Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Mediasi Guru SD Tersangka Razia Rambut: Polda Jambi Bertindak

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 22, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Mediasi Guru SD Tersangka Razia Rambut: Polda Jambi Bertindak

#image_title

Kasus yang melibatkan seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bernama Tri Wulansari, telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Tri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu siswanya sendiri, seorang murid kelas 6. Kejadian ini bermula dari tindakan disiplin yang dilakukan Tri terhadap siswanya terkait rambut yang diwarnai, yang berujung pada pelaporan dan proses hukum.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat


Kronologi Kejadian dan Intervensi Pihak Kepolisian

Peristiwa ini mencuat ketika Tri Wulansari, seorang guru honorer, mengambil tindakan pemangkasan rambut salah seorang siswanya. Tindakan ini diambil karena siswa tersebut, beserta beberapa siswa lainnya, tidak mematuhi aturan sekolah mengenai pewarnaan rambut. Menurut keterangan Tri, siswa-siswa tersebut telah diperingatkan sebelumnya untuk mengembalikan warna rambut mereka menjadi hitam sebelum dimulainya semester baru setelah libur akhir tahun. Namun, pada hari pertama masuk sekolah, empat siswa masih kedapatan mewarnai rambut mereka dengan warna pirang, salah satunya adalah siswa kelas 6 yang menjadi pelapor.

Tri menjelaskan bahwa ia melakukan razia rambut sebagai tindak lanjut dari instruksi sebelumnya. Tiga dari empat siswa tersebut bersikap kooperatif dan menerima ketika rambutnya dipangkas, menyadari bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Namun, siswa kelas 6 tersebut menunjukkan sikap yang berbeda. Ia disebut memberontak dan menolak rambutnya dipotong. Meskipun demikian, Tri tetap melanjutkan pemangkasan rambut siswa tersebut. Setelah rambutnya dipotong sebagian, siswa tersebut dilaporkan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri.

Merasa tidak terima dengan perlakuan verbal yang kasar dari siswanya, Tri Wulansari merespons dengan memarahi anak tersebut. Dalam situasi emosional tersebut, Tri juga mengaku sempat menampar mulut siswa itu satu kali. Tri menegaskan bahwa tindakannya tersebut adalah refleks dan tidak menggunakan atribut apa pun di tangannya, serta tidak menyebabkan luka serius seperti pendarahan atau patah gigi. Ia juga menyampaikan kepada siswa tersebut bahwa guru adalah orang tua di sekolah, sama seperti orang tua di rumah.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tujuannya adalah untuk memediasi kedua belah pihak, yaitu Tri Wulansari dan siswa pelapor beserta keluarganya, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Krisno Siregar menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengupayakan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia juga mengaku baru mengetahui detail perkara ini setelah kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi.


Perjalanan Kasus ke Tingkat Nasional dan Upaya Keadilan Restoratif

Kasus yang menimpa Tri Wulansari ini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga telah sampai ke forum nasional. Tri Wulansari diketahui telah mengadu dan menyampaikan kronologi kejadian di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dalam paparannya di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan anggota dewan lainnya, Tri menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa momen tersebut bertepatan dengan dimulainya semester baru setelah libur panjang akhir tahun.

Tri menekankan kembali bahwa peringatan mengenai kewajiban mengembalikan warna rambut menjadi hitam telah disampaikan kepada seluruh siswa sebelum libur semester. Ia mengungkapkan kekecewaannya ketika mendapati masih ada siswa yang melanggar aturan tersebut. Tindakan pemangkasan rambut dianggapnya sebagai upaya penegakan disiplin yang proporsional, mengingat adanya instruksi sebelumnya yang tidak diindahkan. Ia menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk melakukan kekerasan fisik yang berlebihan. Tamparan yang dilakukannya adalah respons spontan terhadap kata-kata kasar yang dilontarkan oleh siswa tersebut, yang menurut Tri, merupakan bentuk pembangkangan dan ketidakpantasan dalam interaksi antara guru dan murid di lingkungan sekolah.

Upaya untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif menjadi fokus utama saat ini. Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian, pemahaman, dan rekonsiliasi antara pihak yang berkonflik, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Dalam konteks ini, mediasi yang difasilitasi oleh Kejati Jambi bertujuan untuk mempertemukan Tri Wulansari dengan siswa pelapor dan keluarganya. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak dapat saling memahami perspektif masing-masing, mengakui dampak dari tindakan yang terjadi, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Harapannya, proses mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mengarah pada penghentian proses hukum lebih lanjut, sehingga Tri Wulansari tidak perlu menjalani proses peradilan pidana atas kasus yang bermula dari pelanggaran disiplin sekolah ini.

Tags: guru muaro jambimediasi gurupolda jambirazia rambut siswatri wulansari
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
IHSG Tembus 9.134: Investor Untung Besar!

IHSG Tembus 9.134: Investor Untung Besar!

Betrand Peto Terjun Dangdut, Incar Duet Ayu Ting Ting dan Nassar

Betrand Peto Terjun Dangdut, Incar Duet Ayu Ting Ting dan Nassar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Intip Mobil 200 Jutaan Terbaik IIMS 2026: APV hingga Atto!

Intip Mobil 200 Jutaan Terbaik IIMS 2026: APV hingga Atto!

February 23, 2026
Dosen UGM Skakmat Respons Seskab Teddy Terkait Tempo

Dosen UGM Skakmat Respons Seskab Teddy Terkait Tempo

February 22, 2026
Misteri Penemuan Pria Asal Jakarta Timur Terkubur di Cikeas: Fakta dan Kronologi Lengkap

Misteri Penemuan Pria Asal Jakarta Timur Terkubur di Cikeas: Fakta dan Kronologi Lengkap

March 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kasus Suap Perangkat Desa Pati: KPK Ungkap Aliran Dana Gelap dan Peran Mantan Bupati Sudewo
  • 3 Berita Artis Terheboh 2026: Mark Lee Hengkang dari NCT hingga Drama Rachel Vennya
  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026