Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum yang adil dan bebas dari intervensi politik. Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah gelombang pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah narapidana, sebuah langkah yang dirancang untuk memastikan keadilan dan stabilitas hukum di tanah air. Presiden Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik untuk menindas lawan atau menciptakan ketidakadilan. Langkah-langkah yang diambilnya, termasuk pemberian amnesti dan abolisi, merupakan bukti nyata dari prinsip tersebut, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan peradilan. Keputusan ini mencakup berbagai kasus, mulai dari perkara korupsi hingga ujaran kebencian, yang menunjukkan cakupan luas dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana kebijakan amnesti dan abolisi ini dijalankan, siapa saja yang terdampak, dan apa implikasi lebih lanjut bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, serta bagaimana hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional.
Mekanisme Amnesti dan Abolisi: Keadilan di Ujung Tanduk
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan dalam ranah hukum dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah narapidana. Tindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh kepala negara. Amnesti, sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara, memiliki kekuatan untuk membebaskan seseorang atau sekelompok orang dari konsekuensi pidana yang telah dijatuhkan. Sementara itu, abolisi memiliki cakupan yang sedikit berbeda, yaitu hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kedua instrumen hukum ini, meskipun berbeda, memiliki tujuan yang sama: untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak proporsional atau bermotif politik.
Keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini mencakup berbagai lapisan kasus pidana. Salah satu nama yang tercatat dalam daftar tersebut adalah Hasto Kristiyanto, yang saat ini masih berstatus tahanan di Cabang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Hasto Kristiyanto sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dengan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Pemberian amnesti atau abolisi dalam kasus ini berpotensi mengubah status hukumnya secara signifikan.
Selanjutnya, nama Muhammad Alfatih alias Fendi juga masuk dalam daftar penerima amnesti atau abolisi. Alfatih, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, Aceh. Vonis yang panjang ini menunjukkan keseriusan kasus yang menjeratnya, dan keputusan amnesti atau abolisi menandakan adanya pertimbangan khusus yang mendasarinya.
Nama lain yang tak kalah mencuri perhatian adalah Sugi Nur Raharja, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Nur. Gus Nur sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang kompleks, meliputi ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Hukuman tersebut kemudian mengalami pemangkasan menjadi 4 tahun di tingkat banding, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023. Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nomor PAS-PK.01.02-1292, yang mengindikasikan adanya proses administrasi yang terstruktur dalam pemberian amnesti atau abolisi ini.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong. Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun atas perkara korupsi yang berkaitan dengan impor gula. Kasus korupsi ini merupakan salah satu isu krusial yang selalu menjadi perhatian publik, dan keputusan abolisi terhadapnya tentu akan menimbulkan diskusi lebih lanjut mengenai pertimbangan yang mendasarinya.
Prinsip Keadilan dan Penolakan terhadap Kriminalisasi Politik
Penegasan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik untuk menindas lawan politik merupakan inti dari kebijakan amnesti dan abolisi yang sedang dijalankan. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen yang didukung oleh tindakan nyata. Dalam sebuah forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan, “Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjain lawan politik. Tidak boleh. Dan saya tidak mau dan saya sudah buktikan ya.” Pernyataan ini mencerminkan kesadaran mendalam akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan, terutama ketika berkaitan dengan agenda politik.
Sebagai kepala negara yang memegang mandat dari rakyat, Presiden Prabowo menyatakan tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa supremasi hukum berjalan dengan semestinya, tanpa pandang bulu dan tanpa tendensi politik. Hal ini berarti bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau afiliasi politiknya, harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara. Penggunaan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi, menekan, atau mengkriminalisasi lawan politik adalah praktik yang harus dihindari demi menjaga integritas demokrasi dan keadilan.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa pengadilan harus mampu memberikan putusan yang adil, yang melampaui keraguan yang beralasan. Ini adalah standar yang tinggi, yang menuntut independensi peradilan, profesionalisme hakim, dan proses hukum yang transparan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sistem hukum yang dapat dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan memberikan amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo tidak hanya berupaya memperbaiki kesalahan atau ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam proses hukum sebelumnya, tetapi juga mengirimkan pesan yang kuat bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan bukan pada kepentingan politik sesaat.
Keputusan untuk memberikan amnesti dan abolisi ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menjamin kepastian dan stabilitas hukum di Indonesia. Dengan menyelesaikan kasus-kasus yang berlarut-larut atau yang menimbulkan kontroversi, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi gejolak sosial atau ketidakpuasan publik yang mungkin timbul akibat ketidakadilan hukum. Komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mencegah penggunaan hukum sebagai alat politik lawan merupakan fondasi penting dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan beradab.

















