Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Nadiem & Google: Kesepakatan Rahasia Terungkap!

Oki Wijaya by Oki Wijaya
January 22, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Nadiem & Google: Kesepakatan Rahasia Terungkap!

#image_title


Terungkapnya Pertemuan Google dengan Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Januari 2026. Kesaksian dari Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkap adanya pertemuan antara petinggi Google dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Pertemuan ini menjadi sorotan karena diduga terkait dengan proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Ganis Samoedra Murharyono, yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai interaksi antara perwakilan Google dengan Nadiem Makarim. Ia membenarkan adanya kunjungan dari Colin Marson, Head of Education Asia Pacific Google, bersama Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik di Google Indonesia, yang menemui Nadiem Makarim. Pertanyaan tegas dilontarkan oleh jaksa penuntut umum, Roy Riady, yang mencecar Ganis mengenai keberadaan dan tujuan pertemuan tersebut.

Detail Pertemuan dan Kesepakatan Awal

Menjawab pertanyaan jaksa, Ganis membenarkan bahwa Colin Marson dan Putri Ratu Alam memang pernah datang menemui Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Mengenai waktu pasti pertemuan tersebut, Ganis mengaku tidak dapat mengingat secara presisi, namun memperkirakan terjadi di awal tahun 2020-an. Meskipun demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa mencatat bahwa pertemuan tersebut berlangsung sekitar bulan November 2019. Ganis sendiri tidak hadir dalam pertemuan tersebut, namun ia mendapatkan informasi langsung mengenai hasil pembicaraan dari atasannya.

Lebih lanjut, jaksa menggali keterangan Ganis terkait hasil dari pertemuan tersebut. Jaksa Roy Riady membacakan kutipan dari BAP yang menyatakan bahwa Ganis dipanggil oleh Colin Marson dan diberitahu bahwa Nadiem Anwar Makarim telah memberikan persetujuan untuk menggunakan produk-produk Google for Education. Ganis mengonfirmasi kebenaran keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Colin Marson menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah menyetujui penggunaan produk Google for Education di sekolah-sekolah Indonesia. Persetujuan ini, menurut Ganis, mencakup penggunaan perangkat Chromebook yang menjalankan sistem operasi Chrome OS, serta pemanfaatan Google Workspace dan layanan Google Cloud.

Informasi mengenai persetujuan ini, menurut Ganis, memberikan keyakinan baginya bahwa Chrome OS akan menjadi bagian integral dari pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pengkondisian spesifikasi teknis sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penegasan ini menjadi krusial dalam penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung, karena jaksa berupaya membuktikan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Peran Spesifikasi Teknis dan Keterlibatan Pihak Ketiga

Setelah pertemuan tersebut, Ganis mengungkapkan bahwa ia menyerahkan spesifikasi teknis Acer Chromebook kepada seorang staf kementerian yang bernama Angga. Angga ini diketahui berasal dari tim konsultan teknis yang dipimpin oleh Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam. Ibrahim Arief alias Ibam sendiri kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini. Penyerahan spesifikasi teknis ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana spesifikasi tersebut disusun dan apakah sesuai dengan kebutuhan riil serta prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Ganis juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Ibrahim Arief alias Ibam di kantor Kemendikbud. Pertemuan ini membahas lebih lanjut mengenai rencana kunjungan ke beberapa sekolah, baik sekolah swasta maupun sekolah negeri di Yogyakarta, yang telah mengadopsi solusi Google for Education. Rencana kunjungan ini diduga merupakan bagian dari upaya untuk mempromosikan dan memvalidasi penggunaan produk Google dalam lingkungan pendidikan, yang kemudian dikaitkan dengan proses pengadaan perangkat.

Dakwaan Jaksa dan Dugaan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum secara mendalam mendalami keterangan saksi untuk menelusuri lebih jauh dugaan adanya pengkondisian spesifikasi teknis yang dilakukan sebelum pengadaan resmi dilaksanakan. Dalam surat dakwaannya, jaksa secara tegas menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan Chromebook dan Centralized Device Management (CDM) tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang matang dan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, sidang dakwaan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, mencapai angka Rp 2,1 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022. Laporan Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menjadi dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

Jaksa Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, merinci angka kerugian negara yang diakibatkan, yaitu sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian yang lebih besar yang diduga ditimbulkan oleh seluruh rangkaian perbuatan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut. Penelusuran lebih lanjut juga mengarah pada dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan, masih berstatus sebagai buron dan dalam pencarian pihak berwenang.

Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar. Dana ini diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui mekanisme investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini terus bergulir dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang semakin memperjelas dugaan praktik korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan.

Tags: Google KemendikbudristekKorupsi Chromebook NadiemSidang Tipikor Pengadaan Chromebook
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Jadwal Liga Champions: Inter vs Arsenal, Duel Panas Dini Hari Ini

Jadwal Liga Champions: Inter vs Arsenal, Duel Panas Dini Hari Ini

Kades Sragen Mandi Lumpur di Jalan Rusak: Aksi Protes Unik!

Kades Sragen Mandi Lumpur di Jalan Rusak: Aksi Protes Unik!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Lelang Lukisan SBY Kuda Api Rp6,5 Miliar Diborong Taipan

Lelang Lukisan SBY Kuda Api Rp6,5 Miliar Diborong Taipan

March 4, 2026
Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

Mahfud MD Tegas: Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi

February 5, 2026
BI Siapkan Rp 8,6 T Tukar Uang Lebaran 2026: Cek Jadwalnya!

BI Siapkan Rp 8,6 T Tukar Uang Lebaran 2026: Cek Jadwalnya!

February 23, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC
  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026
  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026