Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Nikita Willy: Rahasia Gaya Sederhana Paling Nyaman

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

#image_title

Di tengah hiruk pikuk sistem peradilan yang kerap kali berujung pada konsekuensi hukum berat, sebuah kasus yang melibatkan seorang pendidik di Pamulang, Tangerang Selatan, membuka lembaran baru dalam upaya penyelesaian sengketa. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bagi Christiana Budiyati, seorang guru yang akrab disapa Bu Budi, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal oleh orang tua salah satu muridnya. Insiden yang terjadi pada Agustus 2025 ini berawal dari tindakan Bu Budi yang memberikan teguran dan nasihat kepada muridnya, namun berujung pada pelaporan ke pihak berwajib pada Desember 2025 setelah upaya mediasi awal tidak membuahkan hasil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Polres Tangerang Selatan akan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian melalui jalur keadilan restoratif, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman.

RELATED POSTS

Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?

Menelisik Akar Masalah: Teguran yang Berujung Laporan

Peristiwa yang memicu pelaporan terhadap Bu Budi bermula dari sebuah insiden saat kegiatan lomba sekolah di SDK Mater Dei. Kronologi detailnya terungkap melalui sebuah petisi berjudul “Keadilan untuk Seorang Guru” yang beredar di platform change.org. Dalam kegiatan tersebut, seorang siswa meminta temannya untuk menggendongnya. Namun, karena temannya tidak siap, siswa yang meminta digendong tersebut terjatuh. Yang lebih mencemaskan, siswa yang terjatuh tidak mendapatkan pertolongan dari temannya yang sebelumnya diminta menggendong, bahkan ditinggalkan begitu saja. Fenomena ini diperparah dengan minimnya kepedulian dari murid-murid lain yang menyaksikan kejadian tersebut, yang juga memilih untuk tidak memberikan bantuan.

Sebagai wali kelas, Bu Budi merasa prihatin melihat kurangnya empati dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan oleh para siswanya. Ia kemudian mengambil inisiatif untuk memberikan teguran dan nasihat kepada seluruh muridnya secara umum. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai penting seperti tanggung jawab, kepedulian terhadap sesama, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, yang merupakan fondasi pembentukan karakter bangsa. Materi petisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu kata kasar pun yang terucap dari mulut Bu Budi. Teguran tersebut diklaim tidak ditujukan secara personal kepada satu murid, melainkan sebagai sebuah pembelajaran kolektif bagi seluruh kelas, sebuah upaya pedagogis untuk membentuk generasi muda yang berkarakter.

Upaya Mediasi dan Eskalasi Menuju Jalur Hukum

Meskipun niat Bu Budi adalah untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai positif, salah satu siswa merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, yakni merasa dimarahi di depan kelas. Perasaan ini kemudian berlanjut menjadi sebuah kesalahpahaman yang lebih dalam. Pihak keluarga siswa tersebut kemudian berupaya menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak mencapai titik temu yang diharapkan. Ketidaksepakatan dalam mediasi inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga siswa untuk mengambil langkah lebih jauh.

Setelah mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu, keputusan diambil untuk memindahkan anak tersebut ke sekolah lain. Namun, langkah ini tidak mengakhiri persoalan. Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan secara resmi ke beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut mendasarkan pada tuduhan dugaan kekerasan verbal. Penyelidikan dan tindak lanjut laporan ini kemudian dilanjutkan oleh Polres Tangerang Selatan pada bulan Desember 2025, menandai dimulainya proses hukum formal atas kasus yang berawal dari sebuah teguran mendidik.

Restorative Justice: Harapan Baru bagi Penyelesaian Sengketa Pendidik

Menyikapi laporan yang masuk, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, melalui pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, secara eksplisit membuka pintu lebar-lebar untuk mekanisme restorative justice. Konsep restorative justice sendiri berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Dalam konteks kasus ini, keadilan restoratif berarti memberikan kesempatan kepada Bu Budi dan orang tua siswa untuk duduk bersama, saling memahami, dan mencari solusi yang dapat memperbaiki kerugian yang mungkin timbul, serta memulihkan hubungan yang sempat retak. Hal ini sejalan dengan semangat hukum yang terbaru, yang semakin mengakomodasi penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal, terutama dalam kasus-kasus yang dinilai tidak terlalu berat dan memiliki potensi rekonsiliasi.

Oleh karena itu, Polres Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar mereka dapat mencapai perdamaian dan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkait upaya mediasi dan penyelesaian kasus ini. Dukungan terhadap upaya restorative justice ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, yang mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan ini dalam penanganan kasus guru yang dilaporkan di Pamulang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang, di mana pendidikan dan pemulihan hubungan menjadi prioritas utama.

Tags: Kasus Guru PamulangKeadilan RestoratifKonflik Guru MuridRestorative Justice IndonesiaSolusi Polisi Tanpa Pidana
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai
Hukum

Kapolresta-Kajari Minta Maaf, Kasus Hogi Berakhir Damai

February 3, 2026
Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus
Hukum

Sanksi Hukum Aparat yang Aniaya dan Fitnah Pedagang Es Gabus

February 2, 2026
Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?
Hukum

Polda NTT Serahkan Kasus TPPO ke Kejati: Apa Selanjutnya?

February 2, 2026
Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan
Hukum

Paralegal dan Sate Bulayak: Kakanwil Mila & Sekda Akhmad Bahas Kemitraan

February 2, 2026
3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara
Hukum

3 Kajari Diperiksa, Plh Resmi Ditunjuk Gantikan Jabatan Sementara

February 2, 2026
KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi
Hukum

KPK: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Kini Bebas Lapor Gratifikasi

February 2, 2026
Next Post
Mourinho Gila! Kiper Benfica Maju Bikin Guardiola Ketar-ketir

Mourinho Gila! Kiper Benfica Maju Bikin Guardiola Ketar-ketir

Bareskrim Bongkar Kasus PT DSI, Puluhan Saksi Buka Suara

Bareskrim Bongkar Kasus PT DSI, Puluhan Saksi Buka Suara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Restrukturisasi Kredit Bencana Rp 12,58 T, Ringankan Beban Korban

Restrukturisasi Kredit Bencana Rp 12,58 T, Ringankan Beban Korban

February 1, 2026
Ressa: Denada Ibu Kandung, Bukan Minta Uang

Ressa: Denada Ibu Kandung, Bukan Minta Uang

February 1, 2026
Lula Lahfah Meninggal: Kronologi Lengkap yang Mengejutkan

Lula Lahfah Meninggal: Kronologi Lengkap yang Mengejutkan

January 28, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Timur Tengah Kompak Larang AS Gunakan Wilayahnya untuk Serang Iran
  • Pakar: Kemenkes Tiru SG Tangkal Nipah, Ini Caranya
  • Sidang Cerai Perdana Boiyen Digelar, Lanjut 3 Februari 2026

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026