Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia secara resmi menginisiasi langkah transformatif dengan melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM guna memperkuat taring penegakan hukum di tanah air. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa perubahan fundamental ini bertujuan untuk memberikan kewenangan penyidikan mandiri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirancang menyerupai pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah strategis yang diumumkan di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026, ini diharapkan mampu memecah kebuntuan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini kerap terhambat oleh keterbatasan wewenang institusional, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan mandat konstitusi.
Dalam pemaparannya yang mendalam, Menteri Natalius Pigai menjelaskan bahwa esensi dari revisi regulasi ini adalah untuk mengakhiri era di mana Komnas HAM dianggap hanya sebagai lembaga “macan kertas” yang hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa daya paksa yuridis yang kuat. Dengan mengadopsi struktur operasional yang serupa dengan KPK, Komnas HAM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pemantau atau penyelidik awal, tetapi juga akan memiliki unit penyidikan yang terintegrasi. Pigai menekankan bahwa keberadaan penyidik HAM di dalam internal Komnas HAM akan menjadi katalisator penting dalam mempercepat proses hukum. Jika selama ini terdapat celah birokrasi yang lebar antara penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan di Kejaksaan Agung, maka dengan adanya wewenang baru ini, Komnas HAM dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam, proaktif, dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam mengumpulkan alat bukti primer di lapangan.
Secara teknis, penguatan ini akan melibatkan pembentukan satuan tugas penyidik yang terdiri dari berbagai unsur profesional. Menteri Pigai merinci bahwa komposisi penyidik HAM tersebut akan melibatkan personel dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki spesialisasi dalam hukum hak asasi manusia. Pola ini sengaja meniru keberhasilan KPK dalam merekrut penyidik dari instansi kepolisian namun tetap bekerja di bawah komando dan independensi lembaga HAM tersebut. Untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme, Kejaksaan Agung akan berperan sebagai pembina teknis bagi para penyidik ini. Hal ini dilakukan agar berkas perkara yang disusun oleh penyidik Komnas HAM memiliki kualitas hukum yang mumpuni saat dilimpahkan ke tahap penuntutan, sehingga potensi penolakan berkas atau bolak-balik perkara antara lembaga dapat diminimalisir secara signifikan.
Transformasi Institusional: Mengadopsi Pola Kerja Komisi Anti-Korupsi
Ambisi pemerintah untuk menjadikan Komnas HAM “seperti KPK” bukan tanpa alasan yang kuat. Natalius Pigai menggarisbawahi bahwa perbedaan utama hanya terletak pada objek perkara yang ditangani; jika KPK berfokus pada pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka penyidik HAM akan berfokus pada pelanggaran hak asasi manusia yang juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan adanya unit penyidikan internal, Komnas HAM akan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa yang sah dalam koridor hukum, seperti pemanggilan saksi secara paksa, penggeledahan, hingga penyitaan aset atau dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Pigai optimis bahwa dengan peningkatan “taring” ini, kewibawaan Komnas HAM di mata internasional dan domestik akan meningkat, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam menuntaskan tunggakan kasus HAM masa lalu maupun mencegah terjadinya pelanggaran baru di masa depan.
Pemerintah juga telah menyusun peta jalan (roadmap) yang sistematis untuk implementasi perubahan regulasi ini. Tahap pertama akan difokuskan pada penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Setelah fondasi kelembagaan diperkuat melalui UU HAM, pemerintah berencana melanjutkan langkah berikutnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada tahun 2027. Pemisahan waktu revisi ini dimaksudkan agar setiap perubahan dapat dikaji secara matang dan tidak tumpang tindih. Fokus pada tahun 2027 nantinya akan lebih banyak menyentuh aspek yudisial, termasuk bagaimana mekanisme persidangan HAM dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan keadilan yang nyata bagi para korban tanpa adanya intervensi politik atau hambatan teknis lainnya.
Menjawab Kritik dan Memastikan Partisipasi Publik yang Bermakna
Meskipun pemerintah membawa semangat penguatan, rancangan revisi UU HAM ini tidak luput dari sorotan tajam dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat HAM. Sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran bahwa draf regulasi yang sedang digodok justru mengandung pasal-pasal yang berpotensi melemahkan wewenang Komnas HAM atau menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, memberikan klarifikasi bahwa substansi yang saat ini beredar masih bersifat dinamis dan belum final. Novita menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan tidak akan memaksakan pasal-pasal yang dinilai kontroversial tanpa adanya kajian yang mendalam dan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Novita Ilmaris menekankan komitmen kementerian untuk menerapkan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Hal ini berarti pemerintah tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi searah, tetapi benar-benar mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan respons terhadap pendapat dari lembaga negara HAM, para ahli hukum, aktivis lapangan, hingga kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi garda terdepan dalam isu HAM. Pemerintah menyadari bahwa legitimasi dari undang-undang baru ini sangat bergantung pada sejauh mana aspirasi publik diakomodasi. Oleh karena itu, diskusi-diskusi mendalam akan terus digelar untuk merumuskan formula paling ideal yang dapat memperkuat perlindungan HAM di Indonesia tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan independensi lembaga.
Sebagai penutup, langkah berani yang diambil oleh Menteri Natalius Pigai dan jajaran Kementerian HAM ini menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan wewenang penyidikan yang setara dengan KPK, Komnas HAM diharapkan tidak lagi hanya menjadi lembaga yang mencatat pelanggaran, tetapi menjadi institusi yang mampu membawa pelaku pelanggaran ke meja hijau dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan. Keberhasilan revisi UU HAM dan UU Pengadilan HAM ini nantinya akan menjadi tolak ukur bagi komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia di tengah dinamika global yang semakin menuntut transparansi serta akuntabilitas negara terhadap rakyatnya.
Pilihan Editor: Kapolres Bima Pengguna Narkoba, Penggantinya Pemakai Juga

















