Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi berkelanjutan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services (PES), serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) di PT Pertamina (Persero) selama periode krusial dari tahun 2008 hingga 2017. Kejaksaan Agung secara serius menelisik setiap detail aliran dana dan keputusan strategis yang diduga menyimpang dalam pengelolaan aset dan operasional migas nasional.
Analisis Mendalam Dugaan Korupsi di Lingkungan Pertamina
Pemeriksaan Sudirman Said, yang mengenakan busana batik cokelat dipadu celana kain hitam, berlangsung intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 16:20 WIB, setelah menjalani serangkaian pertanyaan selama kurang lebih tujuh jam. Dalam keterangannya kepada awak media, Sudirman Said memaparkan secara gamblang berbagai kendala signifikan yang dihadapinya dalam upaya memberantas praktik mafia migas, baik saat ia mengemban amanah sebagai Pemimpin Unit Integrated Supply Chain Pertamina pada periode 2008-2009, maupun ketika ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Pengalaman ini memberikan perspektif unik mengenai tantangan struktural dan politis dalam reformasi sektor energi Indonesia.
Sudirman Said secara eksplisit menyatakan bahwa upaya penuntasan kasus ini hingga ke ranah hukum mengalami hambatan yang substansial, yang ia identifikasi sebagai faktor politik. “Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk berbenah sektor energi, yang pertama kali pada waktu saya di Pertamina, yang kedua ketika Menteri ESDM, dan dua-duanya mengalami hambatan karena ada aspek political will,” ungkapnya dengan nada tegas pasca-pemeriksaan. Pernyataan ini mengindikasikan adanya resistensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan status quo, menghambat upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya migas nasional.
Peran Strategis Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Dalam upaya reformasi tata kelola sektor minyak dan gas bumi, Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, menunjuk Sudirman Said sebagai Menteri ESDM. Salah satu mandat utama yang diberikan adalah pembentukan tim reformasi tata kelola sektor minyak dan gas bumi, yang bertujuan untuk memberantas praktik mafia migas yang telah lama bercokol di tanah air. Tim ini dipimpin oleh ekonom terkemuka, Faisal Basri, yang memiliki rekam jejak panjang dalam analisis kebijakan ekonomi dan energi. Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan merumuskan rekomendasi konkret demi perbaikan fundamental dalam industri migas.
Pasca-masa tugasnya berakhir, Tim Reformasi yang dipimpin Faisal Basri telah menyerahkan laporan komprehensif yang berisi rekomendasi-rekomendasi vital mengenai reformasi tata kelola migas. Salah satu rekomendasi paling krusial adalah pembubaran Petral, sebuah entitas yang disinyalir menjadi pusat dari berbagai praktik tidak sehat. Sebelum pembubaran tersebut, tim merekomendasikan penggantian sejumlah petinggi di tubuh Petral untuk memastikan proses transisi yang lebih bersih dan transparan. Rekomendasi ini didasarkan pada temuan-temuan mendalam mengenai inefisiensi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Tim Reformasi berhasil mengidentifikasi adanya praktik kecurangan yang merajalela dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC – National Oil Company). Pola pengadaan ini dirancang sedemikian rupa sehingga rantai pasok minyak terkesan ringkas dan efisien. Namun, dalam kenyataannya, banyak perusahaan nasional yang sebenarnya tidak memiliki sumber minyak sendiri, melainkan hanya bertindak sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keuntungan yang diperoleh oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kecurigaan semakin menguat ketika Maldives NOC Ltd berhasil memenangkan tender pengadaan minyak. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pengadaan tersebut. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Faisal Basri dan timnya, Maldives NOC Ltd kerap kali dijadikan sebagai kedok atau alat untuk memenuhi persyaratan pengadaan minyak oleh Petral. Meskipun berbagai temuan kecurangan di tubuh Petral telah terungkap secara gamblang, ironisnya, pada saat itu tidak ada tindakan hukum yang diambil untuk menindak praktik-praktik curang tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya intervensi atau perlindungan dari pihak-pihak yang berkuasa.
Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait Petral merupakan pengembangan dari investigasi yang lebih luas terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Penyidik Kejaksaan Agung telah secara proaktif mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada bulan Agustus dan Oktober tahun 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk mengungkap tuntas akar permasalahan dan menyeret pelaku ke meja hijau, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Pilihan Editor: Kejaksaan Pastikan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral


















