- Agus Purwono: Menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk periode 2023–2024, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan bahan baku kilang.
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, yang bertanggung jawab atas logistik dan pengapalan minyak mentah.
- Gading Ramadhan Juedo: Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), entitas swasta yang terlibat dalam rantai distribusi.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), yang juga diduga berperan dalam penyediaan jasa maritim untuk operasional Pertamina.
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, yang memegang kendali atas distribusi hilir BBM di seluruh Indonesia.
- Maya Kusuma: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, yang mengatur strategi penjualan dan kemitraan produk migas.
- Edward Corne: Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, yang terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan produk kilang.
- Sani Dinar Saifudin: Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, yang bertugas mengoptimalkan input dan output kilang nasional.
Keterlibatan para pejabat setingkat direksi dan wakil presiden ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal perusahaan pelat merah. Para terdakwa diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memuluskan kontrak-kontrak pengadaan yang tidak transparan, yang pada akhirnya menguntungkan PT Navigator Khatulistiwa milik Kerry Riza dan pihak-pihak terkait lainnya. Jaksa penuntut dalam persidangan sebelumnya telah memaparkan bagaimana komunikasi dan koordinasi di antara para terdakwa ini dilakukan untuk mengatur kuota impor dan harga beli minyak mentah di atas harga pasar yang wajar.
Anatomi Kerugian Negara Rp285,18 Triliun: Angka yang Mengguncang Ekonomi
Salah satu poin paling krusial dalam dakwaan kasus ini adalah rincian kerugian negara yang mencapai angka Rp285,18 triliun. Angka ini bukan sekadar akumulasi uang yang hilang dari kas negara, melainkan gabungan dari kerugian keuangan nyata, kerugian perekonomian nasional, serta keuntungan ilegal yang dinikmati oleh para terdakwa. Tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli ekonomi yang dihadirkan dalam persidangan telah membedah struktur kerugian tersebut secara mendalam. Kerugian keuangan negara secara langsung tercatat sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (setara puluhan triliun rupiah) ditambah dengan nilai mata uang domestik sebesar Rp25,44 triliun.
Jika ditelisik lebih jauh, kerugian tersebut bersumber dari beberapa pos utama. Pertama, terdapat pembengkakan biaya dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 5,74 miliar dolar AS. Dalam skema ini, negara dipaksa membayar lebih mahal untuk setiap liter BBM yang diimpor karena adanya manipulasi harga di tingkat trader. Kedua, ditemukan kerugian sebesar Rp2,54 triliun yang berasal dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023, di mana terjadi penyimpangan dalam penetapan harga jual yang merugikan pendapatan Pertamina. Namun, komponen terbesar dari total angka Rp285,18 triliun ini adalah kerugian perekonomian negara yang menyentuh angka Rp171,99 triliun.
Kerugian perekonomian negara ini dihitung berdasarkan dampak domino dari kemahalan harga pengadaan BBM terhadap beban ekonomi nasional. Tingginya harga perolehan BBM menyebabkan subsidi negara membengkak dan daya beli masyarakat tertekan akibat beban biaya energi yang tidak efisien. Selain itu, para terdakwa juga didakwa meraup keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS yang diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota resmi. Praktik ini melibatkan pembelian minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri yang kemudian “disulap” seolah-olah merupakan produk impor dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para terdakwa dapat mengantongi selisih margin yang sangat besar secara melawan hukum.
Tabel Rincian Estimasi Kerugian Negara
| Komponen Kerugian | Nilai Estimasi |
|---|---|
| Kerugian Keuangan Negara (Valas) | 2,73 Miliar Dolar AS |
| Kerugian Keuangan Negara (Rupiah) | Rp25,44 Triliun |
| Kerugian Perekonomian Negara | Rp171,99 Triliun |
| Keuntungan Ilegal (Para Terdakwa) | 2,62 Miliar Dolar AS |
| Total Akumulasi Kerugian | Rp285,18 Triliun |
Konsekuensi Hukum dan Bayang-bayang Pasal Pemberantasan Korupsi

















