Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Bongkar Alasan Red Notice Riza Chalid Tertunda

Eka Siregar by Eka Siregar
February 7, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Polri Bongkar Alasan Red Notice Riza Chalid Tertunda

#image_title

Dalam sebuah perkembangan signifikan yang mengguncang jagat hukum dan korupsi di Indonesia, Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang dijuluki ‘raja minyak’, secara resmi telah ditetapkan sebagai buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap dirinya pada 23 Januari 2026. Keputusan ini datang setelah penantian panjang yang diwarnai negosiasi diplomatik dan perbedaan interpretasi hukum antarbangsa, menyusul permintaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan sejak September 2025. Penundaan selama empat bulan ini disebabkan oleh kompleksitas mekanisme di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, khususnya terkait definisi kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjadi inti dari dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. Kini, dengan status buronan internasional, Riza Chalid menjadi target pencarian global dalam upaya penegakan hukum.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Penerbitan Red Notice ini menandai babak baru dalam perburuan Riza Chalid, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tingkat nasional. Red Notice sendiri merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Ini adalah instrumen paling kuat yang dimiliki Interpol untuk melacak buronan internasional, mengubah Riza Chalid dari buronan nasional menjadi target global yang dicari di 195 negara anggota Interpol. Tanggal 23 Januari 2026 menjadi penanda resmi statusnya sebagai buronan internasional, sebuah langkah krusial dalam upaya pemerintah Indonesia untuk membawanya ke meja hijau.

Melacak Buronan Internasional: Proses Penerbitan Red Notice yang Berliku

Proses penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid tidaklah instan, melainkan melalui serangkaian mekanisme dan dialog intensif antara Polri dan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan sistem hukum di setiap negara menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan penerbitan Red Notice. Salah satu poin krusial adalah persepsi mengenai “kerugian negara” dalam tindak pidana korupsi. Di Indonesia, pembuktian korupsi kerap kali erat kaitannya dengan adanya kerugian negara yang riil. Namun, dalam perspektif sistem hukum lain, korupsi tidak selalu identik dengan kerugian negara, dan bahkan bisa mencakup tindakan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan tanpa harus ada perhitungan kerugian finansial yang eksplisit.

Kombes Pol Ricky Purnama lebih lanjut memaparkan bahwa perbedaan interpretasi ini menjadi batu sandungan karena Interpol, sebagai institusi netral, sangat berhati-hati dalam terlibat dalam kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik. Konsep “kerugian negara” terkadang dapat dianggap sebagai peristiwa yang memiliki dimensi politik, terutama jika perhitungannya dapat diperdebatkan atau digunakan sebagai alat politik. Polri, melalui Set NCB Interpol Indonesia, harus secara konsisten dan meyakinkan memberikan argumentasi bahwa kasus Riza Chalid adalah murni tindak pidana korupsi yang memiliki dasar hukum kuat dan bukan bermotif politik. Upaya komunikasi serial ini, yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, akhirnya berhasil meyakinkan Interpol Pusat di Prancis untuk menerima persepsi hukum Indonesia dan menerbitkan Red Notice tersebut. Ini menunjukkan kompleksitas diplomasi hukum internasional yang harus dilalui dalam memburu penjahat lintas batas.

Anatomi Dugaan Korupsi Riza Chalid: Dari Pertamina hingga TPPU

Kasus yang menjerat Riza Chalid berakar pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina selama periode 2018-2023. Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ketika Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebanyak tiga kali, statusnya ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi pada 19 Agustus 2025. Penetapan DPO ini menjadi dasar kuat bagi Polri untuk mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol, menunjukkan keseriusan aparat hukum Indonesia dalam menindaklanjuti kasus ini.

Penyidikan terhadap Riza Chalid tidak berhenti pada dugaan korupsi. Kejagung juga mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Dalam rangka penyidikan TPPU ini, aparat telah melakukan penyitaan aset-aset mewah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Sembilan unit mobil mewah berhasil disita, mencakup berbagai merek prestisius seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Selain kendaraan, Kejagung juga menyita dua unit rumah mewah milik Riza Chalid, yang berlokasi strategis di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dan di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan aset ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan kerugian negara dan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya, menambah misteri di balik perburuan internasional ini. Penerbitan Red Notice ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, bahkan ketika pelakunya mencoba melarikan diri ke luar negeri, serta menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam penegakan hukum.

Tags: Buronan Internasionalkorupsi minyakPolriRed NoticeRiza Chalid
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Fotografer Ungkap Kehidupan Tersembunyi Narapidana Hukuman Mati

Fotografer Ungkap Kehidupan Tersembunyi Narapidana Hukuman Mati

Adnan/Indah Juara Thailand Masters, Indonesia Cetak Sejarah Baru

Adnan/Indah Juara Thailand Masters, Indonesia Cetak Sejarah Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Rekor Baru! Transaksi SPKLU PLN Tembus 18.088 Kali saat Arus Balik Lebaran 2026

Rekor Baru! Transaksi SPKLU PLN Tembus 18.088 Kali saat Arus Balik Lebaran 2026

March 29, 2026
Leapmotor: Merek Mobil Baru Siap Debut di IIMS 2026.

Leapmotor: Merek Mobil Baru Siap Debut di IIMS 2026.

February 9, 2026
Trump Bantah Keras Lihat Klip Rasis Obama

Trump Bantah Keras Lihat Klip Rasis Obama

February 16, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Suasana Khidmat Jumat Agung di Hulu Sungai Selatan: Polres HSS Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif dan Aman
  • Ketegangan Geopolitik 2026: Iran Ancam Targetkan Serangan Siber ke Raksasa Teknologi AS
  • Surplus Neraca Perdagangan Februari 2026: Sinyal Positif Ketahanan Ekonomi Indonesia

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026