Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Marissa Anita dan Andrew Trigg Cerai: Bongkar 5 Isi Putusan Penting

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Marissa Anita dan Andrew Trigg Cerai: Bongkar 5 Isi Putusan Penting

#image_title

RELATED POSTS

WNI Tentara Asing: Status Kewarganegaraan Tetap Aman

Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?

Roy Suryo Gandeng Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi

Proses Digitalisasi Peradilan: Putusan Sesuai SIPP dan E-Court

Gugatan cerai yang diajukan oleh Marissa Anita terhadap Andrew Trigg secara resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui sistem e-court pada tanggal 26 Januari 2026. Sistem e-court, yang merupakan inovasi penting dalam modernisasi layanan peradilan di Indonesia, memungkinkan proses persidangan dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran gugatan hingga pembacaan putusan. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses hukum, mengurangi birokrasi, dan meminimalisir kontak fisik, terutama dalam situasi yang memerlukan kecepatan dan kemudahan akses.

Proses persidangan administratif ini tercatat secara detail dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 785. SIPP sendiri adalah sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk melacak status dan perkembangan perkara di pengadilan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini telah melalui proses verifikasi hukum yang ketat. Berdasarkan catatan SIPP perkara nomor 785, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan cerai yang diajukan oleh Marissa Anita. Dengan demikian, secara hukum, ikatan pernikahan antara Marissa Anita dan Andrew Trigg dinyatakan berakhir secara sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan Sunoto kepada awak media menegaskan, “Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marissa Anita dan Trigg Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya.” Ini menunjukkan bahwa pengadilan telah meninjau semua aspek hukum dan fakta yang diajukan, dan menemukan dasar yang kuat untuk mengabulkan permohonan cerai.

Penyebab Perceraian: Perselisihan Tak Berujung dan Ketidakmungkinan Rukun Kembali

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, salah satu poin krusial yang menjadi dasar putusan cerai adalah penilaian bahwa rumah tangga Marissa Anita dan Andrew Trigg sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan. Ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan melalui serangkaian prosedur hukum yang ketat, termasuk upaya mediasi. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia untuk perkara perceraian, setiap pasangan yang mengajukan gugatan cerai wajib terlebih dahulu menjalani proses mediasi. Mediasi bertujuan untuk mencari titik temu dan mendamaikan kedua belah pihak, dengan harapan pernikahan dapat diselamatkan. Namun, dalam kasus Marissa dan Andrew, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, menunjukkan bahwa keretakan dalam hubungan mereka telah mencapai taraf yang tidak dapat diperbaiki.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan secara lebih rinci mengenai dasar hukum putusan ini. Beliau menyatakan bahwa perceraian didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Perselisihan ini, yang berlangsung tanpa henti, telah mengikis keharmonisan rumah tangga dan membuat hubungan suami istri tidak lagi kondusif. Lebih jauh lagi, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada lagi harapan bagi keduanya untuk dapat rukun kembali di masa depan. Penilaian ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19, yang mengatur tentang alasan-alasan perceraian. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sunoto menguraikan, “Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19, perceraiannya didasarkan pada dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun lagi. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan.” Penjelasan ini menegaskan bahwa putusan cerai bukan semata-mata karena keinginan salah satu pihak, melainkan karena kondisi objektif rumah tangga yang telah memenuhi syarat hukum untuk dibubarkan.

