Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda tunggu putusan praperadilan Richard Lee

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 20, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Polda tunggu putusan praperadilan Richard Lee

#image_title

RELATED POSTS

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

Dunia hukum dan industri kecantikan Tanah Air kini tengah menyoroti sengketa hukum yang melibatkan praktisi estetika ternama, dr. Richard Lee, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Rabu, 11 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil oleh pihak Richard Lee sebagai upaya untuk menggugat keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang telah menetapkannya sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Putusan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah proses hukum terhadap sang dokter kecantikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau harus dihentikan demi hukum, mengingat kasus ini bermula dari temuan produk kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi keamanan dan standar kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, memberikan pernyataan resmi terkait posisi institusinya dalam menghadapi gugatan ini. Saat ditemui di markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2026, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian sepenuhnya menghormati hak konstitusional Richard Lee untuk menempuh jalur praperadilan. Ia menyatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka tersebut. Polisi memilih untuk bersikap pasif namun siap dalam menunggu keputusan akhir dari hakim tunggal yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi, langkah penyidikan selanjutnya akan sangat bergantung pada amar putusan hakim, apakah gugatan tersebut diterima yang berarti status tersangka dibatalkan, atau ditolak yang berarti penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Secara mendalam, penetapan Richard Lee sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian dugaan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa undang-undang sekaligus. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai standar keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Selain itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana yang signifikan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat terkait mutu dan komposisi produk kecantikan.

Kronologi Pelaporan oleh Dokter Detektif dan Temuan Produk

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bukanlah tanpa sebab, melainkan merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan lainnya, Samira, yang lebih dikenal luas di media sosial dengan julukan “Dokter Detektif” atau “Doktif”. Perseteruan ini memuncak ketika Samira melakukan investigasi mandiri terhadap beberapa produk yang dipasarkan oleh brand milik Richard Lee. Berdasarkan keterangan Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, kronologi dimulai pada bulan Oktober 2024 saat Samira membeli produk bermerek “White Tomato” melalui platform marketplace. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap komposisi produk tersebut, ditemukan fakta mengejutkan bahwa kandungan white tomato yang diklaim sebagai bahan utama justru tidak ditemukan sama sekali dalam sediaan tersebut, sehingga memicu dugaan adanya penipuan publik dan manipulasi label produk.

Tidak berhenti di situ, investigasi Samira berlanjut pada 23 Oktober 2024, di mana ia membeli produk “DNA Salmon” dari toko daring yang berbeda dengan harga Rp1.032.700. Dalam laporannya, Samira mengungkapkan keraguan besar mengenai sterilitas produk tersebut. Saat diterima, produk DNA Salmon tersebut ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan karena tidak memiliki segel penutup yang memadai dan tampak seperti hasil pengemasan ulang (repacking) secara manual. Dalam dunia medis dan estetika, sterilitas produk yang diaplikasikan ke kulit atau melalui prosedur tertentu adalah harga mati, dan ketidakpatuhan terhadap standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen secara langsung, mulai dari infeksi hingga reaksi alergi yang parah.

Temuan ketiga yang menjadi dasar laporan adalah produk “Miss V Stem Cell” yang dipasarkan oleh Athena Group, korporasi kecantikan yang dipimpin oleh Richard Lee. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh pelapor dan kemudian didalami oleh penyidik, ditemukan indikasi kuat bahwa produk tersebut merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain bermerek RE.Q Ping. Praktik rebranding atau repacking tanpa izin yang sah dan tanpa mencantumkan informasi asal-usul produk yang benar merupakan pelanggaran berat dalam regulasi perlindungan konsumen dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal inilah yang memperkuat keyakinan penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

Putusan Pengadilan dan Kelanjutan Status Hukum Richard Lee

Pada hari yang telah ditentukan, yakni Rabu, 11 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan terkait gugatan praperadilan tersebut. Hakim Tunggal, Esthar Oktavi, secara resmi menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak dr. Richard Lee. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga memandang bahwa prosedur administrasi penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah memenuhi aspek formalitas hukum. Menariknya, dalam sidang pembacaan putusan yang sangat menentukan tersebut, Richard Lee kembali terpantau absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Meskipun menyandang status tersangka dalam kasus yang cukup berat, Richard Lee hingga saat ini tidak menjalani penahanan di rumah tahanan polisi. Komisaris Besar Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard didasarkan pada penilaian subjektif penyidik. Sejak awal proses pemeriksaan, Richard dinilai bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kendati demikian, dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum dan penyidik Polda Metro Jaya kini memiliki lampu hijau untuk segera merampungkan berkas perkara (P-21) guna dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk segera disidangkan di pengadilan pidana.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kecantikan di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari dr. Richard Lee, apakah ia akan mengajukan upaya hukum lain atau bersiap menghadapi persidangan pokok perkara. Di sisi lain, keberhasilan “Dokter Detektif” dalam membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan meningkatnya kesadaran kritis tenaga medis dan konsumen dalam mengawasi produk-produk kecantikan yang beredar luas di pasar digital, demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat luas dari produk yang tidak terstandarisasi.

Tags: perlindungan konsumenPolda Metro Jayapraperadilan Richard LeeRichard Leesengketa hukum
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah
Hukum

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

February 27, 2026
OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!
Hukum

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

February 27, 2026
TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum
Hukum

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

February 25, 2026
Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik
Hukum

Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

February 25, 2026
Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu
Hukum

Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

February 24, 2026
Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!
Hukum

Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!

February 24, 2026
Next Post
KPCDI: Data Medis Wajib Masuk DTSEN Demi Kesejahteraan Pasien

KPCDI: Data Medis Wajib Masuk DTSEN Demi Kesejahteraan Pasien

Imlek 2026 Jakarta: Bundaran HI Panggung Kolosal 13-17 Feb

Imlek 2026 Jakarta: Bundaran HI Panggung Kolosal 13-17 Feb

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Hasil Super League: Persis vs Madura Seri, Persik Ditahan PSIM

Hasil Super League: Persis vs Madura Seri, Persik Ditahan PSIM

February 23, 2026
Quartararo dan Rins Ungkap Harapan Mesin V4 Yamaha di Jakarta

Quartararo dan Rins Ungkap Harapan Mesin V4 Yamaha di Jakarta

January 24, 2026
Pansel OJK: Syarat Mutlak Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Pansel OJK: Syarat Mutlak Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

February 14, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Libur Imlek: Penumpang Kereta Melonjak Drastis, Ini Faktanya!
  • Zona Degradasi Memanas: Klasemen BRI Liga 1 Pekan 21
  • Arteta Cemas: Krisis Cedera Arsenal Makin Parah!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026