Maraknya praktik jual beli rekening di berbagai platform media sosial kini berada dalam radar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul risiko hukum berat yang mengintai para pemilik rekening asal. Sebagai otoritas tertinggi dalam pengawasan sektor keuangan, OJK secara tegas memperingatkan masyarakat luas untuk tidak tergiur dengan iming-iming imbalan materiil dalam praktik ilegal ini, mengingat tanggung jawab hukum atas setiap transaksi tetap melekat sepenuhnya pada nama yang terdaftar di sistem perbankan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk bagi tindak pidana serius seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga fasilitasi aktivitas judi online yang tengah diperangi pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa ketidaktahuan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan pemaaf di mata hukum, sehingga edukasi preventif dan pengawasan ketat menjadi prioritas utama otoritas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional per Februari 2026.
Dalam keterangannya yang disampaikan secara mendalam, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja menyerahkan atau menjual rekening bank miliknya kepada pihak lain harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang fatal. “Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian. Hal ini merujuk pada prinsip dasar perbankan di mana hubungan hukum terjalin antara bank dan nasabah yang namanya tercatat secara resmi. Ketika rekening tersebut berpindah tangan dan digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan atau melakukan transaksi penipuan, maka pemilik identitas asli akan menjadi subjek utama dalam penyelidikan aparat penegak hukum. OJK melihat tren ini sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, sehingga langkah-langkah mitigasi terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran rekening ilegal yang kerap dijadikan alat oleh sindikat kriminal.
Jerat Hukum dan Risiko Sistemik Jual Beli Rekening
Praktik jual beli rekening bukan sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). OJK telah menggarisbawahi bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan bahwa setiap calon nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner). Ketika seseorang menjual rekeningnya, mereka secara otomatis melanggar komitmen kontrak dengan institusi perbankan dan memfasilitasi anonimitas yang sangat dibutuhkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejak transaksi ilegal mereka.
Lebih jauh lagi, risiko yang dihadapi oleh pemilik rekening tidak hanya terbatas pada ancaman pidana penjara, tetapi juga sanksi administratif yang bersifat melumpuhkan akses finansial. Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan secara berkala, OJK mendorong perbankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap nasabah yang teridentifikasi memperjualbelikan rekening mereka. Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan akses terhadap seluruh fasilitas perbankan, termasuk pemblokiran permanen, masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan, hingga kesulitan dalam mengajukan fasilitas kredit atau layanan keuangan lainnya di masa depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memproteksi ekosistem keuangan dari infiltrasi dana-dana gelap yang dapat merusak citra perbankan nasional di mata internasional.
Optimalisasi Pengawasan dan Kolaborasi Lintas Sektoral
Menghadapi kecanggihan modus operandi para pelaku, OJK menginstruksikan seluruh industri perbankan untuk meningkatkan parameter deteksi dini (early detection). Bank diminta untuk tidak hanya sekadar melakukan prosedur rutin, tetapi juga memperkuat implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang lebih mendalam. Proses ini mencakup pemantauan profil transaksi yang tidak wajar, pembaruan data nasabah secara berkala, serta melakukan profiling yang lebih tajam terhadap pola penggunaan rekening. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara profil pekerjaan atau pendapatan dengan volume transaksi yang terjadi, bank wajib melakukan investigasi lebih lanjut dan melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada otoritas terkait.
Strategi pemberantasan praktik ilegal ini juga melibatkan kolaborasi masif antar-lembaga. OJK secara intensif melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana, serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memantau dan menindak konten-konten tawaran jual beli rekening di media sosial. Sinergi ini juga mencakup aparat penegak hukum untuk memastikan proses pro-justitia berjalan efektif bagi para aktor intelektual di balik sindikat pengumpul rekening (account collector). Pertukaran informasi secara berkala menjadi kunci utama dalam menjaga integritas sistem keuangan, sehingga celah-celah yang biasanya dimanfaatkan oleh pelaku kriminal dapat ditutup rapat melalui sistem pengawasan yang terintegrasi dan responsif.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK juga menyoroti peran krusial edukasi publik. Banyak masyarakat, terutama di lapisan ekonomi rentan, yang tergiur menjual rekeningnya hanya untuk mendapatkan uang tunai instan tanpa menyadari bahwa nama mereka akan terseret dalam kasus hukum besar di kemudian hari. Oleh karena itu, perbankan diinstruksikan untuk terus mengomunikasikan risiko ini kepada nasabah sejak tahap pembukaan rekening hingga melalui kanal-kanal komunikasi digital. Masyarakat harus memahami bahwa rekening bank adalah identitas finansial yang bersifat pribadi dan rahasia. Menjual rekening sama saja dengan menyerahkan identitas diri untuk digunakan dalam aktivitas kriminal, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan stabilitas keamanan nasional secara luas.
Dengan penegasan ini, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam ekosistem ilegal jual beli rekening. Langkah preventif yang diambil oleh OJK, mulai dari penguatan regulasi melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 hingga pemberian sanksi pemutusan akses perbankan, merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberantas praktik judi online dan pencucian uang di Indonesia. Integritas sistem keuangan hanya dapat terjaga apabila ada kerja sama yang solid antara regulator, pelaku industri perbankan, dan kesadaran tinggi dari masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan. OJK memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan umum dan menjaga marwah industri perbankan tanah air.

















