Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI mendadak memanas. Sorotan tajam tertuju pada kasus hukum yang menjerat seorang videografer kreatif, Amsal Christy Sitepu. Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, secara tegas menyuarakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggap mencederai nilai profesi pekerja kreatif di Indonesia.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi ekosistem ekonomi kreatif. Bagaimana mungkin sebuah karya yang telah dimanfaatkan oleh klien justru berujung pada jeratan hukum atas tuduhan mark up? Mari kita bedah lebih dalam mengenai dinamika RDPU ini dan mengapa nasib Amsal Sitepu menjadi perhatian nasional.
Duduk Perkara: Mengapa Amsal Sitepu Dikriminalisasi?
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu berawal dari proyek pembuatan video profil desa. Dalam dakwaan, Amsal dituduh melakukan penggelembungan dana atau mark up pada proyek tersebut, dengan nilai kontrak sekitar Rp30 juta per desa. Namun, ada fakta janggal yang terungkap di permukaan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDPU, seluruh kepala desa yang menggunakan jasa Amsal justru memberikan testimoni positif. Mereka mengakui bahwa:
- Pekerjaan video telah selesai dikerjakan sesuai kontrak.
- Hasil karya tersebut telah digunakan secara resmi oleh pihak desa.
- Tidak ada komplain atau kerugian yang dirasakan oleh pihak pengguna jasa.
Jika pihak pengguna jasa merasa puas dan tidak dirugikan, mengapa hukum justru hadir dengan tuntutan yang memberatkan? Inilah yang memicu kemarahan publik dan komunitas kreatif.
Kawendra Lukistian: “Ide dan Editing Bukan Barang Gratisan”
Dalam forum formal di DPR RI tersebut, Kawendra Lukistian dengan lantang mengkritik pandangan aparat penegak hukum yang seolah-olah menganggap bahwa nilai sebuah produk kreatif hanya diukur dari biaya produksi fisik saja.
<img alt="Band Radja Curhat Disekap di Johor, Ketum Gekrafs Kawendra Minta …" src="https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WZbEIZACfIugNmETkjn8LneEfo=/1280×720/smart/filters:quality(75″ style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />:stripicc():format(webp)/kly-media-production/medias/4356896/original/0186815001678714899-WhatsAppImage2023-03-13at8.34.33PM.jpeg)
Menurut Kawendra, ide, kreativitas, dan proses editing adalah aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Jika penegak hukum menganggap komponen ini “nol” atau tidak berharga, maka seluruh industri kreatif di Indonesia sedang dalam bahaya besar.
“Kita tidak bisa membiarkan kreator dipidana hanya karena jaksa tidak memahami struktur biaya dalam industri kreatif,” tegas Kawendra di hadapan anggota Komisi III. Ia meminta agar Amsal Sitepu segera dibebaskan karena tidak ada unsur kerugian negara yang nyata, mengingat proyek tersebut tuntas dan memberikan manfaat bagi desa.
Dampak Kasus Amsal Terhadap Industri Kreatif 2026
Di tahun 2026, di mana ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional, kasus Amsal Sitepu menjadi alarm bahaya. Jika seorang profesional kreatif bisa diproses hukum hanya karena perbedaan persepsi mengenai nilai kontrak, maka akan terjadi chilling effect atau ketakutan massal bagi para pelaku industri.
<img alt="Liputan Kalteng – Ketum Gekrafs Kawendra, Sosok Dibalik Usulan …" src="https://liputankalteng.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG20241123211641.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Poin Penting yang Harus Diperhatikan:
- Perlindungan Hak Intelektual: Karya kreatif memiliki nilai subjektif yang tinggi. Penegak hukum harus melibatkan ahli industri kreatif dalam menentukan apakah sebuah harga dianggap wajar atau tidak.
- Standardisasi Kontrak: Kasus ini menunjukkan perlunya kontrak yang lebih detail agar tidak ada celah bagi interpretasi sepihak yang merugikan kreator.
- Peran DPR RI: Komisi III DPR RI diharapkan mampu menjadi penengah yang objektif, memastikan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membunuh inovasi.
Kesimpulan: Keadilan untuk Amsal, Keadilan untuk Kreator
Perjuangan Gekrafs dalam RDPU Komisi III bukan sekadar membela satu individu bernama Amsal Sitepu. Ini adalah perjuangan untuk martabat profesi kreatif. Jika ide dihargai nol, maka Indonesia akan kehilangan daya saing di kancah global.
Kita berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan rekomendasi yang adil kepada pihak kejaksaan agar kasus ini ditinjau ulang dengan kacamata industri yang lebih luas. Amsal Sitepu harus mendapatkan keadilan, dan para pelaku kreatif harus bisa bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi atas karya mereka sendiri.
Ekonomi kreatif adalah masa depan bangsa. Mari dukung keadilan bagi Amsal dan pastikan setiap tetes kreativitas dihargai sesuai dengan nilainya yang sesungguhnya.

















