Indonesia bersiap memasuki era baru penegakan hukum yang diharapkan menjadi katalisator fundamental bagi kemajuan ekonomi dan stabilitas nasional. Pada sebuah momen krusial di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara tegas menggarisbawahi peran fundamental Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai instrumen strategis. Penegasan ini, disampaikan di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, pada Rabu (11/02/2026), bukan sekadar reformasi yudisial, melainkan sebuah pilar vital untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kedaulatan pangan dan energi, serta menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih produktif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Reformasi Hukum sebagai Pilar Pembangunan Nasional
Pernyataan Menteri Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP yang baru adalah langkah krusial dalam mendukung agenda pembangunan nasional tahun 2026. Agenda ini secara spesifik mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Dalam konteks ini, reformasi hukum, khususnya melalui pembaruan dua kitab undang-undang pokok tersebut, menjadi prasyarat utama untuk menciptakan kepastian hukum yang kokoh. Kepastian hukum ini tidak hanya penting bagi masyarakat umum, tetapi juga esensial untuk membentuk iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 dipandang sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum nasional, yang secara substansial akan memperkuat kepastian hukum di Indonesia. KUHP yang baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi individu dan kepentingan masyarakat luas, sekaligus memastikan bahwa pemidanaan dilakukan secara proporsional dan adil. Sementara itu, KUHAP yang diperbarui bertujuan untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan integritas tinggi dan dapat dipercaya publik.
Supratman lebih lanjut menyoroti bahwa salah satu hambatan terbesar bagi pertumbuhan investasi dan peningkatan daya saing nasional adalah masih adanya persoalan regulasi yang kompleks. Masalah-masalah tersebut meliputi aturan yang tumpang tindih antarlembaga, ketentuan yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hingga birokrasi perizinan yang berbelit dan pada akhirnya menimbulkan biaya tinggi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, langkah deregulasi tidak hanya dianggap penting, melainkan menjadi strategi fundamental untuk mengurangi hambatan struktural yang menghambat laju ekonomi dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencapai target pembangunan.
Deregulasi Sektor Pangan dan Energi: Fondasi Kedaulatan Nasional
Di sektor pangan, tantangan regulasi yang dihadapi Indonesia masih sangat signifikan. Terlihat jelas adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang seringkali memperlambat implementasi kebijakan. Selain itu, disharmoni regulasi antarkementerian juga menciptakan kebingungan dan inefisiensi. Kerumitan dalam perizinan dan panjangnya rantai distribusi pangan, yang seringkali melibatkan banyak pihak dan pungutan tidak resmi, berkontribusi pada tingginya harga di tingkat konsumen dan rendahnya keuntungan bagi petani. Belum lagi masalah bantuan dan subsidi yang tidak tepat sasaran, yang seringkali gagal mencapai kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, memperparah ketidakadilan dalam distribusi sumber daya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan mencakup beberapa aspek krusial:
- Penyederhanaan rantai distribusi pangan: Bertujuan untuk memangkas jalur yang tidak efisien, mengurangi biaya logistik, dan memastikan pasokan pangan lebih cepat serta terjangkau bagi konsumen.
- Penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan: Mempermudah proses bagi investor dan pelaku usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis di sektor ini, mengurangi birokrasi, dan mempercepat investasi.
- Pengurangan biaya transaksi: Melalui penghapusan pungutan liar dan biaya-biaya tidak perlu yang selama ini membebani pelaku usaha.
- Pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan: Menciptakan insentif dan kepastian hukum yang menarik bagi investor domestik maupun asing untuk menanamkan modal di sektor ini, mulai dari hulu hingga hilir.
- Penguatan kepastian hukum bagi investor: Memberikan jaminan perlindungan hukum yang jelas dan konsisten, sehingga investor merasa aman dan percaya diri dalam berinvestasi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing sektor pangan nasional.
Selanjutnya, di bidang energi, arah deregulasi nasional secara spesifik menyasar sektor minyak dan gas bumi (migas) serta ketenagalistrikan. Supratman menjelaskan bahwa di sektor migas, Indonesia menghadapi tantangan serius berupa menurunnya kapasitas produksi nasional, yang secara langsung mengancam ketahanan energi nasional dan menempatkannya pada kondisi yang rentan. Ketergantungan pada impor energi meningkat, dan upaya eksplorasi serta eksploitasi baru terhambat oleh regulasi yang kaku dan kurang menarik bagi investor. Sementara itu, di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat isu kerugian negara akibat inefisiensi operasional dan ketidakpastian hukum kontraktual yang seringkali menghambat proyek-proyek infrastruktur penting. Supratman menegaskan bahwa deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi nasional.
Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal fundamental:
- Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif, menarik investasi, dan mendukung peningkatan produksi migas nasional.
- Integrasi perizinan: Menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai jenis perizinan yang diperlukan di sektor energi, mengurangi tumpang tindih, dan mempercepat proses.
- Penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid: Untuk mendukung pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan yang lebih terintegrasi dan efisien, memungkinkan transfer energi antarwilayah secara optimal.
- Regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai: Mengingat pentingnya energi terbarukan dan teknologi penyimpanan energi modern, regulasi ini akan mendorong investasi dan pengembangan teknologi baterai untuk mendukung transisi energi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem energi yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Sinergi Penegakan Hukum dan Dukungan Polri
Menteri Supratman menekankan bahwa kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang jauh lebih jelas dan tegas bagi aparat penegak hukum. Landasan ini krusial dalam mengawal berbagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi. Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang modern, aparat penegak hukum dapat bertindak dengan lebih presisi, transparan, dan akuntabel, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang menghambat kedaulatan pangan dan energi dapat ditindak secara efektif dan proporsional.

















