Pandangan ini berakar kuat pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang mengakui adanya kondisi-kondisi tertentu yang dapat menghapuskan pidana atau mengurangi pertanggungjawaban seseorang. Mahfud MD bahkan sebelumnya telah menyatakan bahwa perkara yang menjerat Hogi Minaya seharusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum, sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ini menunjukkan adanya konsensus di antara para pakar hukum dan legislator mengenai pentingnya melihat kasus ini dari perspektif yang lebih adil dan proporsif.

Dalam konteks hukum pidana, Mahfud MD menjelaskan adanya konsep “alasan pembenar” dan “alasan pemaaf”. Alasan pembenar adalah kondisi yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga perbuatan tersebut dianggap sah di mata hukum. Contoh klasiknya adalah pembelaan diri (noodweer) yang proporsional, di mana seseorang melakukan tindakan yang secara normal dilarang hukum untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman yang tidak dapat dihindari. Artinya, perbuatan yang dilakukan dalam kondisi tersebut bukan lagi dianggap tindak pidana. Sementara itu, alasan pemaaf adalah kondisi yang menghapuskan kesalahan pelaku, meskipun perbuatannya tetap bersifat melawan hukum. Pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya keadaan tertentu yang menyebabkan ia tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya, misalnya karena keterpaksaan yang tidak dapat dihindari (noodweer exces) atau ketidakmampuan jiwa. Mahfud menegaskan, “Kalau hukum hanya diartikan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum. Padahal kan hukum itu ada alasan pemaaf, ada alasan pemaksa.” Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa hukum tidak boleh diinterpretasikan secara rigid dan tekstual semata, melainkan harus mempertimbangkan konteks, motif, dan kondisi psikologis pelaku.

Kasus Hogi Minaya menjadi contoh nyata betapa pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip-prinsip hukum ini. Tindakan membela diri dari kejahatan, seperti penjambretan, adalah hak fundamental setiap individu. Apabila sistem hukum gagal mengakui dan melindungi hak ini, maka keadilan substantif akan tergerus, dan masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Penonaktifan Kapolresta Sleman dan tanggapan Mahfud MD secara keseluruhan menggarisbawahi perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik penegakan hukum di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri. Ini adalah panggilan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Tags: Kapolresta SlemanKasus Hogi MinayaMahfud MDPolresta SlemanReformasi Polri
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
FOTO EKSKLUSIF: Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ada Apa?

FOTO EKSKLUSIF: Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ada Apa?

Respons Jokowi soal kasus korupsi kuota haji pada eranya

Respons Jokowi soal kasus korupsi kuota haji pada eranya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

UGM Kritik Keras Indonesia Gabung Dewan Perdamaian

UGM Kritik Keras Indonesia Gabung Dewan Perdamaian

February 2, 2026
Lelang SUN Rp 36 T: Pemerintah Raih Cuan Besar!

Lelang SUN Rp 36 T: Pemerintah Raih Cuan Besar!

February 12, 2026
Lukisan Gua 67.800 Tahun Sulawesi: Menguak Jejak Manusia Purba

Lukisan Gua 67.800 Tahun Sulawesi: Menguak Jejak Manusia Purba

January 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026
  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026