Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merampungkan proses penyidikan mendalam terkait skandal tindak pidana perbankan yang mengguncang PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Panca Dana di Kota Depok, Jawa Barat. Langkah penegakan hukum ini mencapai puncaknya pada Senin, 23 Februari 2026, saat penyidik OJK melimpahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P.21) beserta tiga orang tersangka utama dan sejumlah aset sitaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Depok. Kasus yang menyeret mantan petinggi dan staf bank ini mengungkap praktik lancung berupa manipulasi puluhan bilyet deposito nasabah serta penyaluran ratusan kredit fiktif dengan total nilai kerugian yang sangat masif. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari mandat OJK dalam menjaga integritas sistem perbankan nasional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan dari praktik kecurangan internal atau fraud yang terstruktur.
Dalam pengungkapan kasus ini, OJK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dan pelaksana teknis di balik manipulasi keuangan tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah AK yang merupakan mantan Direktur Utama PT BPR Panca Dana, VAS selaku Kepala Bagian Operasional, serta MM yang menjabat sebagai Customer Service. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil oleh pihak kejaksaan. Proses hukum yang berjalan di BPR yang beralamat di Ruko Depok Mas ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan OJK dilakukan secara berlapis dan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin di lapangan, pemeriksaan khusus atas temuan janggal, hingga eskalasi ke ranah penyelidikan dan penyidikan pidana.
Dua Modus Operandi: Manipulasi Deposito dan Kredit Fiktif
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik OJK, ditemukan dua modus operandi utama yang dijalankan oleh para tersangka dalam kurun waktu yang cukup lama. Modus pertama berkaitan dengan penyalahgunaan dana simpanan masyarakat yang terjadi pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Dalam kurun waktu hampir enam tahun tersebut, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan serta dokumen bank. Mereka melakukan pencairan terhadap 96 bilyet deposito milik 35 nasabah atau deposan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik sah dana tersebut. Nilai total dari manipulasi deposito ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp14.024.517.848,00 (empat belas miliar dua puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
Penyidik menemukan fakta bahwa dana miliaran rupiah hasil pencairan ilegal tersebut tidak hanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi para tersangka, tetapi juga digunakan untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Sebagian dana digunakan untuk membayar bunga deposito nasabah lain yang telah dicairkan sebelumnya tanpa izin, guna menghindari kecurigaan dari deposan yang bersangkutan. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk mengganti dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan dalam skema yang menyerupai “gali lubang tutup lubang”. Praktik ini menunjukkan adanya kegagalan sistem kontrol internal di bank tersebut yang dimanfaatkan secara sistematis oleh oknum pejabat setingkat direksi dan operasional.
Modus operandi kedua yang tidak kalah mengejutkan adalah praktik pemberian kredit fiktif yang berlangsung sejak Mei 2020 hingga Mei 2024. Dalam skema ini, tersangka AK selaku mantan Direktur Utama diduga menjadi inisiator utama yang memerintahkan dan menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada ratusan debitur yang identitasnya disalahgunakan atau bahkan tidak ada sama sekali. Tercatat ada 660 fasilitas kredit yang disalurkan kepada 646 debitur fiktif. Hingga posisi Agustus 2024, nilai baki debet dari kredit bermasalah ini mencapai Rp32.430.827.831,00 (tiga puluh dua miliar empat ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah). Jika diakumulasikan dengan modus manipulasi deposito, total potensi kerugian dan dana yang diselewengkan dalam perkara ini melampaui angka Rp46 miliar.
Upaya Menutupi Rasio Kredit Bermasalah (NPL)
Motivasi di balik pemberian kredit fiktif ini disinyalir bukan hanya untuk keuntungan finansial semata, melainkan juga sebagai upaya manipulasi laporan keuangan bank. Tersangka diduga sengaja menciptakan kredit-kredit palsu tersebut untuk menjaga agar rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) PT BPR Panca Dana tetap terlihat dalam batas aman sesuai ketentuan regulator. Dengan menyalurkan kredit fiktif, bank seolah-olah memiliki portofolio kredit yang ekspansif dan sehat, padahal dana pencairan kredit tersebut nyatanya dinikmati oleh oknum internal dan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan tersangka. Hal ini menciptakan risiko sistemik bagi kesehatan bank itu sendiri dan menyesatkan otoritas pengawas dalam menilai kinerja aktual institusi tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK juga telah melakukan langkah-langkah pemulihan aset (asset recovery) dengan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana perbankan tersebut. Aset yang disita meliputi aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah strategis Sawangan, Kota Depok. Selain itu, penyidik juga mengamankan aset bergerak berupa satu unit mobil, berbagai macam perhiasan mewah, serta dokumen-dokumen perbankan yang menjadi bukti kunci dalam persidangan nantinya. Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir melalui perampasan aset hasil kejahatan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Integritas Perbankan
Atas perbuatan yang sangat merugikan industri perbankan dan masyarakat tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini merupakan pembaruan signifikan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan kewenangan lebih luas dan sanksi lebih berat bagi pelaku kejahatan keuangan. Selain itu, para tersangka juga dijatuhi pasal juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, AK, MM, dan VAS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Meskipun proses hukum tengah berjalan terhadap oknum-oknum di dalamnya, OJK memberikan jaminan bahwa operasional PT BPR Panca Dana tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses penyidikan ini. Manajemen bank yang baru dinilai bersikap sangat kooperatif selama proses investigasi berlangsung dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini justru merupakan langkah preventif untuk membersihkan industri perbankan dari “benalu” yang merusak kepercayaan publik. Dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang, integritas industri perbankan diharapkan tetap terjaga, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan jasa perbankan dalam aktivitas ekonomi mereka.
Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Ismail Riyadi menyatakan bahwa OJK tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di sektor keuangan, baik itu di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten serta berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional. Kasus BPR Panca Dana ini diharapkan menjadi peringatan keras (strong warning) bagi seluruh pengurus dan pegawai bank di seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

















