Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Jelaskan: Suami Kejar Jambret Jadi Tersangka, Bukan Hakim

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Polisi Jelaskan: Suami Kejar Jambret Jadi Tersangka, Bukan Hakim

#image_title

Kasus yang melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas tas istrinya hingga tewas dalam kecelakaan, telah memicu perdebatan sengit mengenai batas kewenangan kepolisian dan konsep pembelaan diri. Peristiwa yang terjadi pada April 2025 di Sleman ini tidak hanya menyoroti kompleksitas hukum dalam situasi darurat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan etis mendalam tentang keadilan bagi korban yang justru berujung pada status tersangka. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1), secara terbuka mengungkapkan posisinya yang berada dalam “dilema” dalam menangani kasus ini. Dilema ini muncul dari adanya hubungan kausalitas yang erat antara aksi penjambretan yang brutal dan konsekuensi fatal yang menimpa para pelaku, serta tindakan Hogi yang didorong oleh naluri melindungi keluarganya.

RELATED POSTS

KPK Pakai AI: LHKPN Pejabat, Korupsi Tak Bisa Sembunyi!

KUHP Baru: Pejabat Kasus Es Gabus Terancam Pidana

Ahok Minta Presiden Diperiksa: Aturan Mainnya Terkuak

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Kewenangan Polisi: Mengumpulkan Bukti, Bukan Memutus Keadilan

Dalam RDP yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman serta kuasa hukum Hogi Minaya, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo memaparkan argumennya mengenai batasan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara pidana. Ia menekankan bahwa tugas utama polisi adalah mengumpulkan alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana, bukan untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang. Keputusan mengenai keadilan, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan hakim sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. “Untuk itulah kemudian kami dudukkan betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami. Sebagai polisi, kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana, bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim,” ujar Edy, menjelaskan posisi institusinya dalam kerangka hukum yang berlaku.

Edy melanjutkan, bahwa pihak kepolisian tidak dapat mengabaikan fakta adanya insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan oleh Hogi Minaya dan motor yang ditumpangi oleh kedua pelaku jambret. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), insiden ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penentuan status hukum. “Kedua pelaku dikejar suami korban. … berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat insiden senggolan antara mobil yang dikemudikan oleh tersangka Hogi dan motor yang digunakan oleh pelaku jambret,” ungkapnya. Meskipun demikian, Edy menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami tindakan Hogi sebagai bentuk spontanitas dan naluri membela diri serta keluarganya. Kepolisian meyakini bahwa perbuatan Hogi tersebut merupakan bentuk pembelaan terpaksa yang didorong oleh situasi darurat saat menyaksikan istrinya menjadi korban kejahatan.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Upaya Polres Sleman: Memastikan Perlakuan yang Meringankan

Di tengah kompleksitas hukum yang melingkupi kasus ini, Kapolresta Sleman menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan Hogi Minaya mendapatkan perlakuan yang meringankan selama proses penanganan perkara. Upaya ini dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti secara komprehensif, tidak hanya yang memberatkan Hogi terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi, tetapi juga bukti-bukti yang menguntungkan Hogi dalam konteks pembelaan terpaksa. “Kami meyakini bahwa benar perbuatan tersebut merupakan bentuk spontanitas dari Bapak Hogi Minaya sebagai bentuk pembelaan terpaksa,” tegas Edy. “Namun kami juga menyadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi yang hanya sebatas mengumpulkan bukti, bukan seperti kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan.”

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa Polres Sleman telah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak Hogi, termasuk permohonan agar tidak dilakukan penahanan serta permohonan pinjam pakai barang bukti. Pertimbangan ini dilakukan selama masih berada dalam koridor kewenangan kepolisian. Keputusan untuk tidak menahan Hogi diambil dengan harapan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya. Keputusan ini mencerminkan upaya polisi untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemenuhan rasa kemanusiaan, terutama bagi individu yang menjadi korban kejahatan sebelum akhirnya terseret dalam pusaran hukum.

Sorotan Komisi III DPR dan Dampak Luas Kasus

Kasus Hogi Minaya ini menarik perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menyadari adanya potensi ketidakadilan dan kompleksitas hukum yang terlibat, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang mendalam mengenai kronologi kejadian, dasar penetapan tersangka, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum di Sleman. Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani dengan profesionalisme dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini juga membuka diskusi publik yang lebih luas mengenai bagaimana sistem hukum merespons tindakan pembelaan diri dalam situasi yang membahayakan nyawa. Banyak pihak berpendapat bahwa seseorang yang bertindak untuk melindungi diri atau keluarganya dari ancaman kejahatan seharusnya tidak serta-merta dijadikan tersangka, terutama jika tindakan tersebut merupakan respons spontan terhadap serangan yang brutal. Perdebatan ini menyentuh aspek psikologis, etis, dan hukum, dan diharapkan dapat mendorong adanya kajian lebih lanjut untuk menyempurnakan regulasi terkait pembelaan diri agar lebih berpihak pada korban dan tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat dalam menghadapi ancaman kejahatan.

Tags: Dilema HukumKasus Hogi Minayakeadilan korbanSuami Kejar JambretTersangka Pembelaan Diri
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

KPK Pakai AI: LHKPN Pejabat, Korupsi Tak Bisa Sembunyi!
Hukum

KPK Pakai AI: LHKPN Pejabat, Korupsi Tak Bisa Sembunyi!

February 2, 2026
KUHP Baru: Pejabat Kasus Es Gabus Terancam Pidana
Hukum

KUHP Baru: Pejabat Kasus Es Gabus Terancam Pidana

February 1, 2026
Ahok Minta Presiden Diperiksa: Aturan Mainnya Terkuak
Hukum

Ahok Minta Presiden Diperiksa: Aturan Mainnya Terkuak

February 1, 2026
28 Perusahaan Hutan Terjerat Pidana: Satgas PKH Ungkap Fakta Mengejutkan
Hukum

28 Perusahaan Hutan Terjerat Pidana: Satgas PKH Ungkap Fakta Mengejutkan

February 1, 2026
Ahok ungkap negosiasi bisnis minyak kerap dilakukan di lapangan golf
Hukum

Ahok ungkap negosiasi bisnis minyak kerap dilakukan di lapangan golf

February 1, 2026
Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi
Hukum

Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi

February 1, 2026
Next Post
SPPG milik swasta, tapi 3 pegawai intinya jadi PPPK, ini kata kepala BGN

SPPG milik swasta, tapi 3 pegawai intinya jadi PPPK, ini kata kepala BGN

Istana Tegas: Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal

Istana Tegas: Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

KKP Ungkap Kerja Sama dengan Indonesia Air Transport

KKP Ungkap Kerja Sama dengan Indonesia Air Transport

January 19, 2026
Apple Ungkap Pin AI Berkamera Mikrofon, Lebih dari AirTag

Apple Ungkap Pin AI Berkamera Mikrofon, Lebih dari AirTag

January 25, 2026
Prabowo Dukung Dewan Perdamaian Trump, Apa Dampaknya?

Prabowo Dukung Dewan Perdamaian Trump, Apa Dampaknya?

January 25, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Dua Mantan Kementan Terjerat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
  • Send Help: Kisah Nyata Kepercayaan dan Pengkhianatan Paling Mengerikan
  • KPK Pakai AI: LHKPN Pejabat, Korupsi Tak Bisa Sembunyi!

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026