Dalam sebuah langkah signifikan yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap penguatan pilar keadilan, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat lalu, menandai sebuah babak baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan independensi para penegak hukum yang bertugas dalam kapasitas khusus. Langkah ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para hakim ad hoc, tetapi juga merefleksikan pengakuan terhadap peran krusial mereka dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tunjangan finansial mereka sejalan dengan tanggung jawab besar yang diemban.
Mensesneg Prasetyo Hadi, saat ditemui awak media di lingkungan Istana, menyampaikan kabar tersebut dengan nada kepastian. “Sudah (ditandatangani),” ujarnya singkat namun tegas, mengonfirmasi bahwa dokumen Perpres yang telah lama dinanti-nantikan itu kini telah mendapat restu dari Kepala Negara. Pernyataan tersebut diperkuat dengan ekspresi syukur, “Alhamdulillah sudah,” yang mengindikasikan bahwa proses penandatanganan telah berjalan lancar dan sesuai harapan. Dengan penandatanganan ini, Perpres tersebut kini “tinggal kita berlakukan,” sebuah fase krusial yang menandai transisi dari kebijakan menjadi implementasi nyata. Ini berarti bahwa setelah melalui proses administrasi dan publikasi yang diperlukan, aturan mengenai kenaikan gaji ini akan segera berlaku efektif, memberikan dampak langsung pada penghasilan para hakim ad hoc.
Memahami Kenaikan Gaji dan Implikasinya
Kendati Mensesneg Prasetyo Hadi tidak merinci secara spesifik besaran angka kenaikan gaji yang akan diterima oleh para hakim ad hoc, ia memberikan petunjuk penting mengenai persentase kenaikan tersebut. “Secara persis sih gak (sama), tapi tidak jauh berbeda,” tandas Prasetyo, merujuk pada perbandingan dengan kenaikan gaji yang diterima oleh hakim karier. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya upaya serius untuk menyelaraskan tingkat kesejahteraan antara hakim ad hoc dan hakim karier, sebuah langkah progresif yang patut diapresiasi. Meskipun tidak identik, kesamaan persentase kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi disparitas dalam sistem penggajian di lingkungan peradilan, memastikan bahwa para hakim ad hoc yang seringkali menangani kasus-kasus sensitif dan kompleks juga mendapatkan kompensasi yang layak.
Penyetaraan atau setidaknya pendekatan persentase kenaikan gaji ini membawa implikasi yang luas. Pertama, ini dapat meningkatkan moral dan motivasi kerja para hakim ad hoc. Ketika mereka merasa dihargai dan mendapatkan kompensasi yang adil, fokus mereka terhadap tugas-tugas peradilan akan semakin kuat, bebas dari kekhawatiran finansial yang berlebihan. Kedua, langkah ini berpotensi menarik lebih banyak profesional hukum yang berkualitas tinggi untuk bersedia mengabdi sebagai hakim ad hoc. Dengan imbalan yang kompetitif, profesi ini akan menjadi lebih menarik, memungkinkan sistem peradilan untuk merekrut individu-individu terbaik yang memiliki keahlian khusus di bidang-bidang tertentu, seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), hak asasi manusia (HAM), atau hubungan industrial.
Peran Krusial Hakim Ad Hoc dalam Sistem Peradilan
Hakim ad hoc memegang peranan yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia, seringkali ditugaskan untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan keahlian khusus dan independensi ekstra. Berbeda dengan hakim karier yang menjalani jenjang karir struktural, hakim ad hoc diangkat untuk periode tertentu guna menangani jenis perkara spesifik. Misalnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim ad hoc bertugas untuk memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional dan imparsial, mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus-kasus tersebut. Demikian pula, di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), keberadaan hakim ad hoc menjamin adanya perspektif dan keahlian yang relevan dengan substansi perkara yang disidangkan.
Kesejahteraan hakim ad hoc sangat vital untuk menjaga integritas dan independensi peradilan. Gaji yang memadai dapat meminimalkan risiko godaan korupsi atau intervensi eksternal, sehingga mereka dapat memutuskan perkara berdasarkan fakta dan hukum tanpa tekanan. Dengan demikian, kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar peningkatan finansial, tetapi juga investasi dalam kualitas dan keadilan sistem hukum. Ini adalah pengakuan bahwa keahlian khusus dan beban kerja yang diemban oleh hakim ad hoc memerlukan dukungan finansial yang kuat untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas mulia mereka secara optimal, bebas dari kekhawatiran yang dapat mengganggu objektivitas putusan.
Proses Pemberlakuan dan Harapan ke Depan
Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa Perpres ini “tinggal menunggu waktu untuk diberlakukan” mengindikasikan bahwa tahapan berikutnya adalah proses administrasi dan legalisasi formal. Setelah ditandatangani oleh Presiden, Perpres ini akan melalui proses pengundangan, yaitu pencatatan resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Sekretariat Negara. Proses ini memastikan bahwa Perpres memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat diakses oleh publik. Setelah diundangkan, Perpres tersebut akan secara resmi berlaku dan menjadi dasar hukum bagi kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, untuk mengimplementasikan ketentuan kenaikan gaji tersebut. Ini termasuk penyesuaian anggaran, penghitungan ulang gaji, dan distribusi dana kepada para hakim ad hoc.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meneken Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc ini mengirimkan sinyal kuat mengenai komitmen pemerintah terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor peradilan. Diharapkan, langkah ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi para hakim ad hoc, mendorong mereka untuk terus berdedikasi dalam menegakkan keadilan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat citra lembaga peradilan di mata masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas sistem hukum Indonesia. Ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun sistem peradilan yang lebih kuat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

















