Sebuah gejolak etika yang mengguncang koridor Mahkamah Konstitusi (MK) telah memicu perdebatan sengit mengenai independensi lembaga peradilan dan batas intervensi politik. Pusat pusaran ini adalah penunjukan mendadak hakim konstitusi Adies Kadir yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang hanya sehari setelah dilantik pada 5 Februari 2026, langsung dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Situasi ini memuncak ketika Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menolak segala bentuk intervensi dari Komisi III DPR yang membidangi hukum, bersikeras bahwa kewenangan MKMK dalam menangani laporan etik adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, demi menjaga integritas proses hukum dan sumpah jabatan yang diemban.
Dalam sebuah rapat yang penuh ketegangan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, I Dewa Gede Palguna, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana, menyampaikan sikap kolektif MKMK yang tak tergoyahkan. “Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” tegas Palguna, sebagaimana dikutip dari TV Parlemen. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah deklarasi prinsip yang mendalam, menegaskan bahwa independensi MKMK adalah pilar krusial dalam menjaga marwah peradilan konstitusi. Palguna bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa ia lebih memilih diberhentikan dari jabatannya daripada melanggar sumpah jabatan dengan membuka substansi laporan etik atau menghentikan proses pemeriksaan tanpa melalui prosedur yang sah, sebuah komitmen yang menggarisbawahi integritas pribadinya dan lembaga yang dipimpinnya.
Latar Belakang Penunjukan Kontroversial Adies Kadir

















