Eskalasi Hukum Terhadap Disinformasi Digital: Polda Metro Jaya Selidiki Serangan Siber Terhadap SBY
Gelombang disinformasi yang menyasar tokoh nasional kembali memasuki babak baru di ranah hukum Indonesia. Penegakan keadilan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks kini difokuskan pada sebuah laporan resmi yang telah terdaftar di kepolisian. Secara administratif, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dokumen hukum ini secara resmi diajukan pada tanggal 5 Januari 2026, menandai sebuah langkah tegas dalam upaya membersihkan ruang digital dari konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik dan menyesatkan opini publik. Laporan ini tidak main-main, karena langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sebuah unit khusus yang memiliki kapabilitas tingkat tinggi dalam melacak jejak digital, mengidentifikasi anonimitas di internet, serta membedah struktur penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik siber ini berfokus pada sejumlah konten digital yang tersebar luas di platform media sosial populer, khususnya YouTube dan TikTok. Para penyidik tengah melakukan profiling mendalam terhadap pemilik akun-akun yang diduga menjadi sumber orisinal maupun penyebar masif narasi-narasi negatif tersebut. Konten yang dipersoalkan bukan sekadar kritik politik biasa, melainkan telah masuk ke dalam kategori tuduhan serius yang menyerang kehormatan pribadi serta keluarga besar Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam perspektif hukum siber, penyebaran konten semacam ini memiliki dampak destruktif yang luas karena algoritma media sosial cenderung mempercepat distribusi informasi yang bersifat kontroversial dan emosional, sehingga langkah hukum diambil untuk memitigasi kerusakan reputasi yang lebih jauh.
Fokus utama dari laporan ini adalah identifikasi sejumlah akun YouTube yang secara spesifik mengunggah video dengan judul-judul provokatif dan bombastis. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah akun dengan nama pengguna @AGRI FANANI. Akun ini mengunggah sebuah video yang membawa narasi sangat berat dengan judul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”. Judul tersebut dianggap sebagai sebuah pernyataan fitnah yang tidak berdasar dan memiliki tendensi untuk menggiring opini publik bahwa terdapat praktik korupsi kolosal yang melibatkan lingkaran terdekat SBY. Penggunaan diksi “terbesar sepanjang sejarah” menunjukkan upaya dramatisasi yang bertujuan untuk memicu kemarahan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas keluarga Yudhoyono tanpa disertai bukti hukum yang valid.
Selain akun tersebut, terdapat juga akun YouTube bernama @Bang bOy YTN yang turut dilaporkan ke pihak berwajib. Akun ini mengunggah video dengan judul yang tidak kalah kontroversial, yakni “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”. Narasi yang dibangun oleh akun ini mencoba menciptakan teori konspirasi mengenai langkah hukum somasi yang pernah dilakukan oleh pihak SBY. Dengan menggunakan kata-kata seperti “siasat busuk” dan “tangkis aib”, konten tersebut berusaha membangun persepsi bahwa tindakan hukum yang diambil oleh SBY hanyalah sebuah tameng untuk menutupi kesalahan lain. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang sistematis melalui platform digital yang memanfaatkan rasa ingin tahu netizen terhadap isu-isu di balik layar politik nasional.
Analisis Narasi Hoaks dan Dampak Sosial Media Terhadap Tokoh Publik
Fenomena penyebaran berita bohong ini mencapai puncaknya pada unggahan dari akun YouTube @KajianOnline. Konten yang diproduksi oleh akun ini melampaui batas kewajaran dengan menyebarkan berita palsu mengenai status hukum dan kondisi kesehatan SBY. Video tersebut diberi judul yang sangat ekstrem: “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”. Narasi ini mengandung dua lapis kebohongan sekaligus; pertama mengenai penetapan status tersangka yang tidak pernah terjadi dalam kenyataan hukum, dan kedua mengenai kondisi kesehatan fisik SBY yang diklaim pingsan hingga dilarikan ke rumah sakit. Informasi palsu mengenai kondisi kesehatan seorang tokoh bangsa seringkali digunakan oleh pembuat konten hoaks untuk mendapatkan klik (clickbait) yang tinggi demi keuntungan monetisasi, tanpa mempedulikan dampak psikologis bagi keluarga korban maupun keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Tidak hanya terbatas pada platform YouTube, serangan disinformasi ini juga merambah ke platform video pendek TikTok, yang dikenal memiliki daya jangkau sangat cepat di kalangan generasi muda. Salah satu akun yang secara eksplisit masuk dalam daftar laporan polisi adalah @sudirowibudhiusmp. Akun ini disebut-sebut memuat berbagai pernyataan yang sangat ofensif dan menyinggung isu-isu sensitif terkait konstelasi politik nasional. Salah satu narasi yang paling sering diulang adalah mengenai isu keabsahan ijazah sejumlah tokoh nasional, termasuk SBY. Isu ijazah palsu merupakan pola serangan klasik yang sering muncul dalam dinamika politik Indonesia untuk mendelegitimasi kualifikasi intelektual dan integritas seorang pemimpin. Dengan menyebarkan narasi ini di TikTok, pelaku diduga ingin menyasar audiens yang lebih luas dengan durasi tontonan yang singkat namun memiliki efek viralitas yang masif.
Pihak kepolisian, melalui Direktorat Reserse Siber, kini tengah mengumpulkan alat bukti digital yang mencakup metadata video, log aktivitas akun, serta melakukan koordinasi dengan penyedia platform (Google/YouTube dan ByteDance/TikTok) untuk mendapatkan data registrasi pengguna. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor due process of law. Para ahli hukum berpendapat bahwa tindakan para pemilik akun ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, hingga pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan di ruang digital. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kreator konten bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dibatasi oleh hak-hak orang lain dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara lebih mendalam, kasus yang menimpa SBY ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga ekosistem demokrasi digital di Indonesia. Ketika platform media sosial digunakan sebagai alat untuk menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter, maka penegakan hukum menjadi benteng terakhir untuk menjaga martabat individu. Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dalam menyerap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh judul-judul video yang bersifat bombastis. Penanganan laporan LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana kepolisian mampu bertindak tegas terhadap para produsen hoaks yang bersembunyi di balik layar perangkat digital, guna menciptakan ruang siber yang lebih sehat, beretika, dan bebas dari fitnah yang merusak persatuan bangsa.
Berikut adalah rincian akun dan konten yang menjadi objek laporan hukum tersebut:
| Platform | Nama Akun | Judul Konten / Fokus Isu |
|---|---|---|
| YouTube | @AGRI FANANI | Tuduhan korupsi terbesar terhadap “anak emas” SBY. |
| YouTube | @Bang bOy YTN | Narasi siasat busuk di balik somasi hukum. |
| YouTube | @KajianOnline | Hoaks status tersangka dan berita palsu kondisi kesehatan (pingsan). |
| TikTok | @sudirowibudhiusmp | Isu politik nasional dan fitnah terkait ijazah tokoh nasional. |
Dengan bergulirnya proses hukum ini di Polda Metro Jaya, publik menantikan transparansi dan ketegasan dari pihak kepolisian dalam mengungkap motif di balik pembuatan konten-konten tersebut. Apakah ini murni upaya mencari keuntungan ekonomi melalui adsense, ataukah ada desain politik tertentu yang sengaja ingin merusak citra Susilo Bambang Yudhoyono di mata publik. Yang pasti, setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi nyata di dunia hukum, dan laporan ini adalah bukti nyata bahwa hukum siber di Indonesia terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan teknologi informasi.


















