Panggung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menjalani sidang perdana pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam momen krusial tersebut, Noel menunjukkan perubahan sikap yang drastis terkait strategi pembelaannya. Jika sebelumnya ia secara terbuka menggantungkan harapan pada belas kasihan eksekutif, kini ia secara tegas menyatakan tidak akan lagi mengejar upaya permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil Noel setelah dirinya merasa tersinggung oleh pernyataan tajam dan bernada sindiran yang dilontarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Noel mengungkapkan bahwa dirinya enggan terlihat lemah atau dianggap tidak ksatria dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya, terutama setelah komentar sinis dari pihak lembaga antirasuah tersebut meruntuhkan mentalitasnya untuk meminta pengampunan politik.
Perubahan sikap ini menandai babak baru dalam perjalanan kasus korupsi yang membelit mantan aktivis tersebut. Di hadapan awak media usai persidangan, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dianggap “cengeng” dengan terus-menerus memohon pengampunan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia merasa komentar Budi Prasetyo terlalu menyudutkan dan melukai harga dirinya sebagai mantan pejabat publik. Sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya, Noel kini memilih untuk bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan hukum di pengadilan. Ia mengakui secara terbuka bahwa terdapat kesalahan dalam tindakannya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan ia siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum tanpa harus mencari “pintu belakang” melalui intervensi presiden. Sikap ini berbanding terbalik dengan pernyataannya pada 22 Agustus 2025, saat ia pertama kali ditahan, di mana ia sempat mengutarakan harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan amnesti atas kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjeratnya.
Anatomi Praktik Lancung Sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar secara mendalam bagaimana skema korupsi ini dirancang dan dijalankan oleh Noel tak lama setelah ia dilantik menjadi Wakil Menteri pada akhir tahun 2024. Berdasarkan surat dakwaan, Noel diduga kuat memanfaatkan kewenangannya untuk mengintervensi proses birokrasi pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan tenaga kerja. Pada November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3), ke ruang kerjanya. Pertemuan formal di kantor kementerian tersebut ternyata memiliki agenda terselubung, yakni untuk menanyakan dan memastikan adanya alokasi “jatah” bagi dirinya dari praktik pungutan liar terhadap pihak swasta atau perusahaan pemohon sertifikasi. Jaksa menyebutkan bahwa praktik pungutan ini sebenarnya sudah mengakar sejak sebelum tahun 2021 dengan istilah halus “biaya non-teknis” atau “uang apresiasi”, dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat yang diterbitkan.
Namun, di bawah kendali Noel, praktik yang sebelumnya bersifat sporadis ini diduga menjadi lebih terorganisir dan memiliki target setoran yang jelas untuk level pimpinan. Noel tidak hanya sekadar mengetahui adanya pungutan tersebut, tetapi secara aktif meminta bagian dari akumulasi uang yang terkumpul dari para pengusaha. Puncak dari permintaan tersebut terjadi pada Desember 2024, ketika Noel menghubungi Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3. Dalam komunikasi tersebut, Noel secara spesifik meminta uang senilai Rp 3 miliar sebagai jatah pribadinya. Transaksi gelap ini kemudian dilakukan dengan cara yang sangat konvensional namun berisiko tinggi, yakni melalui perantara anak kandungnya sendiri, Divian Ariq. Penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan di sebuah lokasi yang tidak biasa bagi pejabat negara, yakni di area sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jakarta Pusat, guna menghindari pantauan otoritas keamanan.
Rincian Aliran Dana dan Gratifikasi Barang Mewah
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim jaksa dan penyidik KPK mengungkap bahwa total penerimaan ilegal yang dinikmati oleh Noel mencapai angka Rp 3.365.000.000 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah). Angka ini bukan berasal dari satu sumber tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam penerbitan lisensi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Salah satu penyumbang terbesar adalah PT KEM Indonesia yang menyetorkan dana sebesar Rp 70 juta, sementara sisanya yang mencapai Rp 2,93 miliar dikumpulkan dari ratusan pemohon sertifikasi lainnya yang terpaksa mengikuti sistem “pungutan apresiasi” agar dokumen mereka segera diproses. Selain dalam bentuk uang tunai, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa barang mewah yang mencolok, yakni satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ, yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta sebagai imbalan atas kemudahan birokrasi yang diberikan.
| Komponen Penerimaan | Sumber Dana / Barang | Estimasi Nilai |
|---|---|---|
| Uang Tunai (Setoran Kolektif) | Para Pemohon Sertifikasi & Lisensi PJK3 | Rp 2.930.000.000 |
| Uang Tunai (Korporasi) | PT KEM Indonesia | Rp 70.000.000 |
| Kendaraan Mewah | Satu Unit Ducati Scrambler (B 4225 SUQ) | Rp 365.000.000 (Estimasi) |
| Total Keseluruhan | Rp 3.365.000.000 | |
Atas serangkaian tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Immanuel Ebenezer dengan pasal berlapis yang sangat berat. Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 127 ayat 1 KUHP sebagai bagian dari konstruksi hukum untuk memastikan seluruh aspek perbuatannya mendapatkan sanksi yang setimpal. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi jajaran kabinet dan pejabat publik lainnya bahwa integritas dalam pelayanan publik, terutama yang menyangkut keselamatan nyawa pekerja melalui sertifikasi K3, tidak boleh dikompromikan demi keuntungan pribadi. Persidangan ini diprediksi akan terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk para bawahan Noel yang terlibat dalam rantai distribusi uang haram tersebut, guna mengungkap seberapa jauh gurita korupsi ini merambah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Respons keras dari KPK melalui Budi Prasetyo yang sebelumnya menyarankan Noel untuk tidak “sedikit-sedikit minta amnerti” terbukti menjadi titik balik psikologis bagi terdakwa. Budi menekankan bahwa proses hukum terhadap Noel masih sangat panjang, dimulai dari penyidikan hingga pembuktian di persidangan, sehingga permintaan pengampunan di tahap awal dianggap sebagai upaya untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Dengan penolakan Noel untuk terus meminta amnesti, kini fokus sepenuhnya tertuju pada fakta-fakta persidangan yang akan menentukan nasib mantan Wakil Menteri tersebut. Publik kini menantikan apakah pengakuan bersalah Noel akan meringankan hukumannya, atau justru fakta-fakta baru yang muncul di persidangan akan memperberat vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di masa mendatang.

















