Dalam sebuah perkembangan signifikan yang menyangkut upaya pemulangan buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) senilai triliunan rupiah, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, batal memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang ekstradisi Paulus Tannos yang digelar di Singapura pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Februari 2026, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memicu pertanyaan mengenai implikasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Batalnya kesaksian ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan penilaian pengadilan Singapura yang menganggap keterangan tertulis yang telah disampaikan oleh Jamdatun sebelumnya sudah memadai dan mencukupi kebutuhan pembuktian. Upaya ekstradisi ini sendiri merupakan langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membawa kembali Paulus Tannos ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara secara masif.
Keterangan Tertulis Menjadi Kunci Pembuktian
Keputusan pengadilan Singapura untuk tidak menghadirkan Jamdatun secara fisik sebagai saksi ahli didasarkan pada pertimbangan bahwa keterangan tertulis yang telah disampaikan oleh R. Narendra Jatna pada bulan Desember 2025 sudah dianggap memadai. Keterangan tertulis ini merupakan respons atas permintaan resmi dari pihak pengadilan Singapura, yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan hukum mengenai status perbuatan Paulus Tannos. Dalam dokumen tersebut, Jamdatun secara tegas menguraikan analisis hukumnya yang menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Paulus Tannos merupakan tindak pidana korupsi. Keterangan tertulis ini telah diterima dan menjadi bagian dari berkas perkara yang diperiksa oleh pengadilan di Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak hadir secara langsung, kontribusi hukum dari Kejaksaan Agung melalui Jamdatun tetap memiliki bobot dan diakui sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan ekstradisi.
Dinamika Sidang dan Kesaksian Ahli
Proses ekstradisi Paulus Tannos melibatkan berbagai tahapan hukum yang kompleks, termasuk peran saksi ahli. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang menangani kasus ini, berupaya keras untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Dalam konteks ini, KPK mengajukan Jamdatun, R. Narendra Jatna, sebagai saksi ahli untuk memperkuat argumen hukum mereka. Awalnya, sidang ekstradisi ini mengagendakan pemeriksaan silang antara ahli yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos dan ahli yang diajukan oleh KPK. Agenda ini muncul karena adanya perbedaan persepsi atau keterangan awal dari para ahli mengenai status hukum perbuatan Paulus Tannos. Namun, situasi berubah ketika ahli yang sebelumnya memberikan keterangan berbeda dari pihak Paulus Tannos, dalam persidangan berikutnya, justru memberikan pernyataan yang selaras dengan pandangan hukum Jamdatun. Ahli dari pihak Paulus Tannos ini mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya memang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Konvergensi pandangan dari kedua ahli ini, yang pada intinya membenarkan analisis hukum yang disampaikan oleh Jamdatun, menjadi faktor krusial yang mengubah jalannya persidangan. Akibatnya, pengadilan Singapura memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun, karena keterangan tertulisnya dinilai sudah cukup dan didukung oleh keterangan ahli lain yang bersesuaian.
Profil Paulus Tannos dan Kasus Korupsi E-KTP
Paulus Tannos merupakan sosok sentral dalam kasus mega korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menggemparkan Indonesia. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka triliunan rupiah. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menjadi buronan sejak Agustus 2019. Keberadaannya yang sulit dilacak akhirnya terendus dan ia berhasil ditangkap di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus e-KTP yang telah lama tertunda. Peran Paulus Tannos dalam kasus ini sangat krusial. Perusahaan yang dimilikinya, PT Sandipala Arthaputra, merupakan salah satu entitas bisnis yang memenangkan tender proyek pengadaan e-KTP. Dugaan keterlibatan Paulus Tannos mencakup praktik rekayasa dalam proses tender proyek tersebut. Lebih lanjut, ia diduga telah menyepakati adanya pemberian komisi atau *fee* sebesar lima persen dari nilai proyek. Dana ini tidak hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, tetapi juga diduga melibatkan pembagian jatah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Upaya Hukum Paulus Tannos Melawan Ekstradisi
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan, Paulus Tannos tidak tinggal diam. Ia menunjukkan perlawanan hukum yang gigih terhadap proses yang mengarah pada pemulangannya ke Indonesia. Bahkan, di tengah upaya ekstradisi yang sedang berjalan di Singapura, Paulus Tannos kembali mengajukan upaya hukum berupa praperadilan di Indonesia. Pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan pada tanggal 28 Januari 2026, dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah ini menunjukkan strategi Paulus Tannos untuk mencari celah hukum guna menggagalkan proses ekstradisi. Perlu dicatat bahwa ini bukanlah kali pertama Paulus Tannos mengajukan praperadilan. Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan pertamanya. Namun, permohonan tersebut harus kandas karena hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan bersifat prematur atau terdapat kekeliruan dalam objek permohonannya (*error in objecto*). Penolakan ini tidak menyurutkan semangat Paulus Tannos untuk terus berjuang melalui jalur hukum, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam penanganan kasus korupsi berskala besar yang melibatkan buronan lintas negara.
Optimisme KPK Meski Jamdatun Batal Bersaksi
Meskipun Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap keberhasilan pemulangan buronan kasus e-KTP tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa batalnya kesaksian langsung Jamdatun tidak serta-merta melemahkan posisi hukum KPK. Keyakinan KPK didasarkan pada fakta bahwa keterangan tertulis yang telah disampaikan oleh Jamdatun sudah dianggap memadai oleh pengadilan Singapura dan bahkan diperkuat oleh kesaksian ahli lain yang bersesuaian. Selain itu, KPK memiliki bukti-bukti lain yang kuat untuk mendukung proses ekstradisi. Upaya pemulangan Paulus Tannos merupakan prioritas utama bagi KPK, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus e-KTP. Dengan segala upaya hukum yang telah dan akan dilakukan, KPK bertekad untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia agar dapat diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

















