Kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang telah mengguncang Indonesia selama bertahun-tahun, kembali memunculkan babak baru dengan perkembangan signifikan terkait salah satu tersangka utamanya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Paulus Tannos dijadwalkan akan menghadapi sidang ekstradisi di Singapura pada bulan Februari tahun 2026. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebuah langkah krusial dalam upaya membawa tersangka kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi jadwal tersebut dalam sebuah pernyataan kepada media pada hari Kamis, 22 Januari 2026. “Saudara PT akan bersidang pada Februari mendatang,” ujar Budi, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai status hukum Paulus Tannos yang selama ini menjadi buronan dan berada di luar negeri, sekaligus menggarisbawahi upaya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi.
Proses Hukum Berjalan Lintas Regulasi dan Yurisdiksi
Menariknya, Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa proses hukum yang menjerat Paulus Tannos akan tetap berjalan lancar meskipun Indonesia telah mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut pandangan KPK, perubahan regulasi di dalam negeri tidak akan menjadi hambatan dalam proses ekstradisi. Hal ini dikarenakan penyidikan terhadap perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos telah dimulai jauh sebelum berlakunya undang-undang baru tersebut. Prinsip hukum yang berlaku adalah bahwa proses hukum yang telah dimulai berdasarkan peraturan lama akan tetap diselesaikan berdasarkan peraturan lama tersebut, demi menjaga kepastian hukum dan hak-hak para pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, isu mengenai status kewarganegaraan ganda Paulus Tannos yang sempat mencuat ke publik, juga mendapatkan klarifikasi dari Juru Bicara KPK. “Yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Indonesia,” tegas Budi Prasetyo. Penegasan ini penting untuk menjawab spekulasi yang beredar dan memastikan bahwa proses ekstradisi dapat dilanjutkan tanpa terkendala isu kewarganegaraan. Status kewarganegaraan Indonesia menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk mengajukan permohonan ekstradisi kepada negara lain, dalam hal ini Singapura.
Perjalanan Panjang Menuju Proses Ekstradisi
Paulus Tannos, yang merupakan salah satu tersangka kunci dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, telah menjadi buronan sejak Agustus 2019. Penangkapannya di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025 menandai sebuah titik balik penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini. Setelah bertahun-tahun bersembunyi, keberadaannya akhirnya terlacak dan ia berhasil diamankan oleh otoritas Singapura.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan atau yang dikenal sebagai committal hearing terhadap Paulus Tannos. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Penjadwalan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan ekstradisi resmi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Singapura pada tanggal 20 Februari 2025. Proses pengajuan permohonan ekstradisi sendiri melibatkan serangkaian tahapan diplomatik dan hukum yang kompleks antara kedua negara.
Upaya hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia tidak berhenti di situ. Pengadilan Singapura juga telah mengambil keputusan penting dengan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Sejak ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura pada tahun lalu, Paulus Tannos telah menjalani penahanan di Penjara Changi. Keputusan penolakan penangguhan penahanan ini menunjukkan bahwa otoritas Singapura memandang serius kasus yang dihadapi Paulus Tannos dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Paulus Tannos juga berupaya melakukan manuver hukum di dalam negeri untuk lepas dari jeratan hukum. Ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pilihan Editor: Menanti Paulus Tannos Bernyanyi dalam Kasus Korupsi e-KTP


















