Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Roy Suryo Gandeng Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi

aksaralokal by aksaralokal
January 31, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Roy Suryo Gandeng Rocky Gerung Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi

#image_title

Klaster Nama Tersangka Status Hukum / Pasal yang Disangkakan
Klaster Pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah Pasal 310, 311, 160 KUHP; Pasal 27A & 28 (2) UU ITE. (Eggi & Damai: Restorative Justice)
Klaster Kedua Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) Pasal 310, 311 KUHP; Pasal 32, 35, 48, 51, 27A, 28 (2) UU ITE.

Pada klaster pertama, tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menjadi sorotan utama. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang penghinaan dan fitnah, sementara Pasal 160 berkaitan dengan penghasutan. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan permusuhan atau SARA di ruang digital. Namun, dinamika hukum menunjukkan sisi humanisnya di mana Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil menyelesaikan sengketa hukum mereka melalui mekanisme restorative justice, setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.

RELATED POSTS

Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?

Keterangan Ahli Jadi Kunci Hogi Minaya Resmi Jadi Tersangka

Klaim Mengejutkan Ebenezer: OTT KPK Cuma Tipu-tipu?

Berbeda dengan klaster pertama, klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa menghadapi tantangan hukum yang lebih kompleks dan teknis. Ketiganya tidak hanya dijerat dengan pasal fitnah konvensional (310 dan 311 KUHP), tetapi juga serangkaian pasal berat dalam UU ITE. Mereka dituduh melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) mengenai interferensi data elektronik, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik seolah-olah data tersebut otentik. Penjeratan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa penyidik fokus pada aspek teknis dari konten-konten yang diunggah oleh para tersangka, yang dianggap telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah manipulasi informasi yang merugikan nama baik seseorang.

Implikasi Kesaksian Ahli Terhadap Kelanjutan Sidang

Kehadiran Rocky Gerung sebagai ahli diharapkan mampu memberikan perspektif berbeda bagi penyidik dalam melihat niat jahat (mens rea) dari para tersangka di klaster kedua. Rocky kemungkinan besar akan berargumen bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kolega adalah bentuk dari “skeptisisme publik” yang sehat dalam sebuah negara demokrasi. Dengan membawa diskursus mengenai metodologi penelitian dan fungsi neurotransmitter, Rocky mencoba menarik kasus ini keluar dari sekadar delik aduan pencemaran nama baik menjadi sebuah perdebatan mengenai hak warga negara untuk melakukan verifikasi terhadap informasi pejabat publik.

Di sisi lain, kepolisian tetap pada pendiriannya bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana, terutama terkait penyebaran informasi yang dianggap tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan cenderung provokatif. Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan antara perlindungan martabat individu dengan hak atas kebebasan berpikir yang berbasis pada metode ilmiah. Masyarakat kini menanti bagaimana hasil pemeriksaan Rocky Gerung akan memengaruhi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik sebelum akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.

Fenomena ini juga mencerminkan betapa isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo tetap menjadi komoditas politik dan hukum yang sensitif, bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Dengan keterlibatan banyak tokoh intelektual dan pakar teknis di kedua belah pihak, persidangan ini nantinya diprediksi akan menjadi salah satu “perang pemikiran” terbesar di ruang pengadilan Indonesia, di mana metodologi, teknologi forensik, dan hukum pidana akan saling berbenturan untuk menentukan sebuah kebenaran tunggal.

Tags: ijazah JokowiKasus Ijazah PalsuRocky GerungRoy SuryoUU ITE
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?
Hukum

Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?

January 31, 2026
Keterangan Ahli Jadi Kunci Hogi Minaya Resmi Jadi Tersangka
Hukum

Keterangan Ahli Jadi Kunci Hogi Minaya Resmi Jadi Tersangka

January 31, 2026
Klaim Mengejutkan Ebenezer: OTT KPK Cuma Tipu-tipu?
Hukum

Klaim Mengejutkan Ebenezer: OTT KPK Cuma Tipu-tipu?

January 31, 2026
Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome
Hukum

Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome

January 31, 2026
21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?
Hukum

21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

January 31, 2026
Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar
Hukum

Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

January 31, 2026
Next Post
Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?

Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas dan Magetan, Ada Apa?

PUPR Butuh Rp74 T Atasi Bencana: Ini Rinciannya!

PUPR Butuh Rp74 T Atasi Bencana: Ini Rinciannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Menperin Jamin Stok Bahan Baku IKM Aman dan Terjaga

Menperin Jamin Stok Bahan Baku IKM Aman dan Terjaga

January 22, 2026
Kemitraan Indonesia-Inggris Buka Peluang Emas Bagi Pelaku Usaha

Kemitraan Indonesia-Inggris Buka Peluang Emas Bagi Pelaku Usaha

January 25, 2026
Eks PSIS Luan Sergio Dikabarkan Segera Merapat ke Persela Lamongan

Eks PSIS Luan Sergio Dikabarkan Segera Merapat ke Persela Lamongan

January 20, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Jenderal Xi Jinping Diduga Bocorkan Data Nuklir ke AS
  • Badai Salju Mematikan Landa AS, 10 Tewas! Lihat Fotonya
  • PUPR Butuh Rp74 T Atasi Bencana: Ini Rinciannya!

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026