Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan banding krusial bernomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT, yang secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama dalam sengketa yang melibatkan PT Indobuildco. Keputusan ini menjadi titik balik signifikan dalam upaya pemerintah pusat pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menegaskan hak pengelolaan aset negara yang strategis. Putusan banding ini tidak hanya mematahkan argumen PT Indobuildco yang dinilai berupaya mengulur waktu melalui proses hukum, tetapi juga memperkuat landasan hukum pemerintah dalam melakukan penyelamatan dan penataan aset di Blok 15 GBK. Sebelumnya, sebuah putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga telah menegaskan sifat serta merta, yang memungkinkan pelaksanaan segera sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pembatalan putusan tingkat pertama oleh PT TUN, gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima, menghilangkan dasar administratif untuk mempersoalkan proses yang kini berlandaskan hukum yang kuat.
1. Pemisahan Ranah Hukum: Somasi dan Royalti sebagai Isu Perdata
Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menjelaskan secara rinci bahwa PT TUN telah menerima dan mengabulkan argumentasi pihak pemerintah. Inti dari penerimaan ini adalah pengakuan bahwa somasi yang dilayangkan terkait kewajiban pembayaran royalti oleh PT Indobuildco, serta tuntutan pengosongan lahan, merupakan ranah hukum keperdataan. Hal ini berarti, isu-isu tersebut berada di luar kewenangan PTUN untuk mengadili. Kharis menegaskan, PT TUN tidak memiliki kompetensi untuk menangani sengketa yang berakar pada hubungan kontraktual dan finansial antara pihak pengelola dan pemegang hak pengelolaan. Lebih lanjut, terkait dengan isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetorkan jaminan dalam perkara ini. Pelaksanaan eksekusi, menurutnya, dilakukan murni berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang telah ditetapkan, tanpa memerlukan tambahan jaminan dari pihak PPKGBK.
2. Komitmen PPKGBK: Pengelolaan Aset Negara untuk Kepentingan Publik
Dalam konteks yang lebih luas, Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK, memberikan penegasan kuat mengenai komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa pemerintah, melalui PPKGBK, menjalankan seluruh proses hukum dan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Putusan PT TUN ini, menurutnya, menjadi penguat terhadap kejelasan hukum yang telah ada sebelumnya, memberikan landasan yang lebih kokoh untuk setiap tindakan yang diambil. Rakhmadi menekankan bahwa PPKGBK memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan bahwa seluruh aset negara yang berada di bawah pengelolaannya dikelola secara cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, memastikan bahwa kawasan GBK dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Ia juga menggarisbawahi bahwa setiap langkah yang telah diambil oleh PPKGBK dalam proses ini telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan terukur. Fokus utama dari seluruh upaya ini adalah untuk memastikan bahwa penataan kawasan berjalan dengan tertib, harmonis, dan senantiasa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Kesiapan Pemerintah: Manajemen Transisi dan Perlindungan Karyawan
Di sisi lain, Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, memberikan perspektif pemerintah mengenai aspek kemanusiaan dalam proses transisi ini. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap seluruh pihak yang mungkin terdampak oleh perubahan manajemen, khususnya para karyawan yang bekerja di bawah pengelolaan lama. “Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan,” ujar Setya Utama, menekankan komitmen pemerintah untuk tidak meninggalkan para pekerja. “Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan.” Setya Utama juga menegaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi adalah murni antara negara melawan korporasi yang telah kehilangan hak pengelolaannya dan belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Ini bukanlah sengketa yang melibatkan para pekerja secara langsung. “Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan,” lanjutnya, menegaskan bahwa perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja menjadi prioritas dalam rencana pengembangan kawasan GBK di masa mendatang. Pemerintah berupaya memastikan bahwa transisi ini berjalan mulus dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Namun, perspektif berbeda muncul dari pihak PT Indobuildco. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco, menyoroti adanya dugaan perlakuan yang berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap kliennya, PT Indobuildco, jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan. Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa jauh sebelum terbitnya Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 24 Januari 2024. Amar putusan provisi ini secara tegas memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK untuk menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. “Namun, putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan,” ungkap Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025), menandakan adanya potensi penundaan eksekusi yang merugikan kliennya. Lebih lanjut, Hamdan memaparkan bahwa pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan menolak untuk melaksanakan putusan provisi tersebut dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial seharusnya wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000. Kontras dengan penolakan tersebut, Hamdan Zoelva menyoroti kecepatan proses ketika pihak Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025. Izin eksekusi diberikan dengan sangat cepat, yang kemudian berujung pada terbitnya Penetapan Eksekusi dan *aanmaning* pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan *aanmaning* kedua pada 9 Februari 2026. “Ini menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva, menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh PT Indobuildco dalam proses hukum ini.

















