Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

#image_title


Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Richard Lee dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2026. Kepastian jadwal ini menggarisbawahi tahapan hukum yang sedang berjalan, di mana penyidik telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Andaru, yang menegaskan bahwa “Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini merupakan hak dari tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu.” Keputusan untuk mengajukan praperadilan ini merupakan langkah hukum yang lazim diambil oleh seorang tersangka ketika merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan atau penetapan tersangka. Di sisi lain, pihak kepolisian, melalui Andaru, menunjukkan sikap kooperatif dan siap membuktikan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap Richard Lee.

RELATED POSTS

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

Menelisik Akar Permasalahan: Kasus Richard Lee dan Polemik yang Melingkupinya

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari sebuah perseteruan yang cukup kompleks dengan pihak yang diidentifikasi sebagai Doktif. Dinamika perseteruan ini kemudian berujung pada pelaporan resmi ke institusi penegak hukum. Doktif, sebagai pihak pelapor, mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024, menuduh Richard Lee melakukan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Laporan ini menjadi titik awal dari serangkaian investigasi yang kemudian berlanjut pada penetapan status tersangka bagi Richard Lee.

Proses hukum ini menunjukkan bagaimana sebuah perselisihan, yang awalnya mungkin bersifat personal atau bisnis, dapat berkembang menjadi masalah hukum yang serius ketika melibatkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan yang dilakukan oleh Doktif mencakup dua ranah hukum utama, yaitu perlindungan konsumen dan kesehatan. Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran yang dipermasalahkan terkait erat dengan praktik atau produk yang ditawarkan oleh Richard Lee, yang berpotensi merugikan konsumen atau melanggar standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak laporan awal diajukan, Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan status tersangka ini merupakan sebuah momen krusial dalam sebuah proses pidana, yang menandakan bahwa berdasarkan bukti-bukti awal yang terkumpul, terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa penetapan tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah; hal tersebut masih merupakan bagian dari proses investigasi yang lebih lanjut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Keputusan untuk tidak menahan seorang tersangka biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti ancaman hukuman yang tidak terlalu berat, tidak adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun demikian, status sebagai tersangka tetap melekat pada dirinya, yang berarti ia harus menjalani proses hukum selanjutnya dan menghadapi kemungkinan tuntutan pidana. Ancaman hukuman yang menyertainya pun tidak bisa dianggap remeh, menunjukkan keseriusan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.

Detail Jeratan Hukum: Pasal dan Konsekuensi Pidana

Pihak kepolisian menjerat Richard Lee dengan dua pasal utama yang memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pertama, ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang Kesehatan yang baru ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan kesehatan, termasuk peredaran dan penggunaan produk kesehatan atau jasa yang berkaitan dengan kesehatan. Pasal 435, yang dihubungkan dengan Pasal 138 ayat (2), kemungkinan besar berkaitan dengan ketentuan spesifik mengenai perizinan, standar mutu, atau klaim yang dibuat terkait dengan produk atau layanan kesehatan. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar. Bobot hukuman ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran yang dituduhkan memiliki potensi dampak yang luas dan serius, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun aspek perlindungan konsumen.

Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen ini dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik bisnis yang tidak jujur atau merugikan. Pasal 8 ayat (1) umumnya mengatur tentang larangan pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 62 ayat (1) merupakan ketentuan pidana umum yang mengancam pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kombinasi kedua undang-undang ini menunjukkan bahwa kasus yang dihadapi Richard Lee mencakup aspek ganda: baik terkait dengan standar kesehatan produk atau layanannya, maupun terkait dengan praktik perlindungan konsumen yang seharusnya dijalankan oleh setiap pelaku usaha.

Tags: kasus Richard LeePN Jakselpraperadilan Richard Leeproses hukum Richard LeeRichard Lee tersangka
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta
Hukum

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

January 31, 2026
KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur
Hukum

KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

January 31, 2026
Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap
Hukum

Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

January 31, 2026
Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google
Hukum

Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google

January 30, 2026
Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan
Hukum

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

January 30, 2026
Demo Ditolak KUHP Baru? Pakar UI Ungkap Fakta
Hukum

Demo Ditolak KUHP Baru? Pakar UI Ungkap Fakta

January 30, 2026
Next Post
BMKG: Hujan Lebat, Angin Kencang Ancam Wilayah Ini 27-28 Jan.

BMKG: Hujan Lebat, Angin Kencang Ancam Wilayah Ini 27-28 Jan.

Immanuel Ebenezer: Siap Mati Jika Terbukti Korupsi!

Immanuel Ebenezer: Siap Mati Jika Terbukti Korupsi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Layvin Kurzawa Gabung Persib: Bek Kiri Baru Musim Ini!

Layvin Kurzawa Gabung Persib: Bek Kiri Baru Musim Ini!

January 29, 2026
Maluku Utara Diguncang Gempa Terkini! Cek Info BMKG

Maluku Utara Diguncang Gempa Terkini! Cek Info BMKG

January 19, 2026

Jadwal Bola Malam Ini: PSS Sleman, Roma, Feyenoord Live!

January 19, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Trump Pukul Ekonomi Korsel: Tarif Impor Naik 25 Persen
  • Masa Depan Ombudsman RI: 9 Anggota Periode 2026-2031
  • Kapolri: Wacana Polri di Bawah Kementerian Berisiko Lemahkan Presiden

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026