Terungkapnya Pertemuan Google dengan Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Januari 2026. Kesaksian dari Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkap adanya pertemuan antara petinggi Google dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Pertemuan ini menjadi sorotan karena diduga terkait dengan proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ganis Samoedra Murharyono, yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai interaksi antara perwakilan Google dengan Nadiem Makarim. Ia membenarkan adanya kunjungan dari Colin Marson, Head of Education Asia Pacific Google, bersama Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik di Google Indonesia, yang menemui Nadiem Makarim. Pertanyaan tegas dilontarkan oleh jaksa penuntut umum, Roy Riady, yang mencecar Ganis mengenai keberadaan dan tujuan pertemuan tersebut.
Detail Pertemuan dan Kesepakatan Awal
Menjawab pertanyaan jaksa, Ganis membenarkan bahwa Colin Marson dan Putri Ratu Alam memang pernah datang menemui Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Mengenai waktu pasti pertemuan tersebut, Ganis mengaku tidak dapat mengingat secara presisi, namun memperkirakan terjadi di awal tahun 2020-an. Meskipun demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa mencatat bahwa pertemuan tersebut berlangsung sekitar bulan November 2019. Ganis sendiri tidak hadir dalam pertemuan tersebut, namun ia mendapatkan informasi langsung mengenai hasil pembicaraan dari atasannya.
Lebih lanjut, jaksa menggali keterangan Ganis terkait hasil dari pertemuan tersebut. Jaksa Roy Riady membacakan kutipan dari BAP yang menyatakan bahwa Ganis dipanggil oleh Colin Marson dan diberitahu bahwa Nadiem Anwar Makarim telah memberikan persetujuan untuk menggunakan produk-produk Google for Education. Ganis mengonfirmasi kebenaran keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Colin Marson menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah menyetujui penggunaan produk Google for Education di sekolah-sekolah Indonesia. Persetujuan ini, menurut Ganis, mencakup penggunaan perangkat Chromebook yang menjalankan sistem operasi Chrome OS, serta pemanfaatan Google Workspace dan layanan Google Cloud.
Informasi mengenai persetujuan ini, menurut Ganis, memberikan keyakinan baginya bahwa Chrome OS akan menjadi bagian integral dari pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pengkondisian spesifikasi teknis sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penegasan ini menjadi krusial dalam penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung, karena jaksa berupaya membuktikan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peran Spesifikasi Teknis dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Setelah pertemuan tersebut, Ganis mengungkapkan bahwa ia menyerahkan spesifikasi teknis Acer Chromebook kepada seorang staf kementerian yang bernama Angga. Angga ini diketahui berasal dari tim konsultan teknis yang dipimpin oleh Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam. Ibrahim Arief alias Ibam sendiri kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini. Penyerahan spesifikasi teknis ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana spesifikasi tersebut disusun dan apakah sesuai dengan kebutuhan riil serta prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Ganis juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Ibrahim Arief alias Ibam di kantor Kemendikbud. Pertemuan ini membahas lebih lanjut mengenai rencana kunjungan ke beberapa sekolah, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri di Yogyakarta, yang telah mengadopsi solusi Google for Education. Rencana kunjungan ini diduga merupakan bagian dari upaya untuk mempromosikan dan memvalidasi penggunaan produk Google dalam lingkungan pendidikan, yang kemudian dikaitkan dengan proses pengadaan perangkat.
Dakwaan Jaksa dan Dugaan Kerugian Negara
Jaksa penuntut umum secara mendalam mendalami keterangan saksi untuk menelusuri lebih jauh dugaan adanya pengkondisian spesifikasi teknis yang dilakukan sebelum pengadaan resmi dilaksanakan. Dalam surat dakwaannya, jaksa secara tegas menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan Chromebook dan Centralized Device Management (CDM) tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang matang dan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, sidang dakwaan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, mencapai angka Rp 2,1 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022. Laporan Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menjadi dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, merinci angka kerugian negara yang diakibatkan, yaitu sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian yang lebih besar yang diduga ditimbulkan oleh seluruh rangkaian perbuatan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Penelusuran lebih lanjut juga mengarah pada dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan, masih berstatus sebagai buron dan dalam pencarian pihak berwenang.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar. Dana ini diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui mekanisme investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini terus bergulir dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang semakin memperjelas dugaan praktik korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan.


















