Dalam sebuah dinamika legislatif yang intens, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyuarakan rekomendasi tegas terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan seorang guru bernama Tri Wulansari. Rekomendasi ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut prinsip perlindungan profesi pendidik yang fundamental. Puncaknya, Komisi III merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri, sebuah langkah yang menunjukkan kepedulian mendalam terhadap situasi keluarga yang terdampak.
Perkembangan signifikan ini terungkap dalam sebuah rapat terpisah yang diselenggarakan pada hari yang sama, di mana Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara langsung melaporkan pengaduan yang diajukan oleh Tri kepada Jaksa Agung, Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin. Laporan ini menjadi titik krusial dalam upaya advokasi yang dilakukan oleh Komisi III untuk mencari keadilan bagi Tri dan keluarganya.
Analisis Hukum dan Prinsip Perlindungan Profesi Guru
Hinca Panjaitan, dalam penjelasannya yang lugas, menguraikan dasar argumentasi hukum yang digunakan oleh Komisi III. Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut analisis Komisi III, unsur mens rea atau niat jahat yang merupakan elemen penting dalam pembuktian suatu tindak pidana, tidak terpenuhi dalam kasus yang dihadapi Tri. Hal ini menjadi landasan kuat bagi Komisi III untuk menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tri tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang memenuhi unsur-unsur kesalahan.
Lebih lanjut, Hinca Panjaitan menekankan pentingnya prinsip perlindungan profesi guru. Ia menggarisbawahi bahwa profesi guru memiliki peran sentral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” ujar Hinca, menyentuh hati para hadirin dan mengingatkan kembali akan kontribusi tak ternilai dari para pendidik. Prinsip ini, menurut Komisi III, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum yang melibatkan guru, agar tidak menghambat semangat pengabdian mereka dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi penerus.
Permintaan Penghentian Perkara dan Jaminan Jaksa Agung
Berdasarkan analisis hukum dan pertimbangan prinsip perlindungan profesi guru tersebut, Hinca Panjaitan secara tegas meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil tindakan konkret. Ia meminta agar Jaksa Agung berkenan memerintahkan jajarannya, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, untuk segera menghentikan kasus yang melibatkan Tri Wulansari, apabila berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke institusi kejaksaan. Permintaan ini disampaikan secara formal dalam forum Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI.
“Karena itu lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” tegas Hinca, menunjukkan keseriusan dan komitmen Komisi III dalam memperjuangkan hak Tri. Permintaan ini bukan sekadar aspirasi, melainkan sebuah desakan yang didasari oleh kajian mendalam dan keyakinan akan adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut.
Menariknya, permintaan yang disampaikan oleh Hinca Panjaitan dan Komisi III mendapatkan respons yang sangat positif dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Beliau tidak hanya mendengarkan, tetapi juga memberikan jaminan langsung di hadapan anggota Komisi III. Jaksa Agung menyatakan kesiapannya untuk menghentikan perkara tersebut segera setelah berkas perkara diterima oleh kejaksaan. “Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” ucap ST Burhanuddin, sebuah pernyataan yang disambut dengan gegap gempita tepuk tangan dari seluruh anggota Komisi III DPR RI. Respons cepat dan tegas dari Jaksa Agung ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam upaya menegakkan keadilan.
Rekomendasi Tambahan: Penangguhan Penahanan dan Kewajiban Lapor
Sebelumnya, dalam rangkaian rapat dengar pendapat yang juga melibatkan Tri Wulansari, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi tambahan yang menunjukkan perhatian komprehensif terhadap kondisi Tri dan keluarganya. Selain meminta kepolisian di Jambi untuk menghentikan perkara tersebut, Komisi III juga secara eksplisit meminta adanya penangguhan penahanan bagi suami Tri. Keputusan ini didasari oleh pemahaman bahwa penahanan dapat memberikan dampak psikologis dan sosial yang signifikan, terutama bagi keluarga yang mungkin bergantung pada suami sebagai tulang punggung.
Lebih jauh lagi, Komisi III juga memberikan perhatian khusus terhadap beban administratif yang harus dipikul oleh Tri. Mereka meminta agar kepolisian tidak mewajibkan Tri untuk melakukan wajib lapor secara rutin. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa jarak antara kediaman Tri dengan kantor Polres tempat ia harus melapor sangatlah jauh, yaitu mencapai 80 kilometer. Situasi ini diperparah dengan kondisi finansial Tri yang hanya berpenghasilan Rp 400 ribu per bulan, sehingga kewajiban wajib lapor akan menjadi beban yang sangat berat dan tidak proporsional. Rekomendasi ini mencerminkan upaya Komisi III untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menambah penderitaan dan kesulitan bagi para pendidik yang tengah menghadapi permasalahan hukum.


















