Di tengah hiruk pikuk upaya ekstradisi internasional terhadap Paulus Tannos, seorang tersangka kunci dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), lembaga antirasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa gugatan praperadilan terbaru yang diajukan oleh buronan tersebut tidak akan mengganggu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di Singapura. Gugatan ini, yang diajukan untuk kedua kalinya, muncul saat persidangan ekstradisi dijadwalkan ulang, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi hambatan hukum, namun KPK bergeming, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tantangan hukum sembari memastikan proses ekstradisi tetap berjalan sesuai rencana. Pertanyaan krusial yang mengemuka adalah: bagaimana KPK berupaya menjaga momentum penegakan hukum internasional di tengah manuver hukum domestik, dan apa implikasi dari gugatan praperadilan ini terhadap nasib buronan e-KTP tersebut?
Gugatan Praperadilan Kedua: Upaya Hukum Paulus Tannos di Tengah Proses Ekstradisi
Paulus Tannos, yang identitasnya juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin, 9 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil oleh Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut di tengah berlangsungnya proses ekstradisi dirinya dari Singapura ke Indonesia, terkait perannya dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara miliaran rupiah. Pengajuan praperadilan ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya untuk menunda atau bahkan menggagalkan proses ekstradisi yang telah berjalan.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Paulus Tannos. Hakim tunggal, Halida Rahardhini, menyatakan bahwa permohonan tersebut bersifat prematur atau error in objecto, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Keputusan ini menunjukkan bahwa upaya hukum sebelumnya belum berhasil menghentikan status tersangka Tannos. Kini, dengan adanya pengajuan praperadilan kedua, Paulus Tannos tampaknya terus berupaya mencari celah hukum untuk melawan penetapan status tersangkanya dan proses hukum yang mengikutinya, termasuk ekstradisi.
KPK: Praperadilan Tidak Akan Menghambat Proses Ekstradisi di Singapura
Menanggapi pengajuan praperadilan kedua oleh Paulus Tannos, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan pernyataan tegas. Beliau memastikan bahwa gugatan hukum yang diajukan oleh buronan kasus e-KTP tersebut sama sekali tidak akan menghambat proses ekstradisi yang sedang berlangsung di Singapura. “Kami memastikan praperadilan ini tidak menghambat proses ekstradisi DPO Paulus Tannos yang hingga kini masih terus berjalan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 4 Februari 2026. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan KPK terhadap independensi sistem hukum di kedua negara dan kesiapan mereka untuk menghadapi berbagai kemungkinan dalam proses penegakan hukum lintas negara.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa persidangan terkait proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2026. Agenda utama dalam persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh KPK. “Dalam persidangan itu, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna,” ungkap Budi. Kehadiran ahli dari Kejaksaan Agung menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum di Indonesia dalam memperkuat argumen hukum untuk memfasilitasi proses ekstradisi. Sidang ini merupakan kelanjutan dari permintaan ekstradisi yang secara resmi diajukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Singapura pada tanggal 20 Februari 2025.
Peran Aktif KPK dalam Memenuhi Persyaratan Ekstradisi
Proses ekstradisi merupakan prosedur hukum yang kompleks dan membutuhkan kelengkapan dokumen serta koordinasi yang matang antar negara. Dalam kasus Paulus Tannos, KPK menunjukkan komitmennya dengan secara proaktif melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh otoritas Singapura. Dokumen-dokumen tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, formal request (permintaan formal), certificate of authentication (sertifikat otentikasi), summary of facts (ringkasan fakta), charge sheet (dakwaan), affidavit investigator (pernyataan sumpah penyidik), affidavit prosecutor (pernyataan sumpah jaksa), arrest warrant (surat perintah penangkapan), written confirmation form dari Attorney General (formulir konfirmasi tertulis dari Jaksa Agung), serta berbagai dokumen lampiran lainnya yang relevan. Upaya pengumpulan dan penyusunan dokumen ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum internasional terpenuhi, sehingga meminimalkan potensi hambatan dalam proses ekstradisi.
Komitmen KPK dan Keyakinan pada Independensi Peradilan
KPK menegaskan bahwa mereka tetap fokus dan berkomitmen penuh untuk menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan demi membawa Paulus Tannos ke meja hijau di Indonesia. Lembaga antirasuah ini terus menjalin koordinasi yang intensif dengan berbagai aparat penegak hukum serta otoritas terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses ekstradisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara. “Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus permohonan praperadilan ini, serta komitmen mereka dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo, menunjukkan keyakinan KPK terhadap proses peradilan yang adil dan profesional.
Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa penanganan perkara korupsi e-KTP, termasuk yang melibatkan Paulus Tannos, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada alat bukti yang sah serta kuat. Pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Paulus Tannos tidak mengurangi keyakinan penyidik KPK terhadap konstruksi perkara yang telah dibangun secara matang. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah mempersiapkan kasus ini dengan sangat baik dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses hukum, termasuk ekstradisi. Dengan demikian, gugatan praperadilan ini dipandang sebagai manuver hukum yang tidak akan mampu menggoyahkan fondasi pembuktian yang telah disiapkan oleh KPK.

















