Memasuki tahun 2026, sorotan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia kembali tertuju pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Setelah sekian lama terkatung-katung, desakan untuk mengungkap kebenaran semakin menguat. SETARA Institute, sebagai lembaga yang konsisten mengawal isu HAM, secara tegas menyatakan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) adalah satu-satunya jalan keluar yang kredibel bagi Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa opsi ini dianggap mutlak? Di tengah kompleksitas polemik antara institusi keamanan dan lambatnya progres investigasi kepolisian, publik membutuhkan mekanisme yang independen, transparan, dan berintegritas tinggi.
Krisis Kepercayaan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus
Kekecewaan publik terhadap penyidikan kasus Andrie Yunus bukan tanpa alasan. Sejak peristiwa tragis tersebut terjadi, narasi yang berkembang di lapangan seringkali tertutup oleh kabut birokrasi dan ketidakjelasan alur komando. Hendardi, tokoh sentral di SETARA Institute, menyoroti bahwa mundurnya Kabais dari keterlibatan investigasi serta minimnya transparansi kepolisian telah menciptakan jurang kepercayaan yang lebar antara negara dan masyarakat sipil.
Mengapa Investigasi Konvensional Dianggap Gagal?
Ada beberapa faktor kunci yang membuat investigasi standar kepolisian dianggap tidak lagi memadai dalam kasus ini:
- Konflik Kepentingan: Adanya dugaan keterlibatan oknum dalam institusi keamanan membuat penyidikan internal seringkali tidak objektif.
- Transparansi yang Minim: Minimnya pembaruan informasi kepada publik menciptakan ruang bagi spekulasi dan teori konspirasi yang merusak citra penegakan hukum.
- Tekanan Politik: Sebagai aktivis HAM, Andrie Yunus sering bersinggungan dengan kebijakan negara, yang disinyalir menjadi alasan utama mengapa investigasi sering “berhenti di tempat”.
<img alt="MKRI.ID | Andrie Yunus Testifies on KontraS's Interruption During Army …" src="https://www.mkri.id/public/content/berita/large/berita175248301736ba5940c719a9c7d4df.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
TGPF: Opsi Terakhir untuk Menjaga Marwah Hukum
SETARA Institute menegaskan bahwa tanpa adanya TGPF, kasus Andrie Yunus berisiko menjadi “catatan kelam” yang tak terselesaikan selamanya. TGPF bukan sekadar tim investigasi biasa, melainkan sebuah instrumen darurat untuk memutus rantai impunitas yang selama ini melindungi aktor di balik layar.
Peran Krusial TGPF di Tahun 2026
TGPF dirancang untuk bekerja melampaui batasan sektoral. Dengan melibatkan elemen independen, akademisi, dan pakar hukum, tim ini diharapkan mampu:
- Mengakses bukti yang tersumbat: Membuka akses terhadap data yang selama ini terkunci di balik klasifikasi “rahasia negara”.
- Menjamin netralitas: Meniadakan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini.
- Memberikan kepastian hukum: Memberikan rekomendasi yang mengikat secara politik bagi Presiden untuk menindak siapa pun yang bersalah, tanpa pandang bulu.

Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Bagi Presiden Prabowo Subianto, kasus Andrie Yunus adalah ujian besar terkait komitmen terhadap hak asasi manusia. Di tahun 2026, di mana mata dunia internasional semakin jeli melihat rekam jejak HAM di Indonesia, kegagalan dalam membentuk TGPF bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan di mata publik global.
Hendardi menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki opsi lain yang lebih elegan selain membentuk TGPF. Upaya-upaya “jalan pintas” atau penyelesaian di bawah meja justru akan semakin merusak stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat sipil kini lebih cerdas dalam memilah antara narasi pembenaran dan fakta penegakan hukum yang sebenarnya.
Menanti Langkah Tegas Presiden
Publik menunggu keberanian politik (political will) dari istana. Apakah TGPF akan segera dibentuk, ataukah kasus Andrie Yunus akan terus dibiarkan menjadi luka terbuka bagi demokrasi Indonesia? Langkah pembentukan TGPF akan menjadi sinyal kuat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kesimpulan: Keadilan yang Tertunda Adalah Keadilan yang Terabaikan
Kasus Andrie Yunus adalah cerminan dari tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam transisi menuju penegakan hukum yang benar-benar adil. SETARA Institute telah memberikan panduan yang jelas: TGPF adalah satu-satunya mekanisme yang tersisa untuk memulihkan keadilan.
Kita tidak bisa terus-menerus menoleransi ketidakjelasan dalam penanganan kasus teror terhadap aktivis. Di tahun 2026 ini, saatnya bagi negara untuk membuktikan bahwa nyawa dan perjuangan seorang aktivis HAM memiliki nilai yang tinggi di mata hukum. Pembentukan TGPF bukan sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga integritas bangsa.

















