Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Restorative Justice Guru Pamulang: Solusi Polisi Tanpa Pidana

#image_title

Di tengah hiruk pikuk sistem peradilan yang kerap kali berujung pada konsekuensi hukum berat, sebuah kasus yang melibatkan seorang pendidik di Pamulang, Tangerang Selatan, membuka lembaran baru dalam upaya penyelesaian sengketa. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bagi Christiana Budiyati, seorang guru yang akrab disapa Bu Budi, yang dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal oleh orang tua salah satu muridnya. Insiden yang terjadi pada Agustus 2025 ini berawal dari tindakan Bu Budi yang memberikan teguran dan nasihat kepada muridnya, namun berujung pada pelaporan ke pihak berwajib pada Desember 2025 setelah upaya mediasi awal tidak membuahkan hasil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Polres Tangerang Selatan akan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian melalui jalur keadilan restoratif, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Menelisik Akar Masalah: Teguran yang Berujung Laporan

Peristiwa yang memicu pelaporan terhadap Bu Budi bermula dari sebuah insiden saat kegiatan lomba sekolah di SDK Mater Dei. Kronologi detailnya terungkap melalui sebuah petisi berjudul “Keadilan untuk Seorang Guru” yang beredar di platform change.org. Dalam kegiatan tersebut, seorang siswa meminta temannya untuk menggendongnya. Namun, karena temannya tidak siap, siswa yang meminta digendong tersebut terjatuh. Yang lebih mencemaskan, siswa yang terjatuh tidak mendapatkan pertolongan dari temannya yang sebelumnya diminta menggendong, bahkan ditinggalkan begitu saja. Fenomena ini diperparah dengan minimnya kepedulian dari murid-murid lain yang menyaksikan kejadian tersebut, yang juga memilih untuk tidak memberikan bantuan.

Sebagai wali kelas, Bu Budi merasa prihatin melihat kurangnya empati dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan oleh para siswanya. Ia kemudian mengambil inisiatif untuk memberikan teguran dan nasihat kepada seluruh muridnya secara umum. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai penting seperti tanggung jawab, kepedulian terhadap sesama, dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, yang merupakan fondasi pembentukan karakter bangsa. Materi petisi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu kata kasar pun yang terucap dari mulut Bu Budi. Teguran tersebut diklaim tidak ditujukan secara personal kepada satu murid, melainkan sebagai sebuah pembelajaran kolektif bagi seluruh kelas, sebuah upaya pedagogis untuk membentuk generasi muda yang berkarakter.

Upaya Mediasi dan Eskalasi Menuju Jalur Hukum

Meskipun niat Bu Budi adalah untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai positif, salah satu siswa merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, yakni merasa dimarahi di depan kelas. Perasaan ini kemudian berlanjut menjadi sebuah kesalahpahaman yang lebih dalam. Pihak keluarga siswa tersebut kemudian berupaya menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak mencapai titik temu yang diharapkan. Ketidaksepakatan dalam mediasi inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga siswa untuk mengambil langkah lebih jauh.

Setelah mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu, keputusan diambil untuk memindahkan anak tersebut ke sekolah lain. Namun, langkah ini tidak mengakhiri persoalan. Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan secara resmi ke beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut mendasarkan pada tuduhan dugaan kekerasan verbal. Penyelidikan dan tindak lanjut laporan ini kemudian dilanjutkan oleh Polres Tangerang Selatan pada bulan Desember 2025, menandai dimulainya proses hukum formal atas kasus yang berawal dari sebuah teguran mendidik.

Restorative Justice: Harapan Baru bagi Penyelesaian Sengketa Pendidik

Menyikapi laporan yang masuk, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, melalui pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, secara eksplisit membuka pintu lebar-lebar untuk mekanisme restorative justice. Konsep restorative justice sendiri berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Dalam konteks kasus ini, keadilan restoratif berarti memberikan kesempatan kepada Bu Budi dan orang tua siswa untuk duduk bersama, saling memahami, dan mencari solusi yang dapat memperbaiki kerugian yang mungkin timbul, serta memulihkan hubungan yang sempat retak. Hal ini sejalan dengan semangat hukum yang terbaru, yang semakin mengakomodasi penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal, terutama dalam kasus-kasus yang dinilai tidak terlalu berat dan memiliki potensi rekonsiliasi.

Oleh karena itu, Polres Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar mereka dapat mencapai perdamaian dan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terkait upaya mediasi dan penyelesaian kasus ini. Dukungan terhadap upaya restorative justice ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, yang mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan ini dalam penanganan kasus guru yang dilaporkan di Pamulang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang, di mana pendidikan dan pemulihan hubungan menjadi prioritas utama.

Tags: Kasus Guru PamulangKeadilan RestoratifKonflik Guru MuridRestorative Justice IndonesiaSolusi Polisi Tanpa Pidana
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Mourinho Gila! Kiper Benfica Maju Bikin Guardiola Ketar-ketir

Mourinho Gila! Kiper Benfica Maju Bikin Guardiola Ketar-ketir

Bareskrim Bongkar Kasus PT DSI, Puluhan Saksi Buka Suara

Bareskrim Bongkar Kasus PT DSI, Puluhan Saksi Buka Suara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Prabowo Temui Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?

Prabowo Temui Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?

February 6, 2026
Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Tunggu Hasil Medis

Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Tunggu Hasil Medis

January 30, 2026
Persija-Persib Mau Angkut? Bintang Rival Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Incar Liga 1

Persija-Persib Mau Angkut? Bintang Rival Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Incar Liga 1

March 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Panduan Lengkap: India Wajibkan Kartu e-Arrival Digital Mulai April 2026
  • Sejarah Baru di Selat Hormuz: Kapal Prancis Kribi Berhasil Melintas di Tengah Ketegangan 2026
  • Kasus PT DSI: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim, Dicecar 53 Pertanyaan!

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026