Tindakan tegas diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap peredaran barang mewah di Indonesia dengan melakukan penyegelan resmi terhadap tiga gerai perhiasan ikonik global, Tiffany & Co, di Jakarta pada pertengahan Februari 2026. Langkah drastis ini dipicu oleh dugaan kuat adanya praktik impor ilegal dan ketidaksesuaian administrasi kepabeanan yang merugikan negara serta mencederai keadilan iklim usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah untuk menertibkan kepatuhan importir barang bernilai tinggi (high-value goods) sekaligus melindungi ekosistem bisnis dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat akibat masuknya barang-barang tanpa pemberitahuan resmi. Penyegelan yang dilakukan di pusat perbelanjaan kelas atas seperti Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place ini menandai babak baru pengawasan ketat terhadap komoditas mewah yang selama ini menjadi perhatian khusus otoritas fiskal.
- Purbaya Sebut Kemungkinan Anggaran Utang Whoosh Ditanggung APBN Masih 50%
- Pemilik Louis Vuitton Dikabarkan Minat Akuisisi Tiffany & Co
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jakarta sebagai respons atas instruksi strategis Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor-sektor non-tradisional. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah kategori high value goods, yaitu barang-barang dengan nilai ekonomi sangat tinggi yang seringkali rentan terhadap manipulasi dokumen impor. Dalam keterangannya, Siswo mengungkapkan bahwa petugas menemukan indikasi kuat adanya barang-barang mewah di dalam gerai yang tidak tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini menunjukkan adanya celah dalam rantai pasok barang mewah yang masuk ke pasar domestik tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah, sehingga menghindari kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Eskalasi Pengawasan dan Penindakan di Pusat Perbelanjaan Mewah
Penyegelan tidak hanya berhenti pada satu titik, melainkan menyasar seluruh jaringan ritel merek perhiasan asal Amerika Serikat tersebut di ibu kota. Selain gerai utama di Plaza Senayan yang menjadi lokasi awal penindakan, tim dari Bea Cukai juga bergerak serentak ke gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Langkah ini menunjukkan bahwa otoritas tidak memberikan pengecualian bagi merek besar berskala internasional sekalipun jika terbukti melanggar regulasi nasional. Siswo Kristyanto menegaskan bahwa operasi ini bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke merek-merek mewah lainnya. Pihak Bea Cukai saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap sejumlah toko perhiasan dan barang bermerek lainnya di berbagai pusat perbelanjaan elit di Jakarta untuk memastikan tingkat kepatuhan yang seragam di seluruh sektor industri barang mewah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan dukungan penuh terhadap langkah berani DJBC ini. Dalam berbagai kesempatan, Purbaya menyatakan bahwa segala bentuk praktik ilegal dalam perdagangan internasional harus dihentikan demi menjaga marwah hukum dan stabilitas ekonomi. Ia menekankan bahwa penyegelan tiga gerai Tiffany & Co merupakan pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik impor gelap. “Pokoknya yang ilegal ditutup dan disegel,” tegas Purbaya. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya proteksi terhadap pelaku usaha lain yang sudah patuh membayar pajak dan mengikuti prosedur impor yang benar. Persaingan usaha yang sehat hanya dapat tercipta jika seluruh pemain di pasar, termasuk brand global, tunduk pada aturan main yang sama tanpa ada yang merasa kebal hukum.
Mekanisme Audit dan Ancaman Sanksi Denda Fantastis
Proses penindakan yang dilakukan saat ini masih berada dalam tahap penelitian mendalam dan audit administratif yang komprehensif. Tim penindak Bea Cukai tengah melakukan kompilasi data inventaris barang yang ditemukan di lapangan untuk kemudian disandingkan secara detail dengan data digital yang dimiliki oleh sistem kepabeanan nasional. Siswo Kristyanto memaparkan bahwa petugas akan mencocokkan setiap item perhiasan, mulai dari nomor seri hingga jenis materialnya, dengan dokumen yang dideklarasikan oleh perusahaan saat barang tersebut pertama kali masuk ke wilayah pabean Indonesia. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau barang yang sama sekali tidak terdaftar, maka perusahaan tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Berdasarkan ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran terhadap administrasi impor barang dapat dikenakan sanksi denda yang sangat signifikan. Siswo menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diancamkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar bisa mencapai 1.000 persen atau sepuluh kali lipat dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. Nilai denda yang fantastis ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Meskipun fokus saat ini adalah pada jalur administratif guna memaksimalkan penerimaan negara, pihak otoritas tetap memantau potensi adanya unsur pidana jika ditemukan bukti-bukti manipulasi yang bersifat sistematis dan disengaja untuk mengelabui petugas pabean.
Strategi pengawasan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Dengan menyasar sektor barang mewah, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal akibat adanya praktik impor ilegal. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para importir dan pemilik merek internasional bahwa Indonesia adalah pasar yang memiliki regulasi ketat dan pengawasan yang mumpuni. Ke depannya, DJBC akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan maupun bandara, serta melakukan inspeksi mendadak secara berkala di pusat-pusat distribusi barang mewah untuk memastikan setiap produk yang melingkar di jari atau leher konsumen Indonesia adalah barang yang legal dan telah memenuhi kewajiban fiskalnya kepada negara.
Penutupan sementara gerai Tiffany & Co ini menjadi pengingat bagi industri ritel mewah bahwa kepatuhan terhadap regulasi lokal adalah syarat mutlak untuk beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini, pihak manajemen Tiffany & Co maupun perwakilan grup usahanya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyegelan ini. Namun, proses klarifikasi dan rekonsiliasi data antara pihak perusahaan dan Bea Cukai terus berjalan. Masyarakat dan pelaku usaha kini menantikan hasil akhir dari penelitian ini, yang akan menentukan apakah gerai-gerai tersebut dapat kembali beroperasi setelah membayar denda dan memenuhi kewajiban administratifnya, atau justru akan menghadapi sanksi yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran yang lebih mendalam dalam praktik bisnis mereka di tanah air.

















