Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Marissa Anita dan Andrew Trigg Cerai: Bongkar 5 Isi Putusan Penting

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Marissa Anita dan Andrew Trigg Cerai: Bongkar 5 Isi Putusan Penting

#image_title

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Proses Digitalisasi Peradilan: Putusan Sesuai SIPP dan E-Court

Gugatan cerai yang diajukan oleh Marissa Anita terhadap Andrew Trigg secara resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui sistem e-court pada tanggal 26 Januari 2026. Sistem e-court, yang merupakan inovasi penting dalam modernisasi layanan peradilan di Indonesia, memungkinkan proses persidangan dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran gugatan hingga pembacaan putusan. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses hukum, mengurangi birokrasi, dan meminimalisir kontak fisik, terutama dalam situasi yang memerlukan kecepatan dan kemudahan akses.

Proses persidangan administratif ini tercatat secara detail dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 785. SIPP sendiri adalah sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk melacak status dan perkembangan perkara di pengadilan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini telah melalui proses verifikasi hukum yang ketat. Berdasarkan catatan SIPP perkara nomor 785, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan cerai yang diajukan oleh Marissa Anita. Dengan demikian, secara hukum, ikatan pernikahan antara Marissa Anita dan Andrew Trigg dinyatakan berakhir secara sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan Sunoto kepada awak media menegaskan, “Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marissa Anita dan Trigg Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya.” Ini menunjukkan bahwa pengadilan telah meninjau semua aspek hukum dan fakta yang diajukan, dan menemukan dasar yang kuat untuk mengabulkan permohonan cerai.

Penyebab Perceraian: Perselisihan Tak Berujung dan Ketidakmungkinan Rukun Kembali

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, salah satu poin krusial yang menjadi dasar putusan cerai adalah penilaian bahwa rumah tangga Marissa Anita dan Andrew Trigg sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan. Ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan melalui serangkaian prosedur hukum yang ketat, termasuk upaya mediasi. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia untuk perkara perceraian, setiap pasangan yang mengajukan gugatan cerai wajib terlebih dahulu menjalani proses mediasi. Mediasi bertujuan untuk mencari titik temu dan mendamaikan kedua belah pihak, dengan harapan pernikahan dapat diselamatkan. Namun, dalam kasus Marissa dan Andrew, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, menunjukkan bahwa keretakan dalam hubungan mereka telah mencapai taraf yang tidak dapat diperbaiki.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan secara lebih rinci mengenai dasar hukum putusan ini. Beliau menyatakan bahwa perceraian didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Perselisihan ini, yang berlangsung tanpa henti, telah mengikis keharmonisan rumah tangga dan membuat hubungan suami istri tidak lagi kondusif. Lebih jauh lagi, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada lagi harapan bagi keduanya untuk dapat rukun kembali di masa depan. Penilaian ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19, yang mengatur tentang alasan-alasan perceraian. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sunoto menguraikan, “Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sesuai PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19, perceraiannya didasarkan pada dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun lagi. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan.” Penjelasan ini menegaskan bahwa putusan cerai bukan semata-mata karena keinginan salah satu pihak, melainkan karena kondisi objektif rumah tangga yang telah memenuhi syarat hukum untuk dibubarkan.

Tidak Ada Sengketa Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak

Salah satu aspek yang seringkali memperumit proses perceraian adalah sengketa mengenai pembagian harta gono-gini atau harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Namun, dalam amar putusan Majelis Hakim terkait perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg, tidak ada pengaturan mengenai pembagian harta gono-gini. Hal ini bukan karena pengadilan mengabaikan isu tersebut, melainkan karena sejak awal, Marissa Anita sebagai penggugat tidak memasukkan tuntutan terkait harta bersama dalam gugatan cerainya. Keputusan Marissa untuk tidak menuntut pembagian harta menunjukkan fokusnya yang murni pada pemutusan ikatan pernikahan, tanpa memperluas perkara ke ranah keuangan atau pembagian aset. Ini dapat mengindikasikan bahwa kedua belah pihak mungkin telah memiliki kesepahaman atau pengaturan tersendiri mengenai harta kekayaan mereka, atau Marissa memilih untuk tidak membebani proses perceraian dengan masalah finansial. Dengan demikian, pengadilan hanya mengabulkan gugatan cerai tanpa menyinggung urusan harta kekayaan. Sunoto menegaskan, “Mengenai harta gono-gini, sepertinya tidak ada dalam tuntutan.” Pernyataan ini memperjelas bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ruang lingkup gugatan yang diajukan.

Selain masalah harta, isu hak asuh anak juga kerap menjadi sumber konflik sengit dalam perceraian. Namun, dalam kasus Marissa Anita dan Andrew Trigg, hak asuh anak tidak menjadi sengketa yang diperdebatkan di pengadilan. Kedua belah pihak, Marissa dan Andrew, menunjukkan kematangan dalam menghadapi perpisahan dengan sepakat untuk tidak saling memperebutkan hak asuh. Kesepakatan ini tentunya sangat membantu dalam menjaga kondisi psikologis anak dan membuat proses persidangan berjalan lebih kondusif dan lancar. Kehadiran Andrew Trigg dalam persidangan dan pernyataannya yang menyetujui gugatan cerai Marissa, termasuk dalam hal pengasuhan anak, menjadi bukti kuat adanya pemahaman bersama. Andrew tidak mengajukan bantahan terhadap gugatan tersebut, menunjukkan bahwa mereka telah mencapai konsensus. Ini mengindikasikan bahwa meskipun status pernikahan telah berakhir, keduanya berkomitmen untuk tetap membesarkan buah hati mereka bersama, menjalankan peran sebagai orang tua secara kooperatif. Sunoto menjelaskan,

Tags: Andrew Trigge-courtMarissa Anita ceraiperceraian artisputusan cerai
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Dosen UGM Ungkap Bahaya Kecanduan Game, Anda Waspada?

Dosen UGM Ungkap Bahaya Kecanduan Game, Anda Waspada?

Amnesty: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Jadi Tamparan Keras HAM

Amnesty: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Jadi Tamparan Keras HAM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Sejumlah pemain debut di All England 2026, ini harapan PBSI

Sejumlah pemain debut di All England 2026, ini harapan PBSI

March 8, 2026
7 Tips Cari Cuan Ramadhan untuk IRT Lewat Live Shopping

7 Tips Cari Cuan Ramadhan untuk IRT Lewat Live Shopping

January 26, 2026
Nexus: BI Perkuat Pembayaran Antarnegara, Ini Caranya

Nexus: BI Perkuat Pembayaran Antarnegara, Ini Caranya

February 10, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kasus Suap Perangkat Desa Pati: KPK Ungkap Aliran Dana Gelap dan Peran Mantan Bupati Sudewo
  • 3 Berita Artis Terheboh 2026: Mark Lee Hengkang dari NCT hingga Drama Rachel Vennya
  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026