Isu dugaan aliran dana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini semakin mengemuka di ranah publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil, khususnya yang berkaitan dengan informasi beredar di media sosial yang mengaitkannya dengan pesohor Aura Kasih dan kemungkinan perjalanan ke luar negeri. Langkah ini diambil setelah KPK menerima berbagai masukan dari masyarakat dan warganet, yang dianggap sebagai sumber informasi awal yang berharga untuk memperkaya proses penyidikan. KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Aura Kasih guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait isu yang berkembang.
KPK Manfaatkan Informasi Publik untuk Pengayaan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Rabu (4/2/2016), menegaskan bahwa KPK senantiasa memiliki berbagai sumber informasi awal dalam rangka pendalaman terhadap aktivitas pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Sumber-sumber tersebut meliputi bukti elektronik, keterangan dari masyarakat, hingga informasi yang beredar luas di ruang publik. Khusus terkait dengan isu yang melibatkan Ridwan Kamil dan Aura Kasih, Budi Prasetyo mengakui bahwa ramainya perbincangan di media dan platform digital menjadi salah satu sumber informasi yang sangat membantu penyidik. Informasi dari warganet ini dinilai sebagai pengayaan yang krusial bagi tim penyidik dalam melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap berbagai aktivitas yang dicurigai.
“Untuk mendalami terkait dengan aktivitas, tentu kami punya beberapa sumber awal ya baik dari barang bukti elektronik ataupun informasi dari masyarakat juga,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan, “Dengan ramainya diperbincangkan di media, itu juga menjadi salah satu sumber informasi, dan menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian mengeceknya terkait dengan aktivitas-aktivitas tersebut, sehingga itu sangat membantu.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak bekerja secara eksklusif berdasarkan laporan formal, melainkan juga proaktif dalam menyerap dan menganalisis informasi yang berseliweran di ruang publik, termasuk dari spekulasi dan diskusi di media sosial. Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas KPK dalam mengumpulkan data awal yang dapat mengarahkan pada penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB dan Keterlibatan Ridwan Kamil
Langkah KPK dalam mendalami aktivitas Ridwan Kamil tidak terlepas dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Kasus ini telah bergulir dan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada tanggal 13 Maret 2025, lembaga antirasuah ini mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), yang berperan sebagai Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), yang menjabat sebagai Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), yang bertindak sebagai Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp222 miliar. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan dan menjadi perhatian serius bagi KPK. Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum. Pada tanggal 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dan penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil, yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Panggilan tersebut dilayangkan pada tanggal 2 Desember 2025. Kehadiran Ridwan Kamil di kantor KPK sebagai saksi menggarisbawahi keterlibatannya dalam kapasitas memberikan keterangan terkait dengan perannya atau informasi yang dimilikinya mengenai kasus ini. Pernyataan KPK mengenai pendalaman aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri, yang dikaitkan dengan informasi dari warganet dan pesohor Aura Kasih, tampaknya merupakan pengembangan dari investigasi awal yang telah berjalan terkait kasus Bank BJB.
Potensi Pemanggilan Aura Kasih dan Batasan Informasi
Menindaklanjuti informasi yang beredar luas, KPK juga secara eksplisit menyatakan adanya potensi untuk memanggil Aura Kasih. Pemanggilan ini dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut terkait dengan dugaan aliran dana yang menghubungkan Ridwan Kamil dengannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa lembaga antirasuah tidak beroperasi berdasarkan rumor semata. Setiap informasi yang diterima, termasuk yang berasal dari media sosial, akan diverifikasi dan diuji kebenarannya berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pernyataan ini penting untuk menggarisbawahi prinsip kerja KPK yang mengedepankan objektivitas dan pembuktian.
“Setiap informasi yang beredar…,” ujar Budi Prasetyo, merujuk pada pentingnya validasi. KPK akan memastikan bahwa setiap langkah penyidikan didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan sekadar spekulasi publik. Kemungkinan pemanggilan Aura Kasih menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas segala kemungkinan adanya keterlibatan atau aliran dana yang tidak semestinya. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan antara Ridwan Kamil dan Aura Kasih, serta apakah ada kaitan langsung dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

















