Kasus yang melibatkan seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bernama Tri Wulansari, telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Tri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu siswanya sendiri, seorang murid kelas 6. Kejadian ini bermula dari tindakan disiplin yang dilakukan Tri terhadap siswanya terkait rambut yang diwarnai, yang berujung pada pelaporan dan proses hukum.
Kronologi Kejadian dan Intervensi Pihak Kepolisian
Peristiwa ini mencuat ketika Tri Wulansari, seorang guru honorer, mengambil tindakan pemangkasan rambut salah seorang siswanya. Tindakan ini diambil karena siswa tersebut, beserta beberapa siswa lainnya, tidak mematuhi aturan sekolah mengenai pewarnaan rambut. Menurut keterangan Tri, siswa-siswa tersebut telah diperingatkan sebelumnya untuk mengembalikan warna rambut mereka menjadi hitam sebelum dimulainya semester baru setelah libur akhir tahun. Namun, pada hari pertama masuk sekolah, empat siswa masih kedapatan mewarnai rambut mereka dengan warna pirang, salah satunya adalah siswa kelas 6 yang menjadi pelapor.
Tri menjelaskan bahwa ia melakukan razia rambut sebagai tindak lanjut dari instruksi sebelumnya. Tiga dari empat siswa tersebut bersikap kooperatif dan menerima ketika rambutnya dipangkas, menyadari bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Namun, siswa kelas 6 tersebut menunjukkan sikap yang berbeda. Ia disebut memberontak dan menolak rambutnya dipotong. Meskipun demikian, Tri tetap melanjutkan pemangkasan rambut siswa tersebut. Setelah rambutnya dipotong sebagian, siswa tersebut dilaporkan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri.
Merasa tidak terima dengan perlakuan verbal yang kasar dari siswanya, Tri Wulansari merespons dengan memarahi anak tersebut. Dalam situasi emosional tersebut, Tri juga mengaku sempat menampar mulut siswa itu satu kali. Tri menegaskan bahwa tindakannya tersebut adalah refleks dan tidak menggunakan atribut apa pun di tangannya, serta tidak menyebabkan luka serius seperti pendarahan atau patah gigi. Ia juga menyampaikan kepada siswa tersebut bahwa guru adalah orang tua di sekolah, sama seperti orang tua di rumah.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tujuannya adalah untuk memediasi kedua belah pihak, yaitu Tri Wulansari dan siswa pelapor beserta keluarganya, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Krisno Siregar menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengupayakan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia juga mengaku baru mengetahui detail perkara ini setelah kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi.
Perjalanan Kasus ke Tingkat Nasional dan Upaya Keadilan Restoratif
Kasus yang menimpa Tri Wulansari ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga telah sampai ke forum nasional. Tri Wulansari diketahui telah mengadu dan menyampaikan kronologi kejadian di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dalam paparannya di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan anggota dewan lainnya, Tri menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa momen tersebut bertepatan dengan dimulainya semester baru setelah libur panjang akhir tahun.
Tri menekankan kembali bahwa peringatan mengenai kewajiban mengembalikan warna rambut menjadi hitam telah disampaikan kepada seluruh siswa sebelum libur semester. Ia mengungkapkan kekecewaannya ketika mendapati masih ada siswa yang melanggar aturan tersebut. Tindakan pemangkasan rambut dianggapnya sebagai upaya penegakan disiplin yang proporsional, mengingat adanya instruksi sebelumnya yang tidak diindahkan. Ia menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk melakukan kekerasan fisik yang berlebihan. Tamparan yang dilakukannya adalah respons spontan terhadap kata-kata kasar yang dilontarkan oleh siswa tersebut, yang menurut Tri, merupakan bentuk pembangkangan dan ketidakpantasan dalam interaksi antara guru dan murid di lingkungan sekolah.
Upaya untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif menjadi fokus utama saat ini. Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian, pemahaman, dan rekonsiliasi antara pihak yang berkonflik, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Dalam konteks ini, mediasi yang difasilitasi oleh Kejati Jambi bertujuan untuk mempertemukan Tri Wulansari dengan siswa pelapor dan keluarganya. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak dapat saling memahami perspektif masing-masing, mengakui dampak dari tindakan yang terjadi, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Harapannya, proses mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mengarah pada penghentian proses hukum lebih lanjut, sehingga Tri Wulansari tidak perlu menjalani proses peradilan pidana atas kasus yang bermula dari pelanggaran disiplin sekolah ini.


















