Sebuah kebijakan agraria yang monumental telah diresmikan, mengukir babak baru dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia. Melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan hak dan pengambilalihan, terhadap lahan-lahan yang sengaja dibiarkan terbengkalai. Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, regulasi ini lahir dari visi untuk memastikan pemanfaatan tanah secara optimal demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kerap menjadi akar konflik agraria. Namun, di balik semangat penertiban ini, muncul pula berbagai pertanyaan mendalam mengenai motivasi sebenarnya, potensi dampak terhadap masyarakat luas, serta tantangan implementasi yang adil dan transparan.
Mengurai Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025: Definisi dan Objek Penertiban
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 November 2025, menjadi instrumen hukum yang sangat strategis dalam upaya pemerintah menata kembali pemanfaatan lahan di seluruh Nusantara. Beleid ini secara eksplisit mendefinisikan dua kategori utama yang menjadi sasaran penertiban: kawasan terlantar dan tanah terlantar.
Kawasan terlantar merujuk pada area non-hutan yang belum dilekati hak atas tanah, namun telah memiliki izin, konsesi, atau perizinan berusaha—baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir—yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin tersebut. Kriteria “sengaja tidak diusahakan” ini menjadi kunci untuk membedakan antara keterlambatan wajar dalam pengembangan dengan niat untuk tidak memanfaatkan lahan. Objek penertiban untuk kategori kawasan terlantar ini mencakup spektrum yang luas dan vital bagi perekonomian nasional, yaitu: kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, serta kawasan perumahan atau permukiman skala besar atau terpadu. Selain itu, regulasi ini juga mencakup kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang, menunjukkan cakupan yang komprehensif terhadap berbagai sektor.
Sementara itu, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Definisi ini mencakup berbagai jenis hak atas tanah yang diakui dalam sistem hukum agraria Indonesia. Pasal 6 PP 48/2025 secara lebih rinci menyebutkan objek penertiban tanah terlantar, meliputi: tanah hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP), hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Khusus untuk tanah hak milik, regulasi ini memberikan pengecualian penting. Tanah dengan status hak milik tidak serta-merta menjadi objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika secara “sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara” sehingga memenuhi salah satu dari tiga kriteria ketat berikut:
- Dikuasai oleh masyarakat serta telah berkembang menjadi wilayah perkampungan atau permukiman. Ini menunjukkan pengakuan terhadap fakta lapangan di mana masyarakat seringkali telah mendiami dan mengelola lahan yang secara formal berstatus hak milik namun terbengkalai.
- Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih tanpa adanya hubungan hukum yang sah dengan pemegang hak yang tercatat. Kriteria ini mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah.
- Fungsi sosial hak atas tanah tidak dipenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. Prinsip fungsi sosial hak atas tanah adalah landasan utama hukum agraria Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki kewajiban untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum dan kesejahteraan sosial, bukan semata-mata sebagai objek spekulasi atau kepemilikan pasif.
Sementara itu, untuk jenis hak lainnya seperti hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, ketentuan penertiban menjadi lebih langsung. Tanah-tanah dengan hak-hak ini akan menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut. Ketentuan yang serupa juga berlaku bagi tanah hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, menekankan pentingnya pemanfaatan segera setelah hak diperoleh.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian penting untuk tanah hak pengelolaan yang tidak dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar. Pengecualian ini meliputi: tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat, yang mengakui hak-hak tradisional; tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah, sebagai instrumen negara untuk pengelolaan lahan strategis; tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang vital untuk proyek strategis nasional.
Mekanisme Penertiban: Proses Bertahap Menuju Optimalisasi Lahan
Proses penertiban kawasan dan tanah terlantar diatur secara sistematis dalam PP 48/2025, dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemegang hak atau izin sebelum tindakan tegas diambil. Tahapan ini dimulai dengan inventarisasi, yang merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi potensi lahan terlantar. Pimpinan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan inventarisasi kawasan yang terindikasi terlantar. Proses inventarisasi ini dapat dilakukan sejak ditetapkannya aturan ini, atau paling cepat dua tahun terhitung sejak diterbitkannya izin atau konsesi untuk kawasan yang izin/konsesinya diterbitkan setelah berlakunya peraturan, atau sejak berakhirnya jangka waktu izin/konsesi/perizinan berusaha.
Sumber informasi untuk inventarisasi sangat beragam, tidak hanya mengandalkan laporan dari pemegang izin atau konsesi, tetapi juga dapat berasal dari keterangan yang dikumpulkan oleh instansi itu sendiri maupun laporan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi ini menjadi krusial untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang terbengkalai di lapangan.
Untuk inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar, prosesnya kurang lebih serupa, namun dengan penambahan sumber pelaporan yang lebih spesifik. Selain laporan dari pemegang hak dan masyarakat, data juga dapat diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan, kantor wilayah, kementerian, dan pemerintah daerah. Hasil inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini wajib dilampiri dengan data tekstual yang menjelaskan status dan kondisi lahan, serta data spasial berupa peta atau koordinat yang menunjukkan lokasi dan luasan lahan secara akurat.
Setelah tahap inventarisasi, proses berlanjut ke evaluasi, di mana data yang terkumpul dianalisis untuk memastikan apakah suatu kawasan atau tanah benar-benar memenuhi kriteria terlantar sesuai dengan PP. Jika terbukti terlantar, tahapan selanjutnya adalah pemberian peringatan tertulis secara berjenjang: peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang izin atau hak untuk segera mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara lahannya. Jika peringatan-peringatan ini tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengeluarkan penetapan yang memuat pencabutan izin atau hak serta penegasan bahwa kawasan atau tanah tersebut menjadi objek yang dikuasai langsung oleh negara.
Kawasan dan tanah yang telah ditetapkan sebagai “terlantar” dan dikuasai negara ini kemudian akan ditetapkan sebagai aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara ini memiliki prioritas yang jelas untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional, meliputi: reforma agraria, yang bertujuan mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang membutuhkan; proyek strategis nasional, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan investasi; bank tanah, sebagai cadangan lahan untuk kebutuhan masa depan; cadangan negara lainnya; serta kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh menteri terkait, yang menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons kebutuhan mendesak.

















