Dunia hukum dan industri kecantikan Tanah Air kini tengah menyoroti sengketa hukum yang melibatkan praktisi estetika ternama, dr. Richard Lee, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Rabu, 11 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil oleh pihak Richard Lee sebagai upaya untuk menggugat keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah menetapkannya sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Putusan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah proses hukum terhadap sang dokter kecantikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau harus dihentikan demi hukum, mengingat kasus ini bermula dari temuan produk kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi keamanan dan standar kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, memberikan pernyataan resmi terkait posisi institusinya dalam menghadapi gugatan ini. Saat ditemui di markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2026, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian sepenuhnya menghormati hak konstitusional Richard Lee untuk menempuh jalur praperadilan. Ia menyatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka tersebut. Polisi memilih untuk bersikap pasif namun siap dalam menunggu keputusan akhir dari hakim tunggal yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi, langkah penyidikan selanjutnya akan sangat bergantung pada amar putusan hakim, apakah gugatan tersebut diterima yang berarti status tersangka dibatalkan, atau ditolak yang berarti penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Secara mendalam, penetapan Richard Lee sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian dugaan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa undang-undang sekaligus. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai standar keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Selain itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana yang signifikan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat terkait mutu dan komposisi produk kecantikan.
Kronologi Pelaporan oleh Dokter Detektif dan Temuan Produk
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bukanlah tanpa sebab, melainkan merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan lainnya, Samira, yang lebih dikenal luas di media sosial dengan julukan “Dokter Detektif” atau “Doktif”. Perseteruan ini memuncak ketika Samira melakukan investigasi mandiri terhadap beberapa produk yang dipasarkan oleh brand milik Richard Lee. Berdasarkan keterangan Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, kronologi dimulai pada bulan Oktober 2024 saat Samira membeli produk bermerek “White Tomato” melalui platform marketplace. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap komposisi produk tersebut, ditemukan fakta mengejutkan bahwa kandungan white tomato yang diklaim sebagai bahan utama justru tidak ditemukan sama sekali dalam sediaan tersebut, sehingga memicu dugaan adanya penipuan publik dan manipulasi label produk.
Tidak berhenti di situ, investigasi Samira berlanjut pada 23 Oktober 2024, di mana ia membeli produk “DNA Salmon” dari toko daring yang berbeda dengan harga Rp1.032.700. Dalam laporannya, Samira mengungkapkan keraguan besar mengenai sterilitas produk tersebut. Saat diterima, produk DNA Salmon tersebut ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan karena tidak memiliki segel penutup yang memadai dan tampak seperti hasil pengemasan ulang (repacking) secara manual. Dalam dunia medis dan estetika, sterilitas produk yang diaplikasikan ke kulit atau melalui prosedur tertentu adalah harga mati, dan ketidakpatuhan terhadap standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen secara langsung, mulai dari infeksi hingga reaksi alergi yang parah.
Temuan ketiga yang menjadi dasar laporan adalah produk “Miss V Stem Cell” yang dipasarkan oleh Athena Group, korporasi kecantikan yang dipimpin oleh Richard Lee. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh pelapor dan kemudian didalami oleh penyidik, ditemukan indikasi kuat bahwa produk tersebut merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain bermerek RE.Q Ping. Praktik rebranding atau repacking tanpa izin yang sah dan tanpa mencantumkan informasi asal-usul produk yang benar merupakan pelanggaran berat dalam regulasi perlindungan konsumen dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal inilah yang memperkuat keyakinan penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
Putusan Pengadilan dan Kelanjutan Status Hukum Richard Lee
Pada hari yang telah ditentukan, yakni Rabu, 11 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan terkait gugatan praperadilan tersebut. Hakim Tunggal, Esthar Oktavi, secara resmi menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak dr. Richard Lee. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga memandang bahwa prosedur administrasi penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah memenuhi aspek formalitas hukum. Menariknya, dalam sidang pembacaan putusan yang sangat menentukan tersebut, Richard Lee kembali terpantau absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Meskipun menyandang status tersangka dalam kasus yang cukup berat, Richard Lee hingga saat ini tidak menjalani penahanan di rumah tahanan polisi. Komisaris Besar Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard didasarkan pada penilaian subjektif penyidik. Sejak awal proses pemeriksaan, Richard dinilai bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kendati demikian, dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum dan penyidik Polda Metro Jaya kini memiliki lampu hijau untuk segera merampungkan berkas perkara (P-21) guna dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk segera disidangkan di pengadilan pidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kecantikan di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari dr. Richard Lee, apakah ia akan mengajukan upaya hukum lain atau bersiap menghadapi persidangan pokok perkara. Di sisi lain, keberhasilan “Dokter Detektif” dalam membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan meningkatnya kesadaran kritis tenaga medis dan konsumen dalam mengawasi produk-produk kecantikan yang beredar luas di pasar digital, demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat luas dari produk yang tidak terstandarisasi.

















