Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menjatuhkan putusan krusial terkait dinamika hukum pemilu di Indonesia dengan menyatakan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Perkara yang terdaftar dengan nomor 216/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh seorang peneliti bernama Bonatua Silalahi, yang membawa isu sensitif mengenai integritas dokumen administratif dalam kontestasi politik tertinggi di tanah air. Inti dari permohonan tersebut adalah desakan agar ijazah setiap calon presiden dan wakil presiden tidak sekadar diserahkan sebagai dokumen formalitas, melainkan wajib melewati serangkaian proses autentikasi faktual yang ketat. Namun, dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut gugur di tahap awal karena dianggap tidak memenuhi syarat formalitas penyusunan gugatan. Amar putusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sebuah kesimpulan hukum yang diambil setelah majelis hakim melakukan telaah mendalam terhadap berkas yang diajukan.
Dalam materi gugatannya, Bonatua Silalahi secara spesifik membidik Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur tentang syarat pendidikan minimum bagi calon pemimpin negara. Saat ini, regulasi tersebut menetapkan bahwa syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden adalah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pemohon berargumen bahwa pasal tersebut mengandung celah konstitusional jika tidak dimaknai secara luas sebagai kewajiban verifikasi fisik dan substansial. Ia meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), dengan harapan adanya penambahan klausul yang mewajibkan setiap ijazah atau dokumen pendidikan yang dilampirkan harus melalui proses autentikasi faktual. Proses ini, menurut pemohon, tidak boleh hanya dilakukan secara internal oleh penyelenggara pemilu, tetapi harus melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Pemohon juga menekankan pentingnya hasil autentikasi tersebut untuk diresmikan dan didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara, guna mencegah munculnya polemik berkepanjangan mengenai keabsahan latar belakang pendidikan pejabat publik di masa depan.
Analisis Yuridis: Kegagalan Argumentasi dan Ketidakjelasan Sistematika
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan ini didasarkan pada penilaian bahwa berkas gugatan yang diajukan oleh Bonatua bersifat obscuur atau kabur. Majelis hakim menilai bahwa pemohon gagal menyusun permohonan sesuai dengan sistematika yang telah baku dalam hukum acara pengujian undang-undang di MK. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakmampuan pemohon dalam menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan untuk membuktikan adanya pertentangan nyata antara norma pasal yang diuji dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan tajam bahwa pemohon justru lebih banyak terjebak dalam narasi peristiwa-peristiwa konkret yang bersifat kasuistik dan terjadi di dunia nyata, daripada melakukan analisis mendalam terhadap norma hukum itu sendiri. Dalam perspektif hukum tata negara, pengujian undang-undang seharusnya menitikberatkan pada pertentangan norma secara abstrak, bukan sekadar keluhan atas implementasi atau kejadian lapangan yang dianggap merugikan secara personal tanpa dasar konstitusional yang kuat.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan kebingungannya terhadap struktur logika yang dibangun oleh pemohon. Kesalahan fatal yang ditemukan oleh majelis hakim adalah ketika pemohon mencoba mempertentangkan norma dalam UU Pemilu dengan aturan perundang-undangan lain yang setingkat, bukan dengan UUD 1945 sebagai norma dasar (grundnorm). Pemohon diketahui menggunakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis sebagai batu uji. Secara hierarki hukum, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menguji satu undang-undang terhadap undang-undang lainnya (lex contra lex), melainkan hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi. Ketidakcermatan ini membuat argumentasi pemohon menjadi tidak relevan dalam persidangan di MK. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, yang sekaligus menutup pintu bagi kelanjutan perkara ini di meja hijau konstitusi.
Rekam Jejak Pemohon dan Implikasi Putusan Komisi Informasi Pusat
Sosok Bonatua Silalahi, yang juga dikenal dengan nama Bonatua Pasaribu, bukanlah figur baru dalam isu transparansi dokumen pendidikan pejabat publik. Sebelum melangkah ke Mahkamah Konstitusi, ia telah menempuh jalur hukum lain melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi yang melibatkan ijazah mantan presiden Joko Widodo. Dalam sengketa tersebut, Bonatua menuntut agar KPU membuka dan menyerahkan salinan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo dalam proses pencalonan presiden. Menariknya, dalam sidang yang diputus pada Selasa, 13 Januari 2026, Majelis Komisioner KIP yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro memberikan kemenangan bagi pemohon. KIP memutuskan bahwa informasi mengenai salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI, khususnya untuk periode yang dipersoalkan, merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap dokumen yang menjadi syarat pemenuhan jabatan publik harus tunduk pada asas transparansi dan akuntabilitas.
Putusan KIP tersebut secara spesifik mewajibkan KPU untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana milik Joko Widodo yang digunakan pada Pilpres 2014 dan 2019 kepada pemohon. Meskipun putusan KIP ini memberikan angin segar bagi gerakan transparansi informasi, ia berdiri di jalur hukum yang berbeda dengan pengujian undang-undang di MK. KIP berfokus pada akses informasi publik, sementara MK berfokus pada konstitusionalitas sebuah norma hukum. Saat ini, bola panas berada di tangan KPU, yang memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mematuhi putusan KIP atau mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika KPU tidak menempuh jalur banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan KPU wajib membuka dokumen tersebut kepada publik. Rentetan peristiwa hukum ini menunjukkan betapa isu autentikasi ijazah telah menjadi diskursus serius yang melibatkan berbagai lembaga peradilan dan komisi negara, mencerminkan tingginya tuntutan masyarakat akan integritas administratif para pemimpin nasional.
Pilihan Editor: Jalan Keluar Memastikan Ijazah Jokowi Palsu atau Asli
Persoalan mengenai keabsahan ijazah presiden memang terus menjadi komoditas politik dan hukum yang hangat. Meskipun MK telah menolak permohonan uji materi karena cacat formal, esensi dari permohonan tersebut mengenai perlunya sistem verifikasi yang lebih canggih dan terintegrasi tetap menjadi catatan penting bagi perbaikan regulasi pemilu di masa depan. Di sisi lain, putusan KIP yang menyatakan ijazah sebagai informasi terbuka bisa menjadi mekanisme “check and balance” yang efektif bagi masyarakat sipil untuk melakukan verifikasi mandiri. Dengan terbukanya akses terhadap dokumen tersebut, perdebatan mengenai asli atau palsunya sebuah ijazah seharusnya dapat diselesaikan melalui bukti-bukti faktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, tanpa harus terus-menerus menjadi spekulasi di ruang publik yang berpotensi membelah opini masyarakat.


