Tidak Ada Sengketa Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak

Salah satu aspek yang seringkali memperumit proses perceraian adalah sengketa mengenai pembagian harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Namun, dalam amar putusan Majelis Hakim terkait perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg, tidak ada pengaturan mengenai pembagian harta gono-gini. Hal ini bukan karena pengadilan mengabaikan isu tersebut, melainkan karena sejak awal, Marissa Anita sebagai penggugat tidak memasukkan tuntutan terkait harta bersama dalam gugatan cerainya. Keputusan Marissa untuk tidak menuntut pembagian harta menunjukkan fokusnya yang murni pada pemutusan ikatan pernikahan, tanpa memperluas perkara ke ranah keuangan atau pembagian aset. Ini dapat mengindikasikan bahwa kedua belah pihak mungkin telah memiliki kesepahaman atau pengaturan tersendiri mengenai harta kekayaan mereka, atau Marissa memilih untuk tidak membebani proses perceraian dengan masalah finansial. Dengan demikian, pengadilan hanya mengabulkan gugatan cerai tanpa menyinggung urusan harta kekayaan. Sunoto menegaskan, “Mengenai harta gono-gini, sepertinya tidak ada dalam tuntutan.” Pernyataan ini memperjelas bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ruang lingkup gugatan yang diajukan.

Selain masalah harta, isu hak asuh anak juga kerap menjadi sumber konflik sengit dalam perceraian. Namun, dalam kasus Marissa Anita dan Andrew Trigg, hak asuh anak tidak menjadi sengketa yang diperdebatkan di pengadilan. Kedua belah pihak, Marissa dan Andrew, menunjukkan kematangan dalam menghadapi perpisahan dengan sepakat untuk tidak saling memperebutkan hak asuh. Kesepakatan ini tentunya sangat membantu dalam menjaga kondisi psikologis anak dan membuat proses persidangan berjalan lebih kondusif dan lancar. Kehadiran Andrew Trigg dalam persidangan dan pernyataannya yang menyetujui gugatan cerai Marissa, termasuk dalam hal pengasuhan anak, menjadi bukti kuat adanya pemahaman bersama. Andrew tidak mengajukan bantahan terhadap gugatan tersebut, menunjukkan bahwa mereka telah mencapai konsensus. Ini mengindikasikan bahwa meskipun status pernikahan telah berakhir, keduanya berkomitmen untuk tetap membesarkan buah hati mereka bersama, menjalankan peran sebagai orang tua secara kooperatif. Sunoto menjelaskan,

Tags: Andrew Trigge-courtMarissa Anita ceraiperceraian artisputusan cerai
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

WNI Tentara Asing: Status Kewarganegaraan Tetap Aman
Hukum

WNI Tentara Asing: Status Kewarganegaraan Tetap Aman

January 31, 2026
Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?
Hukum

Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?

January 31, 2026
Roy Suryo Gandeng Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Roy Suryo Gandeng Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi

January 31, 2026
Keterangan Ahli Jadi Kunci Hogi Minaya Resmi Jadi Tersangka
Hukum

Keterangan Ahli Jadi Kunci Hogi Minaya Resmi Jadi Tersangka

January 31, 2026
Klaim Mengejutkan Ebenezer: OTT KPK Cuma Tipu-tipu?
Hukum

Klaim Mengejutkan Ebenezer: OTT KPK Cuma Tipu-tipu?

January 31, 2026
Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome
Hukum

Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome

January 31, 2026
Next Post
Dosen UGM Ungkap Bahaya Kecanduan Game, Anda Waspada?

Dosen UGM Ungkap Bahaya Kecanduan Game, Anda Waspada?

Amnesty: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Jadi Tamparan Keras HAM

Amnesty: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Jadi Tamparan Keras HAM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Indonesia Masters 2026: Inilah Wakil Tuan Rumah, Target Medali Emas!

January 22, 2026
Cisarua Berduka: Longsor Maut Renggut 17 Korban Jiwa

Cisarua Berduka: Longsor Maut Renggut 17 Korban Jiwa

January 29, 2026
Jafar/Felisha Juara Indonesia Masters 2026 Berkat Marah-marah

Jafar/Felisha Juara Indonesia Masters 2026 Berkat Marah-marah

January 26, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Turun, Ini Penyebab dan Dampaknya
  • PBB Kecam Keras Kapal Induk AS ke Iran: Picu Ketegangan
  • Terungkap Alasan Ranty Maria Larang Rayn ke Rumah Maxime Bouttier

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026