Kontroversi Kesaksian dan Bantahan Keras Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Chromebook
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang kini berstatus sebagai terdakwa, melancarkan bantahan sistematis terhadap keterangan saksi kunci dalam persidangan tersebut. Fokus utama perdebatan hukum ini berkisar pada akurasi lini masa pertemuan dan substansi komunikasi antara pihak kementerian dengan raksasa teknologi Google pada masa awal pandemi Covid-19. Nadiem secara tegas menolak narasi yang dibangun oleh saksi Ganis, yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengetahui dan menyetujui penggunaan solusi Google for Education, termasuk perangkat keras Chromebook, sejak Maret 2020. Menurut Nadiem, klaim tersebut bukan sekadar kesalahan ingatan, melainkan sebuah distorsi informasi yang dapat menyesatkan opini hukum majelis hakim.
Dalam argumentasi mendalamnya, Nadiem menguraikan bahwa pada periode kritis awal pandemi, fokus utama Kemendikbudristek adalah memastikan keberlangsungan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui platform digital, bukan pengadaan perangkat keras secara masif. Ia mengklarifikasi bahwa kerja sama dengan Google pada saat itu murni terbatas pada pemanfaatan Google Classroom sebagai infrastruktur pendukung pembelajaran daring. Nadiem menekankan bahwa Google hanyalah satu dari tujuh mitra penyedia platform yang digandeng pemerintah untuk menyelamatkan sektor pendidikan dari kelumpuhan total akibat kebijakan karantina wilayah. Dengan demikian, Nadiem berargumen bahwa tidak ada korelasi langsung antara penggunaan platform gratis Google Classroom dengan proyek pengadaan Chromebook yang di kemudian hari menjadi obyek penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Ketegangan di ruang sidang memuncak ketika Nadiem Makarim berulang kali meminta saksi Ganis untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Nadiem secara khusus menyoroti klaim mengenai keterlibatan Colin Marson, seorang petinggi Google yang disebut-sebut telah menyampaikan persetujuan penggunaan Chromebook secara langsung kepadanya pada Maret 2020. Nadiem menantang validitas pernyataan tersebut dengan merujuk pada BAP saksi lain, yakni Putri Alam, yang menurutnya sama sekali tidak mencantumkan adanya interaksi formal maupun informal dengan Colin Marson pada periode tersebut. Meskipun ditekan dengan berbagai pertanyaan balik, saksi Ganis tetap bersikukuh pada keterangannya, menyatakan bahwa apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang ia alami dan telah tertuang secara konsisten dalam dokumen penyidikan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terpaksa melakukan intervensi beberapa kali guna menjaga ketertiban jalannya pemeriksaan. Hakim menegaskan bahwa setiap bantahan yang dilontarkan oleh Nadiem telah dicatat secara resmi sebagai sikap terdakwa terhadap keterangan saksi. Lebih lanjut, hakim memberikan teguran keras kepada Nadiem ketika pernyataan-pernyataannya mulai melampaui batas pertanyaan saksi dan masuk ke ranah pengambilan kesimpulan hukum sepihak. Hakim mengingatkan bahwa tugas terdakwa dalam tahap ini adalah memberikan klarifikasi atau pertanyaan, sementara penilaian akhir mengenai kebenaran materiil berada sepenuhnya di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang panjang ini.
Anatomi Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun dan Skema Dugaan Aliran Dana
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi sistemik yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum memaparkan total kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,18 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama dalam proyek digitalisasi pendidikan. Komponen pertama adalah penggelembungan harga atau kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan unit laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,56 triliun. Komponen kedua yang tidak kalah kontroversial adalah pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar. Jaksa menilai pengadaan CDM ini sepenuhnya tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program digitalisasi pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan dianggap sebagai kerugian total (total loss).
Dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Nadiem secara bersama-sama dengan struktur elit di bawahnya dan pihak swasta. Nama-nama seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih turut terseret sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Namun, misteri terbesar dalam kasus ini masih menyelimuti sosok Jurist Tan, seorang tersangka yang hingga saat ini masih berstatus buron dan diduga memegang peran kunci dalam menjembatani kepentingan birokrasi dengan pihak penyedia jasa. Jaksa menduga adanya konspirasi yang rapi dalam mengatur spesifikasi teknis dan proses lelang sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, sembari mengabaikan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan yang tengah berjuang menghadapi krisis pandemi.
Salah satu poin paling krusial dalam dakwaan adalah mengenai dugaan penerimaan uang oleh Nadiem Makarim sebesar Rp 809,59 miliar. Jaksa merinci bahwa aliran dana ini diduga disamarkan melalui skema investasi yang kompleks. Dana tersebut ditengarai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui suntikan modal atau investasi dari Google senilai US$ 786,99 juta. Jaksa membangun hipotesis bahwa investasi besar tersebut memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat Google di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem secara formal menyanggah tuduhan ini sebagai fitnah dan pernyataan bohong yang menyesatkan. Ia bersikeras bahwa tidak pernah ada permintaan langsung dari pihak Google, termasuk Colin Marson, untuk memasukkan CDM ke dalam paket pengadaan demi keuntungan komersial pihak asing.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang membayangi mantan bos perusahaan teknologi tersebut sangat berat, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan posisi strategisnya sebagai pejabat publik saat itu. Persidangan ini diprediksi akan terus berlangsung lama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli guna membedah lebih dalam mengenai kewajaran harga perangkat teknologi dan urgensi penggunaan sistem manajemen perangkat dalam skala nasional.
| Komponen Kerugian | Nilai Kerugian (Estimasi) | Keterangan Jaksa |
|---|---|---|
| Kemahalan Harga Chromebook | Rp 1,56 Triliun | Ditemukan selisih harga signifikan dibanding harga pasar global. |
| Pengadaan CDM (Chrome Device Management) | Rp 621,39 Miliar (US$ 44,05 Juta) | Dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan dalam sistem PJJ. |
| Total Kerugian Negara | Rp 2,18 Triliun | Akumulasi kerugian dalam program digitalisasi 2019-2022. |
Daftar Terdakwa dan Pihak Terlibat dalam Kasus Chromebook
- Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek, diduga menerima aliran dana Rp 809,59 miliar.
- Ibrahim Arief (Ibam): Diduga berperan dalam pengaturan teknis dan koordinasi vendor.
- Mulyatsyah: Pejabat pembuat komitmen di lingkungan kementerian.
- Sri Wahyuningsih: Terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek.
- Jurist Tan: Tersangka dari pihak swasta yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas program transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan modernisasi pendidikan, namun di sisi lain, celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi informasi terbukti sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Bantahan formal Nadiem Makarim di persidangan akan diuji melalui bukti-bukti digital, dokumen kontrak, serta keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. Fokus publik kini tertuju pada sejauh mana majelis hakim mampu mengurai benang kusut antara kebijakan strategis nasional dengan dugaan praktik lintah darat anggaran yang merugikan rakyat triliunan rupiah.


















