Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 25, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

#image_title

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum yang adil dan bebas dari intervensi politik. Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah gelombang pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah narapidana, sebuah langkah yang dirancang untuk memastikan keadilan dan stabilitas hukum di tanah air. Presiden Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik untuk menindas lawan atau menciptakan ketidakadilan. Langkah-langkah yang diambilnya, termasuk pemberian amnesti dan abolisi, merupakan bukti nyata dari prinsip tersebut, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan peradilan. Keputusan ini mencakup berbagai kasus, mulai dari perkara korupsi hingga ujaran kebencian, yang menunjukkan cakupan luas dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana kebijakan amnesti dan abolisi ini dijalankan, siapa saja yang terdampak, dan apa implikasi lebih lanjut bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, serta bagaimana hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional.

RELATED POSTS

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

Mekanisme Amnesti dan Abolisi: Keadilan di Ujung Tanduk

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan dalam ranah hukum dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah narapidana. Tindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh kepala negara. Amnesti, sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara, memiliki kekuatan untuk membebaskan seseorang atau sekelompok orang dari konsekuensi pidana yang telah dijatuhkan. Sementara itu, abolisi memiliki cakupan yang sedikit berbeda, yaitu hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kedua instrumen hukum ini, meskipun berbeda, memiliki tujuan yang sama: untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak proporsional atau bermotif politik.

Keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini mencakup berbagai lapisan kasus pidana. Salah satu nama yang tercatat dalam daftar tersebut adalah Hasto Kristiyanto, yang saat ini masih berstatus tahanan di Cabang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Hasto Kristiyanto sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun terkait dengan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Pemberian amnesti atau abolisi dalam kasus ini berpotensi mengubah status hukumnya secara signifikan.

Selanjutnya, nama Muhammad Alfatih alias Fendi juga masuk dalam daftar penerima amnesti atau abolisi. Alfatih, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, Aceh. Vonis yang panjang ini menunjukkan keseriusan kasus yang menjeratnya, dan keputusan amnesti atau abolisi menandakan adanya pertimbangan khusus yang mendasarinya.

Nama lain yang tak kalah mencuri perhatian adalah Sugi Nur Raharja, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Nur. Gus Nur sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang kompleks, meliputi ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Hukuman tersebut kemudian mengalami pemangkasan menjadi 4 tahun di tingkat banding, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023. Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nomor PAS-PK.01.02-1292, yang mengindikasikan adanya proses administrasi yang terstruktur dalam pemberian amnesti atau abolisi ini.

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong. Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun atas perkara korupsi yang berkaitan dengan impor gula. Kasus korupsi ini merupakan salah satu isu krusial yang selalu menjadi perhatian publik, dan keputusan abolisi terhadapnya tentu akan menimbulkan diskusi lebih lanjut mengenai pertimbangan yang mendasarinya.

Prinsip Keadilan dan Penolakan terhadap Kriminalisasi Politik

Penegasan Presiden Prabowo bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik untuk menindas lawan politik merupakan inti dari kebijakan amnesti dan abolisi yang sedang dijalankan. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah komitmen yang didukung oleh tindakan nyata. Dalam sebuah forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan, “Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjain lawan politik. Tidak boleh. Dan saya tidak mau dan saya sudah buktikan ya.” Pernyataan ini mencerminkan kesadaran mendalam akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan, terutama ketika berkaitan dengan agenda politik.

Sebagai kepala negara yang memegang mandat dari rakyat, Presiden Prabowo menyatakan tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa supremasi hukum berjalan dengan semestinya, tanpa pandang bulu dan tanpa tendensi politik. Hal ini berarti bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau afiliasi politiknya, harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara. Penggunaan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi, menekan, atau mengkriminalisasi lawan politik adalah praktik yang harus dihindari demi menjaga integritas demokrasi dan keadilan.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa pengadilan harus mampu memberikan putusan yang adil, yang melampaui keraguan yang beralasan. Ini adalah standar yang tinggi, yang menuntut independensi peradilan, profesionalisme hakim, dan proses hukum yang transparan. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sistem hukum yang dapat dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan memberikan amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo tidak hanya berupaya memperbaiki kesalahan atau ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam proses hukum sebelumnya, tetapi juga mengirimkan pesan yang kuat bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan bukan pada kepentingan politik sesaat.

Keputusan untuk memberikan amnesti dan abolisi ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menjamin kepastian dan stabilitas hukum di Indonesia. Dengan menyelesaikan kasus-kasus yang berlarut-larut atau yang menimbulkan kontroversi, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi gejolak sosial atau ketidakpuasan publik yang mungkin timbul akibat ketidakadilan hukum. Komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mencegah penggunaan hukum sebagai alat politik lawan merupakan fondasi penting dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan beradab.

Tags: abolisiamnestihukum politikkeadilanPrabowo
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah
Hukum

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

February 27, 2026
OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!
Hukum

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

February 27, 2026
TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum
Hukum

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

February 25, 2026
Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu
Hukum

Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

February 24, 2026
Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!
Hukum

Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!

February 24, 2026
Prabowo: Hukum Bukan Alat Politik, Ini Alasannya
Hukum

Prabowo: Hukum Bukan Alat Politik, Ini Alasannya

February 24, 2026
Next Post
Prabowo Sindir Profesor Terkenal yang Ejek Makan Bergizi Gratis

Prabowo Sindir Profesor Terkenal yang Ejek Makan Bergizi Gratis

10 Kampus Baru Prabowo: Lulusannya Siap Gantikan Pejabat Tak Patuh

10 Kampus Baru Prabowo: Lulusannya Siap Gantikan Pejabat Tak Patuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Inggris Pasok 1.500 Kapal Nelayan Modern Perkuat Maritim Indonesia

Inggris Pasok 1.500 Kapal Nelayan Modern Perkuat Maritim Indonesia

January 22, 2026
Polda Babel Ringkus Trisna, Pengedar Puluhan Paket Narkoba Siap Edar

Polda Babel Ringkus Trisna, Pengedar Puluhan Paket Narkoba Siap Edar

February 23, 2026
Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

February 27, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amazon Girls’ Tech Day Berdayakan 400 Siswi Karawang Melek Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ucapan Ramadhan 2026: Viral di Medsos!
  • 25 Ucapan Imlek 2026 Mandarin Terbaik Lengkap dengan Artinya
  • Hollywood Geger! Video AI Seedance 2.0 Picu Amarah Besar

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026