Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Paulus Tannos: Sidang Ekstradisi Lanjut Bulan Depan, Apa yang Terjadi?

Oki Wijaya by Oki Wijaya
January 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Paulus Tannos: Sidang Ekstradisi Lanjut Bulan Depan, Apa yang Terjadi?

#image_title

Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang telah mengguncang Indonesia selama bertahun-tahun, kembali memunculkan babak baru dengan perkembangan signifikan terkait salah satu tersangka utamanya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Paulus Tannos dijadwalkan akan menghadapi sidang ekstradisi di Singapura pada bulan Februari tahun 2026. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebuah langkah krusial dalam upaya membawa tersangka kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi jadwal tersebut dalam sebuah pernyataan kepada media pada hari Kamis, 22 Januari 2026. “Saudara PT akan bersidang pada Februari mendatang,” ujar Budi, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai status hukum Paulus Tannos yang selama ini menjadi buronan dan berada di luar negeri, sekaligus menggarisbawahi upaya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi.

Proses Hukum Berjalan Lintas Regulasi dan Yurisdiksi

Menariknya, Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa proses hukum yang menjerat Paulus Tannos akan tetap berjalan lancar meskipun Indonesia telah mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut pandangan KPK, perubahan regulasi di dalam negeri tidak akan menjadi hambatan dalam proses ekstradisi. Hal ini dikarenakan penyidikan terhadap perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos telah dimulai jauh sebelum berlakunya undang-undang baru tersebut. Prinsip hukum yang berlaku adalah bahwa proses hukum yang telah dimulai berdasarkan peraturan lama akan tetap diselesaikan berdasarkan peraturan lama tersebut, demi menjaga kepastian hukum dan hak-hak para pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, isu mengenai status kewarganegaraan ganda Paulus Tannos yang sempat mencuat ke publik, juga mendapatkan klarifikasi dari Juru Bicara KPK. “Yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Indonesia,” tegas Budi Prasetyo. Penegasan ini penting untuk menjawab spekulasi yang beredar dan memastikan bahwa proses ekstradisi dapat dilanjutkan tanpa terkendala isu kewarganegaraan. Status kewarganegaraan Indonesia menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk mengajukan permohonan ekstradisi kepada negara lain, dalam hal ini Singapura.

Perjalanan Panjang Menuju Proses Ekstradisi

Paulus Tannos, yang merupakan salah satu tersangka kunci dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, telah menjadi buronan sejak Agustus 2019. Penangkapannya di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025 menandai sebuah titik balik penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini. Setelah bertahun-tahun bersembunyi, keberadaannya akhirnya terlacak dan ia berhasil diamankan oleh otoritas Singapura.

Sebelumnya, Pemerintah Singapura telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan atau yang dikenal sebagai committal hearing terhadap Paulus Tannos. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Penjadwalan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan ekstradisi resmi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Singapura pada tanggal 20 Februari 2025. Proses pengajuan permohonan ekstradisi sendiri melibatkan serangkaian tahapan diplomatik dan hukum yang kompleks antara kedua negara.

Upaya hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia tidak berhenti di situ. Pengadilan Singapura juga telah mengambil keputusan penting dengan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Sejak ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura pada tahun lalu, Paulus Tannos telah menjalani penahanan di Penjara Changi. Keputusan penolakan penangguhan penahanan ini menunjukkan bahwa otoritas Singapura memandang serius kasus yang dihadapi Paulus Tannos dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Paulus Tannos juga berupaya melakukan manuver hukum di dalam negeri untuk lepas dari jeratan hukum. Ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pilihan Editor: Menanti Paulus Tannos Bernyanyi dalam Kasus Korupsi e-KTP

Tags: kasus korupsikorupsi e-KTPKPKPaulus Tannossidang ekstradisi
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Bekasi Darurat Banjir: SD-SMP Wajib Belajar Daring

Bekasi Darurat Banjir: SD-SMP Wajib Belajar Daring

Detik-detik Tragis Pengemudi Mobil Tewas Terjebak Banjir

Detik-detik Tragis Pengemudi Mobil Tewas Terjebak Banjir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Ketegangan Memuncak: Iran Ancam Targetkan Kampus-Kampus AS di Timur Tengah Tahun 2026

Ketegangan Memuncak: Iran Ancam Targetkan Kampus-Kampus AS di Timur Tengah Tahun 2026

March 29, 2026
All England 2026: Strategi Aklimatisasi Dini Merah Putih Taklukkan Birmingham

All England 2026: Strategi Aklimatisasi Dini Merah Putih Taklukkan Birmingham

March 11, 2026
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi: Solusi Cepat Anda

Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi: Solusi Cepat Anda

February 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Respons Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu yang Menyeret Nama AHY dan Puan Maharani: Sikap Tegas Sang Mantan Presiden
  • Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Capai 1 Km, Warga Diminta Waspada
  • Stabilitas Ekonomi 2026: Mengapa Inflasi IHK Maret Tetap Terjaga di Angka 2,51%?

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026