Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Polemik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Militer: Mengapa Dinilai Cacat Hukum?

by
April 1, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Polemik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Militer: Mengapa Dinilai Cacat Hukum?

#image_title

Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang kontroversial di tahun 2026. Alih-alih diproses melalui peradilan umum yang transparan, kasus ini justru dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan pakar hukum dan pegiat HAM.

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

Banyak pihak menilai bahwa langkah ini tidak hanya melukai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga cacat secara prosedur hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pelimpahan kasus Andrie Yunus ke militer menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.

Mengapa Pelimpahan ke Puspom TNI Dianggap Cacat Prosedur?

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme pelimpahan perkara tindak pidana umum ke institusi militer harus memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, dasar hukum tersebut justru tampak kabur dan tidak memiliki pijakan regulasi yang jelas.

Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke militer dinilai cacat hukum

Para ahli hukum, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang maupun nota kesepahaman (MoU) antarlembaga yang membenarkan pemindahan yurisdiksi perkara ini ke militer. Berikut adalah beberapa poin utama mengapa langkah ini dinilai menyimpang:

  • Absennya Dasar Hukum: Tidak ditemukan aturan eksplisit yang memungkinkan polisi melimpahkan kasus pidana umum kepada Puspom TNI tanpa adanya keterlibatan militer dalam tindak pidana tersebut.
  • Melanggar Asas Peradilan Umum: Tindak pidana penyiraman air keras adalah murni delik umum. Menyerahkan kasus ini ke peradilan militer dianggap sebagai upaya untuk menjauhkan pelaku dari jangkauan hukum publik.
  • Ketidaksesuaian Prosedur: Proses administrasi pelimpahan dianggap tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Pandangan Pakar: Bahaya Impunitas di Balik Militerisasi Kasus

Ketua Umum KontraS, Isnur, secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan ini. Menurutnya, pelimpahan ke militer berpotensi menciptakan impunitas, di mana pelaku tindak pidana merasa terlindungi oleh institusi besar dan luput dari pengawasan masyarakat sipil.

Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke militer dinilai cacat hukum

Potensi Tertutupnya Transparansi

Peradilan militer sering kali dianggap kurang transparan dibandingkan peradilan umum. Ketika kasus Andrie Yunus ditangani oleh Puspom TNI, akses publik untuk memantau jalannya persidangan menjadi sangat terbatas. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk “mengamankan” pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat di balik layar.

Ancaman Terhadap Supremasi Hukum

Jika preseden ini dibiarkan, maka ke depannya setiap kasus yang melibatkan oknum atau isu sensitif bisa dengan mudah “dibelokkan” ke peradilan militer. Ini adalah ancaman nyata bagi supremasi hukum dan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.

Relevansi dengan Wacana Revisi UU TNI

Polemik ini tidak berdiri sendiri. Banyak pengamat mengaitkan langkah ini dengan wacana revisi UU TNI yang belakangan kembali mengemuka di tahun 2026. Kekhawatiran akan kembalinya “Dwifungsi ABRI” dalam bentuk baru mulai mencuat, terutama terkait perluasan kewenangan militer dalam menangani masalah sipil.

Revisi UU TNI berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI – Mengapa ada ...

Keterlibatan militer dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis adalah sinyal berbahaya. Jika militer mulai mengambil alih fungsi penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Polri, maka keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi akan terganggu.

Harapan untuk Keadilan Andrie Yunus

Publik menuntut agar kasus ini dikembalikan ke jalur peradilan umum. Keadilan bagi Andrie Yunus tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan institusional atau birokrasi yang cacat hukum. Langkah-langkah yang perlu diambil untuk memulihkan kepercayaan publik antara lain:

  1. Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memutuskan pelimpahan kasus tersebut.
  2. Transparansi Penyidikan: Membuka akses bagi tim hukum korban untuk mengawal proses penyidikan di Puspom TNI jika terpaksa berlanjut.
  3. Penguatan Pengawasan Eksternal: Melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur lebih lanjut.

Kesimpulan

Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu krusial yang menyangkut masa depan penegakan hukum di Indonesia. Cacat hukum yang melekat pada proses ini harus segera dikoreksi agar tidak menjadi standar baru yang merusak tatanan demokrasi.

Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawal kasus ini. Keadilan bagi aktivis adalah cerminan dari kesehatan demokrasi suatu bangsa. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi terseret dalam pusaran kepentingan institusi yang seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum pidana umum.


Tags: Andrie YunusCacat HukumHAM IndonesiaKontraSPeradilan MiliterPuspom TNIsupremasi hukum
ShareTweetPin

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
ITB Terima 1.225 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2026: Simak Hasil Resmi dan Langkah Selanjutnya

ITB Terima 1.225 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2026: Simak Hasil Resmi dan Langkah Selanjutnya

Resmi! Aturan Baru Beli BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari Berlaku 1 April 2026

Resmi! Aturan Baru Beli BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari Berlaku 1 April 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Jadwal Buka Puasa Kaltim 22 Februari, Magrib Kubar Maju Semenit

Jadwal Buka Puasa Kaltim 22 Februari, Magrib Kubar Maju Semenit

March 9, 2026
KPK Periksa 2 Pejabat Kejari Ponorogo Terkait Kasus Ini

KPK Periksa 2 Pejabat Kejari Ponorogo Terkait Kasus Ini

January 23, 2026
Terkuak! Rahasia Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump

Terkuak! Rahasia Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump

March 6, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026
  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026